Sukses

Selain Ustaz Riza Muhammad, 5 Publik Figur Ini Pernah Ditahan Imigrasi Bandara

Ustaz Riza Muhammad dikabarkan ditahan pihak imigrasi bandara Hong Kong.

Liputan6.com, Jakarta Ustaz Riza Muhammad baru saja mendapat pengalaman yang tidak menyenangkan. Diketahui, ia melakukan perjalanan ke Hong Kong demi menghadiri undangan acara bertema Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (23/11/2019).

Namun sayangnya, pendakwah kondang ini justru dilarang keluar dari bandara. Penahanan tersebut dilakukan pihak imigrasi sejak pagi hari, saat Ustaz Riza Muhammad tiba di bandara Hong Kong.

Semua barang bawaannya yang diperlukan di Hong Kong tersebut ditahan pihak imigrasi bandara, kecuali telepon genggam. Hal tersebut dikabarkan oleh sang istri Indri Giana melalui akun Instagram pribadinya.

Bahkan penyebab dirinya ditahan di Imigrasi pun belum jelas. Menurut Ustaz Riza Muhammad, alasan dirinya dicekal untuk masuk Hong Kong tak masuk akal. Phak bandara tersebut menerapkan peraturan sepihak yang bisa sangat merugikan, terutama jamaahnya yang menantikan dirinya di Hong Kong.

Namun tak hanya Ustaz Riza Muhammad yang tersandung masalah di bandara. Ada beberapa publik figur Tanah Air yang mengalami nasib sama seperti suami Indri Giana tersebut. Berikut beberapa publik figur yang pernah ditahan imigrasi bandara dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (24/11/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Ustaz Abdul Somad

Sebelum menimpa Ustaz Riza Muhammad, hal serupa pernah dialami oleh Ustaz Abdul Somad pada 2017 silam. Saat ditahan di imigrasi, Ustaz Abdul Somad menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan dan digeledah mulai dari tas, dompet, uang yang dibawa hingga ponsel pribadinya.

Kemudian tanpa alasan yang jelas, Hong Kong mengatakan tidak bisa menerima Ustaz Abdul Somad. Akhirnya ia harus rela batal mengisi acara di Hong Kong, lalu diterbangkan kembali ke Tanah Air.

3 dari 6 halaman

2. Nia Ramadhani

Pengalaman yang kurang menyenangkan ini juga pernah menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Pasangan yang dikenal kerap berlibur ke luar negeri ini sempat merasakan ditahan oleh petugas imigrasi.

Pada 2018 lalu Nia dan Ardi tengah melakukan perjalanan ke Selandia Baru. Namun, keduanya malah ditahan oleh petugas imigrasi Selandia Baru. Nia Ramadhani dan sang suami sempat ditahan karena kedapatan membawa makanan khas Indonesia, yaitu sambal. Nia Ramadhani dan Ardi pun harus merelakan makanan tersebut disita oleh petugas, lalu melanjutkan perjalanan.

4 dari 6 halaman

3. Ustaz Solmed

Ustaz Soleh Mahmud atau yang akrab disapa Ustaz Solmed ini sempat ditahan pihak imigrasi Singapura di Bandara Changi, pada 2017 silam. Penahanan Ustaz Solmed berlangsung selama enam jam, ia mengungkapkan bahwa dirinya dikunci di sebuah ruangan sendirian.

Ustaz Solmed merasa kehilangan materi berupa tiket penerbangan yang hangus serta jadwal ceramah yang dibatalkan. Selain materi, ia juga mengungkapkan bahwa kerugian yang paling terasa adalah psikis.

"Kalau mau ngomong kerugian, mungkin yang paling terasa itu (kerugian) psikis. Karena saat itu bergejolak, ada rasa takut, khawatir, bingung dan bimbang," tutur Ustaz Solmed.

5 dari 6 halaman

4. Opick

Penyanyi religi, Opick sempat mengalami kejadian yang tidak menyenangkan di Bandara. Pada bulan Februari lalu saat bulan madu dengan sang istri, paspor Opick sempat tertahan di imigrasi Palestina.

Kabar tersebut dikabarkan sang istri, Bebi Silvana melalui unggahannya di Instagram. Ia menyebut paspor milik Opick sempat tertahan di imigrasi Palestina dengan alasan yang tidak disebutkan. Namun, kejadian tersebut tak terjadi lama, beruntungnya Opick dan Bebi tetap bisa memasuki negeri Palestina.

6 dari 6 halaman

5. Cak Percil dan Cak Yudo

Dua pelawak Indonesia Deni Afriandi alias Cak Percil dan Yudo Prasetyo alias Cak Yudo sempat ditahan imigrasi Hong Kong. Keduanya telah menjalani masa tahanan selama beberapa pekan sebelum vonis, sehingga akhirnya bisa bebas pada 7 Maret 2018.

Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara enam minggu dengan masa percobaan 18 bulan oleh hakim di Pengadilan Shatin, Hong Kong, karena dianggap menyalahgunakan visa kunjungan. Sebelumnya, dua pelawak itu telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong.

Keduanya diduga telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis, bukan visa pekerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.