Sukses

Belum Berakhir, Ini Agenda Lanjutan Setelah Proses Pemilu 2019

Agenda lanjutan yang telah disiapkan oleh KPU setelah Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta Tahun ini Indonesia memasuki tahun politik 2019 atau pesta demokrasi. Ya, Indonesia telah memasuki waktunya untuk mengganti pemimpin. Semarak pesta demokrasi pun telah dirasakan masyarakat Indonesia sejak beberapa bulan terakhir ini.

Beragam kegiatan politik dilakukan, misalnya saja dengan memasang berbagai bendera partai politik serta bendera tokoh calon pemimpin dan anggotanya di ruas jalan. Tentunya, hal ini untuk memperkenalkan kepada masyarakat siapa cikal bakal pemimpin barunya kelak.

Sampai pada puncak pesta demokrasi yang kini dirasakan adalah dengan dilaksanakannya Pemilihan Umum atau Pemilu 2019. Ya, Indonesia baru saja selesai mengadakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 yang baru saja selesai siang tadi, Rabu (17/4/2019).

Seluruh masyarakat Indonesia sangat antusias untuk ikut turun ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menggunakan hak pilihnya untuk memilih bakal pemimpin baru.

Namun pada Pemilu 2019 kali ini, tidak hanya berfokus pada pemilihan Presiden saja. Ada juga pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penghitungan suara

Setelah selesai melakukan pemungutan suara, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara yang hingga kini masih dilakukan. Tak berhenti sampai pada penghitungan suara saja. Ternyata masih ada beberapa agenda atau kegiatan lanjutan yang sudah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk beberapa waktu ke depan.

Sampai nanti pemimpin atau Presiden baru sudah ada yang benar-benar terpilih, ini urutan agenda yang telah disiapkan oleh KPU hingga masa pelantikan nanti.

Berikut Liputan6.com, Rabu (17/3/2019) telah merangkumnya dari website resmi KPU terkait agenda lanjutan yang akan dilaksanakan setelah Pemilu 2019 ini.

3 dari 3 halaman

Agenda Lanjutan Setelah Pemilu 2019

14 April 2019 – 16 April 2019: Masa Tenang Pemilu 2019

8 April 2019 – 17 April 2019: Pemungutan dan Perhitungan Suara

18 April 2019 – 22 Mei 2019: Rekapitulasi Perhitungan Suara

Jadwal menyusul: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota

23 Mei 2019 - 15 Juni 2019: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Jadwal menyusul: Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan: Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Juli - September 2019: Peresmian Keanggotaan

Agustus - Oktober 2019: Pengucapan Sumpah/Janji

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini