Sukses

Fungsi OJK, Tujuan, dan Tugasnya yang Jarang Diketahui

Fungsi OJK merupakan sebagai pengatur sektor jasa keuangan sebuah negara.

Liputan6.com, Jakarta Fungsi OJK merupakan sebagai pengatur sektor jasa keuangan sebuah negara. Bagi yang belum tahu, OJK memiliki kepanjangan Otoritas Jasa Keuangan.

Fungsi OJK juga berperan dalam mengawasi lembaga lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi. Diantara lembaga atau industri jasa keuangan yang diawasi OJK adalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.

OJK dibentuk pada tahun 2012 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bersifat independen dan bebas menjalankan fungsi OJK tanpa campur tangan pihak lain. Lebih lengkap, berilkut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber,  Selasa (16/4/2019) fungsi OJK, Tujuan dan Tugasnya yang jarang diketahui.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Penjelasan Tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk untuk menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun Lembaga keuangan non-bank.

Fungsi OJK menggantikan tugas dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) serta mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam hal pengawasan perbankan.

Fungsi OJK secara penuh baru dijalankan pada akhir tahun 2013 ketika pengawasan perbankan yang sebelumnya merupakan tugas dari Bank Indonesia beralih menjadi tugas sekaligus fungsi OJK. Sebelumnya sejak tahun 2012 telah dimulai berjalannya fungsi OJK secara bertahap satu demi satu sampai pada tahun 2013 resmi berjalan sepenuhnya dengan fungsi dan tugas yang penuh pula.

3 dari 5 halaman

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dengan slogan Mengatur, Mengawasi, Melindungi untuk industri keuangan yang sehat, OJK dibentuk dengan beberapa tujuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar:

  1. Keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki visi untuk menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Dengan visi tersebut di atas, terbentuklah beberapa misi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, yaitu:

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​
4 dari 5 halaman

Fungsi OJK

Fungsi OJK secara umum adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Bisa dibilang bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini merupakan tampuk dari seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan negara Indonesia.

Dalam penerapan fungsi OJK, ada beberapa nilai strategis yang menjadi landasan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diantaranya adalah:

1. Integritas

Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. Tentunya sebagai lembaga pengawas semua industri jasa keuangan, integritas harus dimiliki oleh semua orang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena akan berdampak pada kepentingan orang banyak.

2. Profesionalisme

Nilai Profesionalisme dapat dimaknai dengan bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik. Hanya orang orang yang terbaiklah yang dapat menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena fungsi OJK sebagai tampuk seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

3. Sinergi

Nilai Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.

4. Inklusif

Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.

5. Visioner

Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan, serta dapat berpikir di luar kebiasaan.

Tentunya fungsi OJK harus juga berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi landasan bagaimana lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mencapai tujuannya.

5 dari 5 halaman

Tugas OJK

Bisa dijabarkan Tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
  2. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
  3. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor lainnya seperti dana pensiun, asuransi maupun lembaga lembaga keuangan lainnya.

Singkatnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Dengan Tugas-tugas tersebut, OJK juga memiliki beberapa wewenang dalam pencapaian tujuannya, yaitu bisa menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, membuat dan menetapkan peraturan dan kebijakan tentang pengawasan dan pelaksanaan di lembaga jasa keuangan, serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan industri jasa keuangan. Dengan peran yang begitu penting pada sektor industri jasa keuangan ini, tentunya OJK menanggung beban berat dalam mencapai tujuannya dalam perkembangan sistem keuangan negara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.