Sukses

8 Hal-hal yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya, Tidak Hanya Makan dan Minum

Hal-hal yang membatalkan puasa harus dihindari agar ibadah yang kamu jalankan tidak sia-sia.

Liputan6.com, Jakarta Hal-hal yang membatalkan puasa tentunya bukan hanya makan dan minum saja. Ada beberapa hal lainnya yang juga dilarang saat kamu menjalankan ibadah puasa yang masih jarang diperhatikan. Padahal, melakukannya dapat membuat puasa jadi sia-sia.

Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam berpuasa, umat Muslim juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang berkaitan dengan penyebab batalnya puasa.

Hal-hal yang membatalkan puasa harus dihindari agar ibadah yang kamu jalankan tidak sia-sia. Tentunya kamu tidak ingin usahamu dalam menahan haus dan lapar dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari tidak mendapatkan pahala sedikitpun.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (24/4/2020) tentang hal-hal yang membatalkan puasa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Memasukkan Benda ke Bagian Tubuh yang Berlubang dengan Sengaja dan Hilang Akal

Memasukkan Benda ke Bagian Tubuh yang Berlubang dengan Sengaja

Hal-hal yang membatalkan puasa salah satunya adalah memasukkan benda ke bagian tubuh yang berlubang dengan sengaja. Bagian tubuh yang berlubang itu seperti hidung, kedua telinga, mulut, qubul dan dubur pria maupun wanita.

Lubang ini memiliki batas awal yang saat benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata.

Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam lubang tersebut, seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada lubang itu adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Pengobatan dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) juga merupakan hal-hal yang membatalkan puasa. Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Hilang Akal Karena Gila atau Epilepsi

Hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah hilang akal. Sudah jelas bahwa orang gila atau menderita epilepsi tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadan. Jika seseorang memiliki gangguan kejiwaan secara tiba-tiba, dan sedang berpuasa, maka puasanya batal.

3 dari 5 halaman

Melakukan Hubungan Seksual dengan Lawan Jenis dan Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja

Melakukan Hubungan Seksual dengan Lawan Jenis

Bersetubuh atau berhubungan suami istri di siang hari dalam keadaan puasa, merupakan salah satu hal-hal yang membatalkan puasa. Kalau puasanya adalah puasa Ramadan, maka wajib untuk mengganti puasa tersebut. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus, yaitu puasa seseorang tidak hanya batal, tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.

Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa.

Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja

Hal-hal yang membatalkan puasa berikutnya adalah mengeluarkan air mani dengan senagaja. Pria yang mengeluarkan air mani dengan sengaja (ejakulasi), puasanya bisa batal dan wajib untuk mengganti (qadha) puasanya.

Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

4 dari 5 halaman

Muntah dengan Sengaja dan Haid

Muntah dengan Sengaja

Muntah yang sengaja di sini maksudnya dengan sadar dan sengaja mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Sedangkan kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa.

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka ini dapat menjadi salah satu hal-hal yang membatalkan puasa.

Haid dan Nifas

Wanita yang datang bulan atau sedang haid, puasanya akan batal. Sekalipun haid datang di akhir siang atau menjelang waktu berbuka puasa, maka batal puasanya. Wanita yang kedatangan nifas pun, puasanya batal.

Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

5 dari 5 halaman

Murtad dan Merokok saat Puasa

Murtad (keluar) dari Islam

Seseorang yang tadinya muslim lalu murtad atau keluar dari Islam secara sadar dan sengaja, maka puasanya batal. Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.

Merokok saat Puasa

Hal ini mungkin sudah banyak diketahui, namun perlu diperhatikan laig. Merokok adalah salah satu hal-hal yang membatalkan puasa. Walaupun tidak makan dan minum, merokok ini bisa membuatmu batal puasa.

Asap rokok merupakan benda yang bisa masuk ke dalam lambung, kecuali mencium wangi-wangian. Bukan hanya saat puasa Ramadan saja, merokok saat menjalankan puasa lainnya bisa membatalkan puasa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini