Sukses

Tak Biasa, Begini 5 Syarat Unik untuk Ikut Pemilu di Berbagai Negara

Ternyata di sebagian negara, mereka memiliki syarat yang unik untuk memilih dibanding negara lain.

Liputan6.com, Jakarta Seluruh masyarakat Indonesia sedang merayakan pesta demokrasi 5 tahunan, untuk menentukan Calon Presiden dan Wakil Presiden, beserta calon anggota legislatif. Untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, pemilih harus mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh panitia penyelenggara setiap daerah.

Praktik demokrasi dan sistem pemilihan umum bisa berbeda pada tiap-tiap negara. Bahkan, cara penerapan prinsip demokrasi pun berbeda setiap negara karena adanya perbedaan interpretasi prinsip demokrasi itu sendiri.

Di Indonesia, dalam mencoblos di Pemilu 2019 ada beberapa syarat seperti minimal berumur 17 tahun. Ternyata di sebagian negara, mereka memiliki syarat yang unik untuk memilih dibanding negara lain.

Berikut syarat unik untuk mencoblos di berbagai negara yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/4/2019). Beda banget dengan di Pemilu 2019.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Cuma Laki-Laki yang Punya Hak Pilih

Dalam suatu negara, seharusnya seluruh golongan mulai dari perempuan dan laki-laki berhak untuk pemilih. Tapi nyatanya, di beberapa negara seperti Arab Saudi dan juga Vatikan melarang perempuan untuk ikutan menyoblos. Akhirnya di tahun 2011 perempuan di Arab Saudi baru diperbolehkan untuk ikutan memilih.

Kalau di Lebanon, perempuan yang punya hak pilih hanyalah perempuan yang udah menunjukkan sertifikat kelulusan SD-nya. Sedangkan di Bhutan, sebelum tahun 2008 lalu, hak suara hanya diberikan pada kepala keluarga. Jadi, suara sang ayah atau pemimpin rumah tangga tersebutlah yang mewakili suara anggota keluarganya.

3 dari 6 halaman

2. Napi dan Mantan Napi Tidak Bebas Memilih

Sebagai orang yang memiliki status kriminal, mantan narapidana di beberapa negara seperti di Amerika Serikat harus menunggu beberapa waktu setelah hukumannya berakhir dan mendapatkan hak pilihnya lagi. Sedangkan, di beberapa negara lainnya juga mantan narapidana harus mendaftar untuk mendapatkan hak pilihnya kembali.

Sedangkan di Florida, Iowa dan Virginia, narapidana dan mantan narapidana secara permanen kehilangan haknya untuk memilih, begitu juga di Armenia dan Chili. Dulu, di Kanada, hanya narapidana dengan hukuman di bawah 2 tahun yang boleh punya hak pilih lagi.

Kalau di Austria, Ceko, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia dan beberapa negara lain, narapidana boleh memilih walau sedang dalam masa tahanan, sama halnya seperti di Indonesia.

4 dari 6 halaman

3. Di Belgia, Hak Pilih Bisa Diwakilkan

Pada dasarnya, sama seperti di Indonesia yang tidak membolehkan rakyatnya untuk diwakilkan dalam pemilu. Tapi di Belgia, kalau benar-benar harus diwakilkan, harus menyertakan surat kuasa dan membawa kartu identitas pemilih yang diwakili.

5 dari 6 halaman

4. Pemilu Pakai Kelereng di Gambia

 

Warga di negara ini memiliki tingkat buta aksara yang tinggi, itu menyebabkan cara pemilu di Gambia berbeda dengan di Indonesia. Kalau di Indonesia menggunakan kertas yang ditusuk dengan paku, di Gambia cara pemilunya unik yaitu dengan memasukkan kelereng ke dalam drum sebagai cara pilihnya.

Di setiap drum pun ditempelkan foto dan juga warna berbeda-beda dari setiap calon sebagai identifikasi.

6 dari 6 halaman

5. Boleh Memilih Beberapa Kandidat di Irlandia

Rasanya bukan hanya di Indonesia saja yang mengharuskan para pemilih untuk hanya memberikan satu pilihan saja. Uniknya di Irlandia, kamu boleh memilih beberapa kandidat dan diurutkan sesuai dengan prioritas.

Misalnya ada 5 kandidat, kamu boleh memilih semuanya namun harus diurutkan berdasarkan pilihan utamamu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini