Sukses

5 Fakta Pria Makan Kucing Hidup-Hidup yang Viral di Media Sosial

Video yang beredar tersebut tentu saja mengejutkan publik.

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria sedang memakan kucing hidup-hidup viral di media sosial. Pria tersebut makan sembari berdiri dan berbicara. Dalam video, pria tersebut mengenakan jaket kulit cokelat, kaos putih dan topi biru.

Pria bertopi hitam dan mengenakan jaket kulit tersebut seakan tak menghiraukan suasana yang ada di sekitarnya. Diketahui dalam video yang beredar, tangan dan mulut pria itu berlumuran darah ketika memakan kucing hidup-hidup.

Ia dengan lahap menggigit dan megunyah kucing tersebut dengan mulut penuh darah. Ia memakan kucing tersebut di tengah jalan perkampungan. Kucing yang dimakannya itu berwarna cokelat dan sudah tidak terlihat utuh. Kemudian terdengar suara si pria berbicara, meski tidak terlihat dengan siapa ia berbicara. 

Peristiwa tersebut tentu membuat penasaran dan geram publik tentang kejadian terasebut. Berikut Liputan6.com rangkum 5 fakta pria makan kucing hidup yang viral di media sosial, Selasa (30/7/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Terjadi di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat

Viral di media sosial seorang pria yang memakan kucing hidup-hidup. Kejadian tersebut terjadi di dekat warung jamu di Jalan H Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/7/2019) malam. Berdasarkan pengakuan warga, pria tersebut memang bukan warga sekitar lokasi kejadian. Pria tersebut sering ke sana lantaran hanya untuk meminum jamu di warung yang dimaksud.

3 dari 6 halaman

2. Pelaku diduga bernama Abang Grandong

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Bambang Santoso mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari warga dan penyelidikan pihaknya. Ia pun menegaskan, pihaknya mendapatkan hal tersebut berdasarkan laporan warga kepada polisi soalnya adanya pria yang memakan kucing hidup.

Diketahui pria tersebut berasal dari Banten. "Dari keterangan yang diperoleh petugas di tempat kejadian, pria ini belakangan diketahui berasal dari Banten, dan sering dipanggil Abang Grandong," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (29/7).

4 dari 6 halaman

3. Dikecam organisasi pecinta hewan

Para pecinta hewan mengecam tindakan pria yang makan kucing hidup-hidup tersebut. Pendiri Jakarta Animal Aid Networks (JAAN) Femke Den Haas mengatakan, oknum itu harus segera dimasukkan ke rumah sakit jiwa.

"Pria ini harusnya masuk rumah sakit jiwa ya. Soalnya ini sangat parah dan bisa membahayakan anak atau manusia di sekitarnya karena jelas orang ini ada gangguan jiwa," kata Femke ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Dia khawatir, bila pria tersebut dibiarkan berkeliaran akan menggangu keamanan masyarakat. "Jadi harus segera ditindaklanjuti demi keamanan dan kenyamanan manusia dan satwa di sekitarnya," ujar Femke.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DKI Irmansyah mengatakan belum mengetahui informasi bahwa ada pria gangguan jiwa memakan kucing hidup-hidup. Namun, Dinsos pada prinsipnya siap menampung apabila ada orang gangguan yang tidak lagi dirawat keluarganya.

5 dari 6 halaman

4. Polisi cari pelaku

Setelah menerima laporan kabar terkait pria makan kucing hidup-hidup yang viral di media sosial dan mengantongi nama yang diduga pelaku, polisi melakukan pencarian terhadap pria yang memakan kucing hidup-hidup di video itu. 

Pencarian ini dinilai penting guna mengungkap motif sesungguhnya dari pelaku tega memakan kucing hidup-hidup. Sebab, keterangan di media sosial beraneka ragam. Bahkan ada yang menyebut aksi pria ini terkait ilmu hitam.

6 dari 6 halaman

5. Bisa dijerat dengan hukuman pidana ringan

Pria yang mengenakan jaket cokelat dan topi biru itu diduga memakan kucing di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat dan pihak polisipun sedang berusaha mencari pria tersebut. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, pria yang berada di video tersebut bisa diproses hukum. Pemakan kucing itu bisa dijerat tindak pidana ringan (tipiring).

"Bisa dikenakan tindak pidana ringan. Bisa berupa denda atau ancaman hukuman di bawah satu minggu," ucapnya Senin (29/7/2019).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.