Sukses

Cara Membuat Kartu Kuning Online untuk Syarat Melamar Kerja

Kartu kuning sering menjadi syarat dalam melamar pekerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Cara membuat kartu kuning online penting untuk mencari kerja. Kartu kuning atau kartu AK1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Kartu ini dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Terkadang, kartu kuning juga menjadi syarat dalam melamar pekerjaan baik di lembaga pemerintahan maupun swasta. Ini membuat orang banyak mencari bagaimana cara membuat kartu kuning online.

Karena sering menjadi syarat dalam melamar pekerjaan, penting mengetahui cara membuat kartu kuning online. Kartu kuning bisa dibuat dengan mengunjungi Dinas Ketenagakerjaan yang berada di kota atau kabupaten.

Cara membuat kartu kuning online dapat mempermudah proses pembuatan kartu ini. Meski kamu bisa melakukan cara membuat kartu kuning online, kamu harus tetap mengambil cetakan kartu kuning secara langsung di Dinas Ketenagakerjaan.

Cara membuat kartu kuning online akan membantu pengisian database di Kemnaker sehingga proses pembuatan jadi lebih singkat. Berikut cara membuat kartu kuning online, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (10/7/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Fungsi kartu kuning

Kartu kuning berisi informasi tentang pemilik, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar. Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang berhak mengeluarkan kartu kuning ini.

Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning. Proses pembuatan kartu kuning di disnaker tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

3 dari 6 halaman

Cara membuat kartu kuning online

Cara permohonan untuk memperoleh Kartu Kuning/AK-I dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan di setiap kantor Dinas Tenaga Kerja setempat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Cara membuat kartu kuning online dapat mempermudah Anda mendapatkan kartu pencari kerja ini. Dengan cara membuat kartu kuning online Anda tidak perlu lagi mengisi formulir atau data saat datang ke disnaker. Di Disnaker Anda hanya perlu menunjukkan bukti registrasi, menyerahkan berkas, dan menunggu pencetakan kartu.

4 dari 6 halaman

Syarat cara membuat kartu kuning online

Data yang diperlukan untuk cara membuat kartu kuning online di antaranya adalah:

1. KTP

2. pas foto 3x4

3. Ijazah pendidikan terakhir

4. Sertifikat keterampilan (opsional)

5. Surat keterangan pengalaman kerja (opsional)

Beberapa disnaker akan meminta Anda untuk mengunggah scan data di atas. Jadi pastikan juga untuk menyiapkan scan data tersebut.

5 dari 6 halaman

Cara membuat kartu kuning online

Cara membuat kartu kuning online bisa dilakukan melalui lama disnaker tempat Anda tinggal. Tiap disnaker memiliki lamannya sendiri. Anda juga bisa melakukan registrasi melalui https://account.kemnaker.go.id/register.

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan tempat Anda tinggal. Atau buka https://account.kemnaker.go.id/register.

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, NIK, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu Anda akan diminta memasukkan kode verifikasi yang diberikan melalui sms. Masukkan kode tersebut pada kolom yang disediakan.

4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data mengenai akun, mulai dari foto 3x4, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

6. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

7. Pada disnaker daerah tertentu, Anda akan mendapatkan nomor registrasi untuk mengambil kartu kuning di disnaker.

6 dari 6 halaman

Cara mendapatkan kartu kuning

Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning. Kartu AK1 dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker. Untuk bisa mendapatkan cetakan kartu kuning Anda perlu menyertakan syarat dokumen seperti:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

3. Fotokopi Akta Kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

6. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1.

7. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Jika Anda memiliki nomor registrasi untuk mendapatkan kartu kuning, serahkan juga nomor tersebut.

8. Tunggu proses pencetakan kartu kuning

9. Terakhir, lakukan legalisir kartu kuning.

Syarat ini sebenarnya bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini