Sukses

Mandala Shoji Bebas dari Penjara, Ini 4 Fakta Kilas Balik Kasus yang Menjeratnya

Mandala Shoji bebas dari Rutan Salemba pada Rabu (7/8/2019) siang.

Liputan6.com, Jakarta Aktor sekaligus pembawa acara Mandala Shoji akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, subsider satu bulan penjara. Sebelumnya, Mandala Shoji harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat atas kasus kampanye gelap yang dilakukannya pada Oktober 2018 lalu.

Mandala Shoji sendiri telah bebas dari Rutan Salemba, pada Rabu (7/8/2019) siang pukul 11.50 WIB. Saat bebas, pria bernama lengkap Mandala Abadi Shoji ini dijemput oleh istri dan juga anak-anaknya. Kebebasan Mandala Shoji juga disambut haru oleh sang istri Maridha Denova.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (7/8/2019) kasus yang menjerat Mandala Shoji sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, Mandala Shoji yang sempat menjadi calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) divonis bersalah karena adanya dugaan pelanggaran pemuli.

Berikut ini beberapa fakta kilas balik kasus yang menimpa Mandala Shoji.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Sempat Menjadi Buronan

Sebelum resmi ditahan di Rutan Salemba, Mandala Shoji pernah menghilang. Pada sidang yang digelar 18 Desember 2018 lalu, ia terbukti bersalah karena pelanggaran aturan pemilu. Pelanggaran yang dilakukan oleh Mandala Shoji ialah membagikan kupon umroh saat maju sebagai calon legislatif DPR RI dari PAN.

Namun saat pihak pengadilan memvonis, ia justru menghilang dan tak diketahui keberadaannya. Bahkan kuasa hukum dari Lucky Andriani yang sama-sama tersangkut kasus pembagian kupon umroh, Pitra Romadoni Nasution membeberkannya saat konferensi pers di Jakarta Pusat.

"Kita enggak mau jadi buronan. Kita kooperatif, kita hadir. Mandala jadi buronan Kejari Jakarta Pusat. Mereka akan jemput paksa. Mereka saat ini sedang mencari Mandala Putra," ujar Pitra.

3 dari 5 halaman

2. Menyerahkan Diri

Setelah sempat menghilang kurang lebih dua pekan, Mandala Shoji akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi ia juga mengapresiasi sikap dari Mandala Shoji yang bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Hari ini yang bersangkutan secara gentle dan kita apresiasi langkahnya menyerahkan diri dan tadi langsung kita kirim ke LP Salemba untuk pidananya selama 3 bulan," ujar Kuntadi di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/2/2019).

Eksekusi vonis terhadap Mandala Shoji sendiri dilakukan setelah proses administrasinya selesai. Pria kelahiran Surabaya, 6 Oktober 1982 ini seharusnya dieksekusi pada 21 Januari 2019 lalu setelah salinan putusan dari pengadilan diterima oleh pihak kejaksaan.

4 dari 5 halaman

3. Ajukan Banding

Saat divonis bersalah oleh pengadilan, pihak Mandala Shoji pun mengajukan banding. Hal tersebut dilakukan karena menurut pihak Mandala, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hukum tak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

Namun, upaya banding yang diajukan oleh pihak Mandala tak membuahkan hasil. Banding yang diajukan oleh Mandala ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Desember 2018 lalu.

5 dari 5 halaman

4. Dicoret dari Daftar Caleg Tetap

Nama Mandala Shoji pun dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) setelah resmi mendekam di Rutan Salemba. Namanya dicoret oleh KPU, saat itu Mandala pun hanya menyerahkannya kepada pihak pengacara. Elza Syarief selaku pengacara dari Mandala Shoji pun protes. Menurutnya, Mandala hanya melakukan pelanggaran pemilu, bukan pelanggaran tindak pidana.

"Saya pasti keras. Hak politiknya nggak hilang kok. Di putusannya, nggak ada (pencabutan hak politik). Ini bukan tindakan kriminal, hukumannya di bawah 5 tahun. Tetapi pelanggaran dalam aturan main kampanye. Bukan kriminal, pidana, seperti korupsi, pembunuhan," kata Elza Syarief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.