Sukses

Buron Selama 17 Tahun, Ini 5 Fakta Sosok Maria Pauline Lumowa

Liputan6.com, Jakarta Setelah menjadi buron selama kurang lebih 17 tahun, akhirnya pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berhasil tertangkap di Serbia. Kini, Kemenkumham di bawah delegasi Mentri Yasonna Laoly telah berhasil menyelesaikan proses ekstradisi terhadap wanita berusia 62 tahun ini.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Meski Indonesia dan Serbia belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun berkat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan hubungan baik yang sudah terjalin antara kedua negara, akhirnya permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa berhasil dikabulkan.

Selain itu, ekstradisi ini tak lepas pula dari asa resiprositas atau timbal balik. Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk melakukan ekstradisi terhadap pelaku pencurian data nasabah yakni Nikolo Iliev pada tahun 2015.

Berikut merupakan fakta sosok tentang Maria Pauline Lumowa dihimpun dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Kamis (9/7/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Membobol Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit fiktif. Surat kredit merupakan cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan/importir).

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Maria mengajukan 41 Surat Kredit senilai 136 Juta Dolar AS dan 56 Juta Euro atau senilai dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu untuk PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Surat Kredit tersebut dilampirkan dengan delapan dokumen ekspor fiktif, yang seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor.

Aksi tersebut mulus dilancarkan oleh Maria diduga karena mendapatkan bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. 

Menyadari bahwa ada hal yang mencurigakan dari transaksi tersebut. Lantas pihak BNI melakukan penyidikan terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mendapati bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

3 dari 6 halaman

2. Pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia

Ia merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hasil perkebunan, pupuk cair, dan industri marmer. 

Maria Pauline Lumowa merupakan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara. Wanita yang berhasil buron selama 17 tahun ini lahir pada 27 Juli 1958.

4 dari 6 halaman

3. Jadi warga negara Belanda sejak 1979

Meski kelahiran Indonesia, Maria merupakan warga negara Belanda sejak 1979 lalu. Setelah berhasil melarikan diri ke Singapura pada 2003, Maria melanjutkan pelariannya ke Belanda. Ketika keberadaannya di Belanda tercium, Pemerintah Indonesia sempat mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda sebanyak dua kali.

Namun, permintaan tersebut ditolak karena wanita paruh baya ini ternyata sudah terdaftar menjadi warga negara Belanja sejak 1979. Bahkan sempat muncul opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

5 dari 6 halaman

4. Tertangkap di Serbia

Yasonna menyebut, Maria ditangkap dan ditahan Pemerintah Serbia pada 16 Juli 2019. Menurut Yasonna, jika Maria tidak segera dibawa ke Indonesia, maka secara hukum Maria Lumowa harus dilepaskan pada 16 Juli 2020 mendatang.

"Tahun lalu ditangkap oleh Serbia, ditahan di sana, dan Serbia memberitahukan kepada Indonesia. Ini menjadi sangat penting kita kejar sekarang karena 16 Juli yang datang ini secara hukum dia harus dilepas oleh Pemerintah Serbia," ujar Yasonna seperti dalam tayangan televisi nasional, Kamis (9/7/2020).

 

6 dari 6 halaman

5. Sempat ajukan perlawanan

Berpacu dengan waktu, Mentri Yasonna H Laoly pun membentuk delegasi khusus untuk segera menyelesaikan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa. 

"Nah, itu sebabnya kita harus cepat-cepat ambil, karena pengacaranya terus melakukan manuver. Termasuk ada salah satu negara Eropa yang mencoba meminta kepada pemerintah Serbia supaya beliau diadili saja di Belanda. Itu sebabnya kita betul-betul berupaya keras untuk mengekstradisi. Ini di injury time," pungkas Yasonna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini