Sukses

5 Fakta Terbaru Kasus Audrey, Terduga Penganiaya Minta Maaf

Fakta terbaru kasus Audrey

Liputan6.com, Jakarta Hingga saat ini kasus bullying seorang remaja di Pontianak bernama Audrey masih menjadi sorotan.  Audrey menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswi SMA. Aksi tersebut terjadi pada Jumat, 29 Maret 2019 pada sebuah bangunan yang terletak di Jalan Sulawesi, Pontianak, Kalimantan Barat. 

Akibat luka yang dideritanya, kini korban Audrey masih menjalani perawatan di rumah sakit di Pontianak. Kasusu ini juga ramai di media sosial  dengan tagar Justice For Audrey bahkan menjadi trending topik dunia. 

Tidak hanya itu, warganet pun juga  membuat petisi online di laman Change.org. Petisi online tersebut ditujukan untuk Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk tidak menyelesaikan kasus dengan akhir damai.

Kasus tersebut masih berjalan hingga kini, berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber fakta terbaru kasus Audrey, Kamis (11/4/2019) 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Penyidik Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka berinisial FZ, TP, dan NN dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP bernama Audrey di Pontianak, Kalimantan Barat

"Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/4/2019).

Sebelumnya, Audrey diduga dikeroyok oleh 12 orang termasuk FZ, TP dan NN dikarenakan konflik mengenai teman pria dan unggahan di media sosial. Rupanya, target pengeroyokan diduga bukanlah Audrey, namun kakak sepupunya.

3 dari 6 halaman

Penahanan Tersangka menunggu penyidik

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga siswi SMA tersebut belum ditahan.  Pasalnya penahan atau tidaknya ialah kewenangan dan pertimbangan dari penyidik. Hal ini disampaikan oleh  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo

"Ditahan atau tidak ketiganya merupakan kewenangan dan pertimbangan penyidik," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/4/2019).

Sejauh ini, polisi telah menaikkan status kasus penganiayaan ini ke tingkat penyidikan. Diketahui kondisi Audrey saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Pontianak. Dia mengalami trauma fisik dan psikologis.

 

4 dari 6 halaman

Terduga Penganiaya Mengaku Juga Jadi Korban

Ketujuh siswi yang terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Audrey mengaku mendapat intimidasi dan ancaman lewat media sosial. Ia dan teman-temannya mengaku turut menjadi korban atas tuduhan yang keliru dari berbagai pihak. Atas dasar ini pula, mereka mengaku juga sebagai korban.

"Kami juga menjadi korban," kata salah satu pelajar.

"Saya dituduh sebagai pelaku, padahal saya tidak di lokasi. Bagaimana media mengatakan saya sebagai provokator," ungkap siswi tersebut.

Ketujuh siswi tersebut juga telah menyampaikan permintaan maafnya. Dengan menggunakan masker dan wajah tertunduk, mereka mengaku bersalah. Seorang siswi lainnya juga menyampaikan rasa bersalahnya.

"Saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey, saya menyesali kelakuan saya ini," ungkap salah satu tersangka dengan terisak, di hadapan awak media, Kamis (11/4/2019).

 

5 dari 6 halaman

Polisi beberkan hasil visum

Donny Charles Go Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat juga membeberkan hasil visum terhadap Audrey. Ia mengatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait kasus Audrey tidak semuanya benar.

"Hasil visumnya sudah keluar, tidak seperti yang viral di luar. Artinya, di area kewanitaan korban itu tidak ada yang aneh, normal, tidak ada luka," ujar Donny kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu 10 April 2019.

Ditemui secara terpisah, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan tidak ada pelecehan seksual atau melakukan kekerasan fisik terhadap kemaluan korban. 

"Tidak ada juga yang namanya pelecehan seksual, atau melakukan kekerasan fisik terhadap kemaluan korban," terang Nasir kepada wartawan, Rabu, 10 April 2019.

Nasir juga memastikan, kesimpulan tim penyidik memiliki dasar yang kuat. "Itu diketahui berdasarkan dari rekam medis," imbuhnya. 

6 dari 6 halaman

Polisi Usut Penyebar Hoaks

Menjadi topik terpopuler di media sosial Polresta Pontianak meminta bantuan Polda Kalimantan Barat dan Mabes Polri, untuk memantau informasi yang simpang siur terkait kasus Audrey ini.

Sebelumnya, Audrey diduga mengalami pengeroyokan hingga 12 orang pelaku, dan penganiayaan alat vital. Kasus ini pun menyebar luas dan menjadi liar di media sosial, hingga muncul tagar #JusticeforAudrey yang  menarik perhatian sejumlah selebritas bahkan dunia. 

Namun, akhirnya berita tersebut terbantahkan melalui kerja keras polisi mengungkap kasus itu. Polisi memastikan memang terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Namun, tidak sampai 12 orang terduga pelaku.

"Faktanya hanya tiga orang yang terlibat perkelahian dengan korban. Tapi tidak ada pengeroyokan, dan tidak ada juga yang namanya pelecehan seksual, atau melakukan kekerasan fisik terhadap kemaluan korban," terang Nasir selaku Kapolresta Pontianak Kombes (10/4/2019)

Oleh kareana itu, polisi menghimbau agar warga net tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial dan akan menelusuri penyebar hoaks akan kasus ini. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.