Sukses

Saipul Jamil Dapat Remisi di HUT Ke-75 RI, Ini 4 Faktanya

Meski dapat remisi, Saipul Jamil masih belum bisa menghirup udara bebas.

Liputan6.com, Jakarta Di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi terhadap 119.175 narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 117.737 napi terima pengurangan masa pidana, sementara 1.438 lainnya menerima remisi bebas. 

Di antara banyaknya napi yang menerima pengurangan masa pidana, ternyata Saipul Jamil turut merasakan hal tersebut. Ia bersama dengan 1.328 penghuni Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur berhak atas remisi di Hari Kemerdekaan. 

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," ungkap Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga saat upacara HUT RI di Lombok Barat, Senin (17/8/2020).

Berikut merupakan fakta-fakta terkait pemberian remisi terhadap Saipul Jamil di Hari Kemerdekaan RI ke-75 dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Rabu (19/8/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Saipul Jamil dapat remisi 5 bulan

Reynhard mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dantidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). "Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan,atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata dia.

Saipul Jamil telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Maka dari itu, ia pun mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan selama 5 bulan. Remisi tersebut didapatkannya untuk kasus asusila yang menyeret mantan suami Dewi Perssik ini pada tahun 2016.

3 dari 5 halaman

2. Belum bisa bebas

Diketahu bahwa saat ini Saipul Jamil sedang menjalani masa tahanan untuk dua kasus, yakni kasus pidana korupsi dan asusila. Tahun ini merupakan tahun keempat pria kelahiran 31 Juli 1980 ini mendekam di balik jeruji besi.

"Jadi remisinya itu untuk kasus yang pertama ya. Kasus yang masuk tindak pidana umum, sedangkan kasus untuk tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak diberi remisi," terang Tonny Nainggolan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang.

 

4 dari 5 halaman

3. Kondisi terkini

Selama berada di penjara, pria yang akrab disapa Bang Ipul ini nampaknya banyak memperbaiki diri. Ketika dijenguk oleh sang sahabat yakni Irma Darmawangsa, kondisi Saipul Jamil terlihat baik dan sehat.

"That’s What Friends Are For #spreadhappiness," tulis Irma dalam akun Instagram-nya beberapa waktu yang lalu.

5 dari 5 halaman

4. Sudah jual rumah

Bak jatuh tertimpa tangga, dalam menjalani masa tahanannya, Saipul Jamil juga mengalami kesulitan finansial. Pada tahun 2016 lalu, tersiar kabar bahwa ia akan menjual rumahnya. Kini, hal tersebut sudah bukan lagi kabar burung semata, melainkan kini rumah Bang Ipul memang sudah terjual untuk menutupi kesulitan yang ia alami.

"Banyak yang dijual semua yang dia punya sudah nggak ada. Kemarin saya nanya, 'Bang Ipul sekarang gimana rumahnya?', katanya sudah dijual," cerita Irma Darmawangsa saat menjenguk Saipul Jamil beberapa waktu lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini