Sukses

Selain Merokok, Ini 6 Aturan Penting Bagi Pengendara Motor Sesuai Permenhub

Wajib diketahui larangan-larangan bagi pengendara motor sesuai Permenhub

Liputan6.com, Jakarta Sejak 11 Maret 2019, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 atau lebih dikenal masyakarakat dengan singkatan Permenhub. Permenhub tersebut menjadi aturan yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat umum.

Masyarakat umum membicarakan salah satun poin yang ada di Permenhub tersebut yakni larangan merokok di jalan. Semenjak diterapkan peraturan tersebut, sudah banyak orang yang ditilang karena tidak mematuhi aturan tersebut.

Memang merokok di jalan sangat mengganggu keamanan pengendara lain. Abu dari rokok tersebut bisa terkena mata pengendara lain yang efeknya bisa menyebabkan kebutaan. Oleh sebab iu Permenhub ini direspon positif oleh masyarakat.

Namun tahukah kamu, kalau dalam Permenhub juga diatur aturan lainnya selain merokok? Kalau kamu tidak tau, terlansir Liputan6.com,Kamis (4/04/2019) tentang aturan selain merokok yang ada di permenhub. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Larangan Membawa Senjata Tajam

Untuk memenuhi aspek keamanan para pengendara, maka permenhub juga mengatur bahwa dilarang membawa senjata tajam saat berkendara. Aturan ini digunakan untuk mengurangi kekerasan yang terjadi akibat berkendara.

Terkadang dalam berkendara ada ceroboh menabrak pengendara lain. Pengendara tersebut tidak terma, kemudian apabila membawa senjata tajam akan membahayakan pengendara tersebut. Dengan adanya aturan ini akan membuat pengendara aman dari senjata tajam.

3 dari 7 halaman

2. Pengemudi Harus Berpakaian Sopan, Bersih, dan Rapi

berpakaian sopan, bersih, dan rapi diatur pada permenhub aspek kenyamanan. Kenyamanan disini yang dimaksud ialah nyaman bagi pengendara maupun nyaman bagi pengendara lain. Sehingga dengan ketentuan di atas, akan memunculkan kenyamanan antar sesama pengguna jalan.

4 dari 7 halaman

3. Tidak Membawa Penumpang Melebihi 1 Orang

Peraturan ini sudah wajar dan banyak diketahui orang. Walaupun sudah diterapkan, namun masih banyak yang melanggarnya. Dituliskan lagi peraturan tidak membawa penumpang melebihi dari 1 orang ialah bentuk penegasan, apabila ada kasus demikian lagi maka hukuman yang akan didapatkan lebih berat dari aturan sebelumnya.

5 dari 7 halaman

4. Pengemudi Melakukan Perawatan Kendaraan

Permenhub juga mengatur tentang pengemudi wajib melakukan perawatan kendaraan. Perawatan kendaraan yang dimaksud ialah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek.

Artinya apabila ditemudikan pengemudi dengan kendaraan yang tidak terawat dan bahkan bisa membahayakan pengemudi, maka pengemudi tersebut berhak untuk dihukum. Jadi mulai sekarang, rem tidak berfungsi pun bisa dikenakan hukuman. Hal itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan karena motor yang tidak terawat.

6 dari 7 halaman

5. Pengemudi Wajib Gunakan Ini Saat Berkendara

Hal ini yang dimaksud ialah pengemudi wajib berkendara dengan memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, lalu menggunakan celana panjang, kemudian menggunakan sepatu, sarung tangan dan membawa jas hujan.

Hal semacam itu diatur dan tertulis dalam permenhub. Anjuran tersebut alangkah baiknya diatuhi karena untuk kebaikan pribadi pengemudi.  

7 dari 7 halaman

6. Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia

Bukan hal baru lagi bahwa helm yang harus digunakan ialah helm Standar Nasional Indonesia atau disingkat SNI. Namun banyak pihak berwajib yang memberikan toleransi bagi pengguna yang tidak memakai helm SNI.

Kini hal tersebut kembali dipertegas setelah Permenhub ada aturan menggunakan helm SNI. Sehingga apabila diketahui pengemudi tidak menggunakan helm SNI maka siap-siap saja diberi hukuman yang berat dibanding hukumannya sebelumnya.

Jadi itulah laragan di Permenhub tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor selain larangan merokok di jalan. Dengan info demikian, harap diketahui dan mulai dipraktikan. Dibuatnya Permenhub juga untuk keselamatan diri pribadi saat mengemudi di jalanan. Jadi tidak salahnya mulai sekarang menaati aturan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini