Sukses

4 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online untuk Cairkan JHT, Tak Perlu ke Kantor

Klaim BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dari rumah.

Liputan6.com, Jakarta Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan tanpa tatap muka langsung. Selama pandemi, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanannya secara online. Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJAMSOSTEK diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online bisa membantu Anda mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). JHT merupakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Meski dipersiapkan untuk hari tua, jaminan ini bisa dicairkan oleh pemiliknya.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online dinilai bisa mempermudah pencairan jaminan. Dengan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online Anda tidak perlu mengantre dan melalukan kontak fisik yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU atau website bpjsketenagakerjaan.go.id. Kamu hanya memerlukan koneksi internet stabil serta menyiapkan syarat yang dibutuhkan dalam cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online ini.

Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(16/7/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Dokumen yang harus disiapkan

Langkah pertama dalam cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online adalah menyiapkan dokumen dan persyaratan untuk mengajukan klaim. Pastikan juga untuk menyiapkan persyaratan ini dalam bentu scan atau digital untuk diunggah. Dokumen ini di antaranya adalah:

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli

- KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- Paklaring atau surat keterangan kerja

- Halaman depan buku tabungan aktif

- Foto diri terbaru tampak depan

- Formuler JHT yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani

- NPWP untuk saldo > Rp 50 juta.

3 dari 6 halaman

Mengajukan nomor antrian online

Untuk bisa memperoleh pelayanan klaim, terlebih dahulu kamu harus memiliki nomor antrian. Nomor ini bisa kamu dapatkan secara online melalui aplikasi BPJSTKU atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut caranya:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau kunjungi website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Buka aplikasi website tersebut.

2. Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan kamu. Jika belum mempunyai akun, kamu bisa mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna.

3. Jika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT.

4. Isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki, lalu di kolom Keperluan, pilih Pengajuan Klaim.

5. Setelah itu akan muncul pilihan Jenis Klaim. Kamu bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

6. Jika semua data sudah diisi lengkap, kamu bisa segera klik menu Kirim.

7. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Email tersebut akan berisi antrian online serta nformasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

4 dari 6 halaman

Kirimkan dokumen yang diminta

Pada h-1 sebelum tanggal pengajuan (tanggal yang ada pada nomor antrian), Anda bisa mengirimkan via email dokumen yang diminta. Lampirkan semua scan dokumen tersebut ke dalam email.

Semua dokumen masuk yang diterima akan diverifikasi secara online oleh petugas. status pengajuan klaim akan diinformasikan petugas melalui kontak yang telah diberikan sebelumnya. Jadi pastikan bahwa email, Whatsapp, dan nomor telepon benar-benar aktif.

5 dari 6 halaman

Melakukan panggilan video

Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call). Peserta akan menerima klaim JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Jika dokumen dinyatakan layak dan lolos verifikasi, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

6 dari 6 halaman

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan ini juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Kematian

Jaminan kmematian memberi manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Jaminan Kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Jaminan Hari Tua

Tak hanya keselamatan selama bekerja, pekerja juga mendapatkan manfaat hari tua dari BPJS TK. Manfaat BPJS ketenagakerjaan ini juga cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Jaminan hari tua atau JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang diatas bunga deposito.

Jaminan Pensiun

Selain mendapatkan jaminan hari tua, peserta juga akan mendapatkan jaminan pensiun. Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini