Sukses

5 Fakta Terbaru Kerajaan Agung Sejagat, Raja dan Ratu Diamankan Polisi

Aktivitas Keraton Agung Sejagat jadi sorotan publik

Liputan6.com, Jakarta Keraton Agung Sejagat yang ada di Purworejo, Jawa Tengah belum lama ini menggegerkan publik. Bagaimana tidak, nama keraton ini sebelumnya tidak pernah terdengar sama sekali dan kini mengklaim telah berdiri kerajaan. 

Keraton ini dipimpin oleh pasangan suami-istri yang disebut dengan Sinuhun atau Raja, Totok Santoso Hadiningrat serta Kanjeng Ratu, Dyan Gitarja. Keraton Agung Sejagat berdiri di atas sebuah bangunan yang berbentuk mirip pendopo. Keraton ini berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.

Munculnya Keraton Agung Sejagat ini mulai ramai diperbincangan netizen setelah muncul foto-foto mengenai kirab budaya serata Wilujengan. Acara ini sendiri diadakan pada Jumat - Minggu, 10-12 Januari 2020. Video mengenai kirab budaya ini pun dengan cepat tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan netizen.

Kerajaan ini mengklaim memiliki sekitar 450 orang pengikut. Oleh para pengikutnya tersebut, Totok dipanggil dengan sebutan Sinuhun sementara istrinya dipanggil Kanjeng Ratu. Keraton Agung Sejagat  ini juga mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.

Kehadiran Keraton Agung Sejagat ini cukup meresahkan warga sekitar. Tak tinggal diam, polisi menyelidiki kasus ini. Hingga akhirnya Polda Jateng mengamankan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat pada  Selasa (14/1/2020) petang di Purworejo, Jawa Tengah. Untuk berita selengkapnya, berikut Liputan6.com ulas fakta terbaru Keraton Agung Sejagat, Rabu (15/1/2020) 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Raja dan Ratu Diamankan Polisi

Dinilai cukup meresahkan warga. Polisi pun tak tinggal diam dan menyelidiki keberadaan Kerajaan Agung Sejagat ini.

Penyelidikan ini berlanjut hingga Polda Jateng menangkap Raja Keraton Agung Sejagat, Sinuhun Toto Santoso Hadiningrat (42), dan sang Ratu, Fanni Aminadia (41)  pada Selasa (14/1/2020) petang di Purworejo, Jawa Tengah, 

Penangkapan ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Budi Haryanto di rumah Toto. Rumah itu pula yang digunakan sebagai Keraton.

"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto.

3 dari 6 halaman

2. Menyita Barang Bukti

Selain menangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri. Surat-surat itu berfungsi sebagai lembar legitimasi untuk merekrut anggota.

Dalam Kerajaan Keraton Agung Sejagad ini, Totok mewajibkan anggotanya membayar uang seragam Rp 3 juta. Tak hanya itu, setiap kerajaan melakukan kegiatan, tiap anggota juga ditarik iuran dengan iming-iming akan mendapat gantinya ketika dana dari bank dunia cair.

4 dari 6 halaman

3. Terindikasi sebagai Penipuan

Berdasarkan laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan, kegiatan keraton meresahkan warga sekitarnya dan terindikasi sebagai penipuan.

Dialnsir dari Merdeka.com, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnama mengatakan Kerajaan Agung Sejagat tidak sesuai dengan sejarah. 

"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita di Purworejo, Selasa (14/1/2020)

5 dari 6 halaman

4. Bangunan Keraton Tak Mengantongi Izin

Rupanya tak hanya ternidikasi sebagai penipuan, bangunan di keraton ini juga tak memiliki izin. Rencananya akan diberi garis polisi karena tidak ada izin mendirikan bangunan.

Pasalnya, jika aktivitas itu adalah bagian dari organisasi kemasyarakatan, seharusnya tetap mengantongi izin. 

"Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," tambah Rita, selaku Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo pada Selasa (14/1/2020)

 

 

6 dari 6 halaman

5. Melanggar Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946

Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat diduga melanggar Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong sehingga terjadi keonaran di kalangan rakyat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Kita sangkakan kepada pelaku dengan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 dan penipuan Pasal 378 KUHP. Namun, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif," kata Budi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020).

Polisi belum berani menggunakan pasal makar. Hingga saat ini polisi masih mendalami motivasi berdirinya Keraton Agung Sejagat itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini