Sukses

Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah Tak Perlu Antre

SPT tahunan bisa dilaporkan secara online.

Liputan6.com, Jakarta Cara lapor SPT tahunan online bisa mempermudah pelaporan pajak orang pribadi. Menurut Dirjen Pajak RI, SPT atau surat pemberitahuan merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tiap tahunnya, wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT-nya. Kini pelaporan SPT sudah bisa dilakukan secara online. Cara lapor SPT tahunan online dilakukan dengan metode E-filling. E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id.

Dengan cara lapor SPT tahunan online, Anda tidak perlu repot datang langsung ke kantor pajak. Cara lapor SPT tahunan online ini jauh lebih praktis, murah, dan cepat. Bagi Anda yang merupakan wajib pajak, sangat penting mengetahui cara lapor SPT tahunan online ini.

Berikut cara lapor SPT tahunan online seperti dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (15/7/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Jenis SPT pribadi yang dilaporkan

Ada beberapa jenis SPT tahunan PPH orang pribadi. Jenis ini diklasifikasikan berdasarkan status kepegawaian dan jumlah penghasilan. Berikut jenis SPT Tahunan PPT yang wajib dilaporkan:

1770SS

Diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan <Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

1770S

Diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan >Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

1770

Diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik <Rp 60 juta atau >Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca&laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma) dan untuk WP dengan status PH atau MT: Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang.

3 dari 7 halaman

Cara lapor SPT tahunan online: Permohonan EFIN

Cara lapor SPT tahunan online yang pertama adalah mengajukan permohonan EFIN. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun pada www.djponline.pajak.go.id. Tata cara pengajuan EFIN sebagai berikut:

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.

2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.

3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).

- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

EFIN juga bisa diajukan secara online melalui email kantor pajak sesuai domisili wajib pajak. Pengajuan EFIN melalui email ini juga harus melampirkan data dan syarat dalam bentuk scan yang diperlukan seperti pada pengajuan EFIN secara online.

Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN.

Permintaan EFIN ini hanya dilakukan 1 (satu) kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.

4 dari 7 halaman

Cara lapor SPT tahunan online: Lakukan registrasi

Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPW dan password yang telah dibuat.

5 dari 7 halaman

Cara lapor SPT tahunan online: Mengisi E-filling

Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

6 dari 7 halaman

Cara lapor SPT tahunan online: Mengisi E-filling

Cara lapor SPT tahunan online selanjutnya adalah mengisi pajak final. Di sini Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).

Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, Anda bisa mengosongi kolom ini.

7 dari 7 halaman

Cara lapor SPT tahunan online: Mengisi E-filling

Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim. Segera buka email, san Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini