Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghormati putusan sela yang dibacakan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan sela itu, eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan penasihat hukumnya ditolak seluruhnya.