Sukses

Syekh Puji Dikabarkan Nikahi Bocah 7 Tahun, Ini 6 Faktanya

Syekh Puji dikabarkan nikahi bocah usia 7 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Syekh Puji dahulu sempat menghebohkan masyarakat pada tahun 2008 lantaran menikah dengan gadis berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa. Lama tak terdengar kabarnya, kali ini ia kembali menghebohkan masyarakat. Bukan tanpa alasan, dia dikabarkan menikahi bocah berusia 7 tahun berinisial D.

Syekh Puji lantas dilaporkan ke Polda Jateng pada 21 Februari 2020. Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai perbuatan Syekh Puji menikahi anak di bawah umur sebagai bentuk kekerasan seksual. Syekh Puji dianggap bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Arist percaya pihak penyidik Direskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa, dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," ungkapnya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut Liputan6.com ulas fakta Syekh Puji yang dikabarkan nikahi bocah 7 tahun, Kamis (2/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Terancam Hukuman Pidana

Dilansir dari Merdeka.com, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai perbuatan Syekh Puji menikahi anak di bawah umur sebagai bentuk kekerasan seksual. Syekh Puji dianggap bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Menurut Arist, mengingat Syekh Puji pernah dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama. Dengan demikian, merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup, dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedeteksi elektronik," ujar Arist dalam keterangan kepada wartawan, Senin kemarin.

3 dari 7 halaman

2. Terjadi Pada 2016

Pernikahan Syekh Puji dengan anak usia 7 tahun terjadi pada tahun 2016, dan baru dilaporkan ke Polda Jateng pada tahun 2020. Ia dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.

Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur. Saat itu D masih berusia 7 tahun, maka dari itu dia dengan beberapa saksi kemudian melaporkan Syekh Puji di Polda Jateng.

 

4 dari 7 halaman

3. Menikah Siri di Kabupaten Magelang

Dilansir dari Merdeka.com, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Jawa Tengah mengungkapkan pernikahan siri Syekh Puji dan D terjadi di Kabupaten Magelang pada tahun 2016. Kini 'D' masih terus dilakukan pemantauan oleh dinas terkait.

"Kita sudah datangi anak tersebut beserta keluargannya memang benar sudah nikah siri empat tahun lalu. Tapi tinggal beda tempat, kita pantau terus setiap harinya. Anak itu aktifitas seperti biasa setiap hari sekolah diantar jemput oleh orang tuanya," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng Saptiwi Mumpuni saat dikonfirmasi Merdeka.com, Rabu (1/4/2020).

5 dari 7 halaman

4. Hasil Visum 'D'

Terpisah, Polda Jawa Tengah sudah melakukan visum 'D' yang diduga telah dinikahi Syekh Puji. Pemeriksaan visum dilakukan untuk mengetahui apakah ia mengalami kekerasan seksual. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan, hasil visum yang dilakukan dokter menyebutkan, tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial 'D'. 

"Selaput daranya masih bagus. Tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," ungkap Iskandar pada Rabu (1/4/2020).

 

 

6 dari 7 halaman

5. Telah Meminta Keterangan Para Saksi

Iskandar menambahkan selain telah melakukan pemeriksaan visum, penyidik Polda Jateng juga telah meminta keterangan para saksi. Total ada 6 saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Saksi yang kita dapat juga sangat minim keterangannya. Baru 6 orang saksi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain," jelasnya.

7 dari 7 halaman

6. Pemantauan Terus Dilakukan

Dilansir dari Merdeka, Saptiwi Mumpuni, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng ini meminta dinas terkait untuk terus memantau perkembangan kasus ini.  Pemantauan bertujuan untuk menimalisir keduanya bertemu. 

"Pemantauan yang dilakukan bertujuan meminimalisir keduannya bertemu. Jadi harus dalam pengawasan ketat," ungkapnya saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Rabu (1/4/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini