Sukses

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Secara Online atau e-Filing, Simak Panduannya

Cara mengisi SPT tahunan 1770 SS lebih mudah dengan adanya layanan online.

Liputan6.com, Jakarta Cara mengisi SPT tahunan 1770 SS bisa dilakukan secara online. Anda bisa melapor SPT Pajak ini dengan mudah melalui e-filing. SPT Pajak secara online atau e-Filing ini membuat Anda lebih mudah dan cepat mengurus pelaporan pajak tanpa perlu datang ke kantor Ditjen Pajak.

Formulir 1770 SS sendiri diperuntukkan bagi WP OP yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, dan dikenakan PPh Final atau bersifat final.

Cara mengisi SPT tahunan 1770 SS lebih mudah dengan adanya layanan online. Namun, Anda tetap perlu mengetahui berbagai proses mengisi pelaporan pajak ini, agar tidak salah. Langkah-langkah tersbeut perlu Anda ikuti dengan saksama.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (9/7/2020) tentang cara mengisi spt tahunan 1770 SS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS (Membuat e-FIN)

Mendapatkan e-FIN

Sebelum mengikuti cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS Anda perlu menyiapkan berbagai persyaratannya terlebih dahulu. Pastikan Anda sudah memperoleh Electronic Filing Identity Number (e-FIN).

Apabila belum mempunyai e-FIN segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya. Mudah saja persyaratannya, WP (wajib pajak) tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.

Kemudian isikan data diri Anda ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP. Paling lambat satu hari kerja e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh, dan Anda bisa melanjutkan cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS.

3 dari 4 halaman

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS (Pendaftaran Akun)

Aktivasi Akun

Setelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun Anda di situs pajak sebagai salah satu cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS. Siapkan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id.

Caranya, setelah halaman depan situs e-filing terbuka, lihat ke bagian kanan atas, di situ terdapat tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut dan masukkan data-data Anda, seperti NPWP, Kode e-FIN, alamat email dan nomor ponsel, dan tentukan password e-Filing Anda. Setelah mengisi kode keamanan (captcha), klik tombol “Daftar”.

Anda akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalau masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”. Klik link aktivasi tersebut, dan aktiflah akun Anda. Setelah aktif Anda sudah dapat memulai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui situs pajak.

4 dari 4 halaman

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS (e-Filing)

Setelah mengaktifkan akun, Anda sudah bisa melanjutkannya dengan cara mengisi SPT tahunan 1770 SS. Berikut cara mengisi SPT tahunan 1770 SS secara online:

1. Buka situs djponline.pajak.go.id. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password yang Anda buat saat pendaftaran di akun DJP Online.

2. Klik login, Pilih Layanan: e-Filing. Selanjutnya klik: Buat SPT

3. Ikuti panduan yang diberikan dan jawablah beberapa pertanyaan.

- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?

Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S, maka Anda mengklik tombol tidak

- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta?

Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka Anda mengklik tombol tidak

- Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?

Apabila penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta, maka Anda mengklik tidak.

- Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan? klik tombol SPT 1770 S Dengan Panduan.

4. Setelah menjawab pertanyaan, klik SPT 170 SS. Isi data formulir, seperti tahun pajak, status pajak dan pembetulan jika Anda melakukan pembetulan. Klik langkah berikutnya.

5.  Langkah selanjutnya isi informasi tambahan, seperti “Penghasilan Lainnya”, “Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final”, “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”, “Harta”, “Kewajiban/Utang”, jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik “Selanjutnya”.

6. Setelah semua data terisi, Anda akan menerima ringkasan SPT Anda sebagai tahap konfirmasi. Anda pun bisa meninjau kembali.

7. Langkah selanjutnya mengirim SPT. Jika data sudah sesuai, klik tombol 'di sini' pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi, pilih email atau nomor handphone, lalu klik ok.

8. Setelah itu, muncul notifikasi info token telah dikirim ke email atau nomor ponsel Anda. Silakan cek email atau ponsel Anda. Masukkan kode verifikasi Anda yang terdapat pada email atau ponsel ke dalam kolom kode verifikasi, lalu klik tombol kirim SPT.

9. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Itulah cara mengisi SPT tahunan 1770 SS yang perlu Anda lakukan. Ikuti langkah-langkah tersebut dengan saksama sehingga tidak ada yang salah dalam pelaporan pajak tahunan Anda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini