Sukses

Cara Perpanjang SKCK Online, Mudah untuk Berbagai Keperluan

Perpanjang SKCK sama dengan membuat SKCK baru

Liputan6.com, Jakarta Cara perpanjang SKCK online mungkin bisa membantu banyak orang untuk lebih menghemat waktu. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dikenal SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan. 

SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, membuat paspor atau visa, ijin tinggal ke luar negeri, dan masih banyak lagi. Jika dulu pembuatan SKCK hanya dapat dilakukan langsung di loket kantor polisi, ini proses ini bisa dilakukan secara online.

Masa berlaku SKCK dibatasi hingga 6 bulan. Setelah masa berlakunya habis, pemilih SKCK peru memperbarui jika memang diperlukan. Cara perpanjang SKCK online pada dasarnya mempermudah pemohon untuk mengisi formulir pendaftaran. Dengan cara perpanjang SKCK online ini kamu cukup membawa berkas yang dipersyaratkan untuk mengambil SKCK di kantor polisi.

Melalui cara perpanjang SKCK online, pemohon tak perlu berlama-lama mengisi formulir di kantor polisi. Dalam cara perpanjang SKCK online, penting untuk mengetahui syarat dan langkah-langkah yang diperlukan.

Cara perpanjang SKCK online sama dengan cara membuat SKCK baru. Berikut cara perpanjang SKCK online yang berhasil Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu(11/12/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Jenis-jenis SKCK dilihat dari tempat membuatnya

MABES POLRI

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat

- Penerbitan Visa

- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri

- Naturalisasi Kewarganegaraan

- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA

- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

POLDA

- Melamar Pekerjaan

- Memperoleh Paspor atau Visa

- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri

- Menjadi Notaris

- Pencalonan Pejabat Publik

- Melanjutkan Sekolah

- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi

- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

3 dari 5 halaman

Jenis-jenis SKCK dilihat dari tempat membuatnya

POLRES

- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota

- Melamar Sebagai PNS

- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI

- Pencalonan Pejabat Publik

- Kepemilikan Senjata Api

- Melamar Pekerjaan

- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

POLSEK

- Melamar Pekerjaan

- Pencalonan Kepala Desa

- Pencalonan Sekertaris Desa

- Pindah Alamat

- Melanjutkan Sekolah

4 dari 5 halaman

Syarat perpanjang SKCK online

Saat perpanjang, pemohon diminta untuk melampirkan SKCK lama. Jika tidak ada, bisa digantikan dengan fotokopian yang telah di legalisir. Syarat perpanjang SKCK sama seperti membuat SKCK baru.

Syarat untuk warga negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat untuk warga negara asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

5 dari 5 halaman

Langkah-langkah pembuatan SKCK online

1. Buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.

2. Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.

3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.

3. Selanjutnya klik lanjut, dan Anda akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.

4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.

5. Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.

6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.

7. Pada tab ciri-ciri fisik, Anda akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.

8. Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.

Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus di bawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini