Sukses

Cara Bayar Pajak Motor Online, Ketahui Syaratnya

Perhatikan cara bayar pajak motor online yang benar.

Liputan6.com, Jakarta Membayar pajak motor kini bisa dilakukan secara virtual atau online. Cara bayar pajak motor online ini juga lebih mudah dibanding pembayaran manual. Pembayar tidak perlu lagi mengantri untuk pajak motor di kantor Samsat.

Cara bayar pajak motor online ini menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional. Sebelum mempraktikkan pembayaran pajak secara online, pastikan dulu kalau pemilik STNK adalah pemilik sebenarnya. Jika STNK belum balik nama, pembayaran pajak motor online tidak bisa dilakukan.

Nah, kelebihan dari cara bayar pajak motor online adalah waktu. Pembayar menjadi lebih mudah terhindar dari keterlambatan waktu pembayaran. Tidak perlu khawatir juga dengan STNK barunya. STNK baru akan tetap dikirim ke alamat sesuai dengan nama pada STNK tanpa biaya ongkos kirim.

Berikut Liputan6.com ulas cara bayar pajak motor online dari berbagai sumber, Rabu (1/7/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Syarat Cara Bayar Pajak Motor Online

1. STNK asli beserta fotokopi

2. BPKB asli beserta fotokopi

3. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi

4. Apabila dikuasakan, dapat melampirkan surat kuasa disertakan materai serta KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.

 

3 dari 7 halaman

Mekanisme Cara Bayar Pajak Motor Online

1. Sebelum melakukan pembayaran pajak motor, pembayar harus mendownload aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional).

2. Setelah aplikasi sudah terinstal di smartphone, klik mulai dan lakukan pendaftaran sesuai prosedur.

3. Pada sesi pendaftaran, isilah data sebenar-benarnya pada kolom yang tersedia. Nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Jika sudah langsung klik "lanjutkan".

4. Pemrosesan data ini akan berlangsung selama satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai motor yang akan dibayarkan pajaknya. Selain itu, besaran pajak yang harus dibayarkan juga akan muncul secara otomatis.

5. Jika sudah, maka akan muncul kode bayar. Kode ini akan berlaku selama 2 jam. Pembayaran yang tidak dilakukan selama 2 jam akan dianggap gagal dan harus mengulangnya lagi.

6. Pembayaran pajak motor online ini bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya. Biasanya pembayaran channel lain akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu rupiah.

7. Jika pembayaran sudah berhasil dilakukan, pembayar akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

8. Dengan metode pembayaran online, pembayar akan tetap mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK. Keduanya akan dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pembayar sesuai dengan yang tertera pada STNK.

 

4 dari 7 halaman

Cara Bayar Pajak Motor Online dan Offline

Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di berbagai gerai, yaitu :

1. Kantor Samsat Induk

2. Gerai Samsat

3. Mobil Samsat Keliling

4. Aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS)

Sementara itu, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, diharuskan di Kantor Samsat Induk sesuai domisili objek pajak kendaraan bermotor.

5 dari 7 halaman

Pentingnya Cara Bayar Pajak Motor Online dan Offline

Jika berdasarkan pasal 288 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sementara itu, aturan itu juga ditambah dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3, yaitu STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Sedangkan ayat 3 dalam peraturan itu, berbunyi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

6 dari 7 halaman

Cara Mengurus STNK Motor Hilang

1. Cek fisik kendaraan.

2. Fotokopi hasil cek fisiknya.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran.

4. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

6. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).

7. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.

8. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

7 dari 7 halaman

Cara Mengaktifkan STNK Motor yang Diblokir

Pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETKE ini akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses pengiriman akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.

Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj. 

Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.

Melalui metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

Pelanggar akan diberikan surat tilang biru, serta kode BRI Virtual atau kode Briva sebagai transaksi pembayaran tilang melalui Bank BRI dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.

Apabila tidak melakukan pembayaran, akan diberlakukan pemblokiran STNK sementara hingga proses pembayaran diselesaikan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini