Sukses

Video Jasad ABK WNI Dibuang ke Laut Jadi Trending Di Korea Selatan, Ini 6 Faktanya

Masyarakat turut mendesak pemerintah mengusut kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan pemberitaan media Korea Selatan, MBC News yang melaporkan adanya sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) China diperlakukan seperti budak. Tak hanya diperlakukan seperti budak saja, akan tetapi jika para ABK WNI ketahuan sakit dan meninggal dunia, maka jasadnya akan dibuang ke laut.

Video pemberitaan tersebut pun menjadi trending di Korea Selatan. Bahkan, salah satu YouTuber Jang Hansol dengan nama channel Korea Reomit turut serta me-translate berita dari MBC News melalui channel YouTube. Kabar mengenai jasad para ABK WNI di kapal China memang tengah menjadi sorotan publik. Tak sedikit pula masyarakat yang turut mendesak pemerintah untuk mengusut kabar tersebut.

Pemerintah Indonesia pun telah mengonfirmasi kebenaran mengenai ABK WNI yang berada di kapal penangkap ikan tersebut. Melalui Kementerian Luar Negeri, dilaporkan ada dua kapal ikan berbendera RRT yang berlabuh di Busan, Korea Selatan, yaitu Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Diketahui terdapat 48 ABK WNI yang berada di kedua kapal tersebut. Di mana di antaranya 15 orang berasal dari kapal Long Xin 605. Dikutip Liputan6.com dari Merdeka.com pada Kamis (7/5/2020), Dirjen PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Joedha Nugraha juga mengungkapkan jika telah mendapat informasi mengenai 3 jenazah ABK yang dilarung ke laut.

"Menurut data kami, ada 3 ABK WNI yang meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut, oleh karena itu kami juga akan minta penjelasan apakah sudah sesuai dengan ketentuan praktek internasional," ungkapnya melalui siaran pers. Joedha Nugraha juga mengungkapkan jika mereka tengah berkoordinasi dengan agen kapal yang ditunjuk oleh pihak RRT untuk memfasilitasi ketibaan ABK lainnya di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Ada Surat Pernyataan ABK

Kabar mengenai adanya pelarungan jasad ABK serta tindak pelanggaran HAM ini pun menjadi perbincangan di Korea Selatan serta Indonesia. Kabar tersebut bermula saat kapal berbendera China tengah berlabuh di kota Busan, Korea Selatan dan salah satu ABK meminta pertolongan kepada stasiun televisi serta pemerintah Korea Selatan. Media MBC pun melaporkan jika saat hendak dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kapal tersebut telah kembali berlayar.

Media tersebut juga turut mengungkapkan bahwa sebelum jasad yang ada di video tersebut dibuang, ada pula beberapa jasad lainnya yang telah dibuang terlebih dahulu, tepat setelah mereka meninggal dunia. Menurut informasi dari salah seorang saksi, ada 4 ABK yang telah meninggal dunia selama perjalanan kapal tersebut.

Media Korea Selatan, MBC News juga mengungkapkan jika adanya surat pernyataan dari para ABK yang menyatakan kesediaan mereka untuk dikremasi bila terjadi musibah hingga meninggal di tempat kapal tersebut bersandar. Dalam perjanjian tersebut juga tertulis, jika abu jenazah yang telah dikremasi akan dipulangkan ke Indonesia. Tak hanya itu saja, pada surat pernyataan tersebut juga disebutkan nominal asuransi yang telah diberikan terlebih dahulu sebahanyak 10 ribu dollar Amerika atau sekitar Rp 150 juta.

3 dari 8 halaman

Para ABK minum air laut

Tak hanya menampilkan adanya surat penyataan dari para ABK. Akan tetapi MBC News juga turut menampilkan penyataan dari salah satu ABK mengenai sistem kerja di kapal milik RRT.

Di mana kondisi para ABK dianggap masuk dalam eksploitasi tenaga kerja yang ada. ABK tersebut juga mengungkapkan, jika dirinya dengan rekan kerja lainnya hanya diizinkan untuk meminum air laut yang telah difiltrasi. Air mineral yang dibawa pun hanya untuk diminum oleh ABK China saja.

"Pusing terus enggak bisa minum air itu sama sekali. Pernah juga sampai kaya ada dahak-dahak di sini," ujar saksi.

Ia juga menyebutkan, jika ABK yang telah meninggal sebelumnya telah sakit terlebih dahulu selama satu bulan.

"Awalnya keram terus tahu-tahu kakinya bengkak, dari kaki terus nyerang ke badan terus sesak dia," lanjutnya.

4 dari 8 halaman

Bekerja 13 bulan hanya digaji Rp 1,7 juta

Seorang saksi yang memberikan pernyataan mengungkapkan jika sistem kerja yang ia alami sangat melelahkan. Pasalnya, para ABK memiliki jam kerja hingga 18 jam lebih dengan waktu istirahat hanya 6 jam setelahnya.

MBC News juga melaporkan jika upah yang diterima selama 13 bulan bekerja hanya sekitar 120 dollar atau Rp 1,7 juta. Dengan kata lain, gaji yang diterima para ABK WNI tiap bulannya hanya sekitar Rp 100.000.

5 dari 8 halaman

Diduga adanya illegal fishing

Salah satu fakta yang ditemukan pada kapal tersebut ialah, di mana mereka merupakan kapal nelayan penangkap tuna. Akan tetapi mereka juga menangkap hiu. Pada video yang ditayangkan MBC News juga sempat terlihat ikan hiu yang ditangkap secara ilegal. Aktivitas ilegal fishing ini pula yang memungkinan mereka tak bisa berhenti di daratan terlalu lama.

6 dari 8 halaman

KBRI Beijing sampaikan nota diplomatik

Lebih lanjut, kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan untuk melarung jenazah awak kapal ke laut kerena kematian yang disebabkan penyakit menular adalah hal yang berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya. Kementerian Luar Negeri RI juga angkat bicara, di mana KBRI Beijing meminta klarifikasi atas kasus tersebut.

"KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," ungkap Kemlu RI dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6/2020).

ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO, disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

7 dari 8 halaman

Sejumlah awak kapal telah dipulangkan

Melalui pernyataan resmi, Pemerintah Indonesia pun akhirnya angkat bicara.

"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," tulis rilis pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri pada Kamis 7 Mei 2020.

KBRI Seoul juga telah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sedangkan 14 awak kapal lainnya berencana akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.

Tak hanya itu saja, KBRI Seoul juga tengah mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama E yang meninggal dunia di RS Busan karena pneumonia. Selain itu, 20 awak kapal lainnya diketahui tetap melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

8 dari 8 halaman

Susi Pudjiastuti ikut angkat bicara

Permasalahan yang menimpa sejumlah ABK dari Indonesia ini pun turut menyita perhatian mantan Menteri Kelautan dan perikanan, Susu Pudjiastuti. Dirinya turut menyoroti adanya dugaan perbudakan yang dilakukan oleh kapal berbendera China. Susi Pudjiastuti yang kerap menyuarakan mengenai illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal pun dibuat geram.

Melalui unggahannya di akun Twitter @susipudjiastuti, Kamis (7/5/2020) dirinya juga mengungkapkan jika ilegal fishing termasuk dalam kejahatan yang bisa mengambil kedaulatan sumber daya ikan.

"Ilegal unreported unregulated Fishing = Kejahatan yg mengambil kedaulatan sumber daya ikan kita= sumber Protein = Ketahanan Pangan= TENGGELAMKAN !!!!!!!!!!!! Saya sudah teriak sejak tahun 2005." tulis Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter pribadinya.

Bukan hanya itu saja, ia juga mengungkapkan jika penangkapan ikan secara ilegal merupakan kejahatan lintas negara.

"Ilegal unreported unregulated Fishing: Kejahatan lintas negara, dilakukan di beberapa wilayah laut beberapa negara, oleh crew, abk dr beberapa negara, hasil tangkapannya dijual ke beberapa negara, melanggar hukum banyak negara." lanjutnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini