Sukses

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Beserta Contohnya

Pengambilan BPKB bisa diwakilkan dengan surat kuasa

Liputan6.com, Jakarta Cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB penting diketahui. BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang wajib dimiliki. Biasanya pihak leasing atau dealer sudah mengurus pembuatan BPKB kendaraan yang dibeli. Pemilik kendaraan pun tinggal menunggu informasi kapan BPKB akan jadi. 

Saat jadi, pemilik harus mengambil sendiri BPKB tersebut. Namun, ada saat di mana Anda berhalangan untuk mengambil BPKB langsung. Jika ini terjadi, Anda bisa meminta orang lain untuk mengambilnya dengan melampirkan surat kuasa.

Banyak orang yang masih bingung bagaimana cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB. Ini membuat cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB penting diketahui.

Cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB sebenarnya cukup sederhana. Dalam cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB ada sejumlah informasi yang perlu dicantumkan.

Berikut cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB yang berhasil Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa(17/3/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Fungsi BPKB

Menurut laman polri.go.id fungsi dan peranan BPKB di antaranya adalah:

1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.

2. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.

3. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.

4. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

3 dari 7 halaman

Isi BPKB

BPKB berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusaahaan penjual atau dealer, dan nama pembeli atau pemilik.

BPKB juga memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya.

Isi BPKB meliputi identifikasi kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.

4 dari 7 halaman

Cara Mengurus BPKB Kendaraan Baru

Ketika membeli kendaraan baru secara tunai, biasanya BPKB disertai dengan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor. BPKB motor adalah dokumen resmi yang tidak boleh hilang atau rusak. Karena buku ini menjadi bukti penting kepemilikan kendaraan bermotor.

Biasanya penerbitan BPKB baru dibantu oleh pihak dealer. Dikutip dari korlantas.polri.go.id, persyaratan penerbitan BPKB baru terbagi menjadi dua, pertama untuk Ranmor yang dirakit di dalam negeri dan Ranmor impor.

Persyaratan penerbitan BPKB motor baru untuk Ranmor yang dirakit dalam negeri tentunya lebih mudah dari Ranmor impor. Untuk Ranmor impor lebih rumit karena melalui proses administrasi yang panjang. Mulai dari surat pemberitahuan impor barang hingga surat hasil penelitian keabsahan surat pengimporan Ranmor.

5 dari 7 halaman

Cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB

Informasi pemberi kuasa

Dalam cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB Anda wajib memberi informasi tentang pemberi kuasa. Pemberi kuasa adalah orang yang memberi kuasa untuk mengambil BPKB. Informasi pemberi kuasa meliputi nama. NIK, dan alamat.

Informasi penerima kuasa

Selain pemberi kuasa, Anda juga harus menuliskan informasi tentang penerima kuasa. Penerima kuasa adalah orang yang Anda minta untuk mengambil BPKB. Informasi penerima kuasa meliputi nama. NIK, dan alamat.

Informasi kendaraan

Selain pemberi dan penerima kuasa, informasi yang harus dituliskan adalah informasi kendaraan. Informasi kendaraan dapat meliputi jenis kendaaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan dan nomor mesin.

Setelah menuliskan informasi di atas, Anda harus membubuhkan tanda tangan pemberi dan penerima kuasa di atas materai.

6 dari 7 halaman

Contoh surat kuasa pengambilan BPKB

SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB

Yang bertanda tangan dibawah ini :Nama: NIK : Pekerjaan : Alamat :

memberikan kuasa penuh kepada :

Nama :

NIK :

Pekerjaan :

Alamat :

untuk mengambil BPKB Motor dengan rincian sebagai berikut :

Jenis Kendaraan :

Nomor Kendaraan :

Warna Kendaraan :

No. Mesin :

No. Rangka :

Demikian surat kuasa ini Saya buat dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tanggal, bulan, tahun

 

Pemberi Kuasa, (tanda tangan dan nama terang)        Penerima Kuasa, (tanda tangan dan nama terang)

7 dari 7 halaman

Contoh surat kuasa pengambilan BPKB

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :

NIK :

Alamat :

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa

Memberikan kuasa penuh kepada :

Nama :

NIK :

Alamat :

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

Untuk mengambil BPKB atas nama …. atas kendaraan dengan rincian :

Jenis Kendaraan :

Nomor Kendaraan :

Warna Kendaraan :

No. Mesin :

di (tempat bpkb diambil).

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar – benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tanggal, bulan, tahun

 

Pemberi Kuasa, (tanda tangan dan nama terang)      Penerima Kuasa, (tanda tangan dan nama terang)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.