Sukses

30 Ribu Narapidana Dibebaskan Bersyarat Dampak Corona, Ini 5 Faktanya

Penyebaran virus Corona yang semakin meluas membuat pemerintah mengambil langkah untuk membebaskan narapidana.

Liputan6.com, Jakarta Penyebaran virus Corona yang semakin meluas membuat pemerintah mengambil langkah untuk membebaskan narapidana. Hal tersebut dikhawatirkan jika narapidana mendekam di sel tahanan akan menambah jumlah pasien positif Corona Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, Kemenkumham menyatakan akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.

Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.

Berikut liputan6.com merangkum dari berbagai sumber fakta 30 ribu narapidana dibebaskan bersyarat dampak Corona, Kamis (2/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Cegah Penularan Virus Corona Covid-19

Program pembebasan 30 ribu narapidana ini diputuskan langsung oleh Menkumham Yasona Laoly. Keputusan menteri ini tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Menurut Yasonna Laoly, langkah ini diambil demi mencegah penularan yang lebih masif di wilayah lapas yang diketahui kelebihan kapasitas.

Kepmen ini berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa 7 hari ke depan dalam membebaskan sekurangnya 30 ribu orang narapidana, terdiri atas wanita, lansia, dan anak-anak.

3 dari 6 halaman

Kemenkumham Klaim Negara Hemat Rp 260 Miliar

Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30.000 narapidana dan anak melalui usulan asimilasi serta hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Junaedi mengklaim negara bisa menghemat hingga Rp 260 miliar.

Anggaran yang dihemat ini merupakan dana untuk pemenuhan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp 260 miliar, selain mengurangi angka overcrowding," ujar Yunaedi dalam siaran tertulis Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Dia menuturkan, nominal tersebut merupakan hasil penghitungan biaya hidup Rp 32.000 per orang selama 270 hari (April-Desember). Biaya hidup ini termasuk makan, kesehatan, pembinaan, dan lainnya untuk 30.000 narapidana.

4 dari 6 halaman

Harus Penuhi Sejumlah Syarat

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan Warga Negara Asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi menyatakan ini adalah crash program selama bulan April sampai dengan Desember. Nantinya, mereka yang menjalani ini terlebih dulu akan menjalani program asimilasi di rumah mereka masing-masing dengan pemantauan petugas Lapas.

"Jadi dengan melaksanakan asimiliasi, yang bersangkutan secara baik dibutikan dengan laporan Kalapas dan menyatakan tempat alamat tinggal rumah dan tidak akan melakukan tindak pelanggaran pidana lagi, dengan cara itu maka bisa diberikan SK asimilasi," terang Junaedi.

Saat SK diajukan, lanjut dia, dokumen akan diterbit secara online, maka narapidana berhak mengusulkan program integrasi, untuk dinyatakan bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat ke Dirjen Pemasyarakatan secara online.

5 dari 6 halaman

Kategori Narapidana yang Tidak Masuk Program Pembebasan

Tidak semua narapidana masuk ke dalam program pembebasan untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19. Ada beberapa kategori narapidana yang bisa bebas bersyarat untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19 tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, menjelaskan skenario dan syarat yang harus ditempuh 30 ribu narapidana di Indonesia untuk menjalani program pembebasan. Namun, hanya napi yang tergolong wanita, anak kecil, dan lansia saja yang dapat mengikuti program ini.

"Jadi tidak semua napi yang dibebaskan, berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja, jadi koruptor, teroris dan narkoba yang pidananya berat, dan ilegal logging yang tindak pidana extraordinary dan tindak pidana khusus tidak dibebaskan," kata Nugroho saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi, menambahkan nantinya narapidana yang dibebaskan akan menjalani proses asimilasi dan dilanjutkan dengan integrasi. Hal ini diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Jadi yang mendapat ini adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana pada tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99," jelas dia.

6 dari 6 halaman

Jakarta Membebaskan 139 Narapidana Hari Ini

Jakarta akan membebaskan sebanyak 139 narapidana pada hari ini. Mereka mendapat asimilasi berdasarkan keputusan menteri tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam mencegah penyebaran Corona Covid-19.

Jumlah narapidana yang sudah menjalani proses asimilasi adalah 12 orang narapidana di Rutan Kelas 1 Cipinang dan 102 narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang.

"Jadi bisa dikatakan ya hari ini mereka bebas, tapi bebas bersyarat," kata Kadiv Pas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya, Kamis (2/4/2020).

Selain itu, Andika juga menambahkan,  selain narapidana di Cipinang yang sudah menjalankan asimilasi, ada 25 orang narapidana di Lapas Salemba juga sudah tercatat mendapat asimilasi.

"Untuk lapas/rutan lain juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak Jakarta sedang berproses juga," jelas Andika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini