Sukses

11 Kelebihan dan Kekurangan BUMN, Pengertian, Ciri dan Contohnya

BUMN adalah salah satu sumber pemasukan negara yang fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Meski dimiliki oleh pemerintah, masih ada beberapa kelebihan dan kekurangan BUMN yang perlu diketahui. BUMN sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara di mana untuk pengelolaannya dikoordinasi oleh Kementerian BUMN.

Sebelum membahas lebih dalam mengenai berbagai kelebihan dan kekurangan BUMN, mungkin Anda belum tahu apa saja contoh BUMN tersebut. Beberapa perusahaan ternama yang bisa Anda temui sehari-hari, seperti Pertamina, Telkom, Pegadaian, PLN, Garuda Indonesia, POS Indonesia, dan masih banyak lagi.

Dengan pendirian perusahaan-perusahaan tersebut merupakan contoh nyata bahwa dengan adanya BUMN bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, banyak kebutuhan masyarakat yang akhirnya dapat terpenuhi dengan kehadiran BUMN tersebut.

Namun tetap perlu diingat, meski begitu tetap terdapat kelebihan dan kekurangan BUMN. Untuk membahas apa saja sebenarnya kelebihan dan kekurangan BUMN tersebut, berikut ini Liputan6.com telah merangkumnya dari berbagai sumber beserta pengertian dan ciri-cirinya, Rabu (25/11/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pengertian BUMN

Sebelum membahas kelebihan dan kekurangan BUMN, ada baiknya unutk memahami apa sebenarnya pengertian dari BUMN yang sudah memberi sumbangsih bagi perekonomian Indonesia.

BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara. BUMN dapat berupa perusahaan nirlaba yang tujuannya untuk menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Berdasar UU No. 19 tahun 2003 Pasal 1, pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang asalnya dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Dengan kegiatan utamanya untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara agar digunakan sepenuhnya demi kemakmuran rakyat.

Namun, saat ini BUMN sudah tidak sepenuhnya dikuasai oleh negara. Ada beberapa BUMN di beberaa sektor, yang telah membuka diri bagi pihak swasta jika ingin berinvestasi demi pengembangan perusahaan. Tapi, dengan catatan keberadaan BUMN masih dilindungi oleh negara karena separuh lebih modalnya merupakan milik negara.

3 dari 6 halaman

Ciri-Ciri BUMN

Kemudian, ada beberapa ciri-ciri dari BUMN yang hendaknya Anda pahami, antara lain:

1. Kekuasaan penuh oleh pemerintah

Ciri-ciri BUMN yang pertama yaitu kekuasaan penuh ada di tangan pemerintah. Semua aktivitas perusahaan BUMN dikontrol, diawasi serta dikuasai pemerintah.

Kekuasaan penuh tersebut tujuannya untuk menjaga kestabilan dan mencegah terjadinya penyelewengan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

 

2. Sumber pemasukan negara

BUMN adalah sumber pemasukan negara. Bahkan banyak biaya pelayanan dan penyediaan barang yang dilakukan BUMN untuk masyarakat, merupakan salah satu pemasukan rutin bagi negara.

Maka tidak heran, dengan adanya BUMN negara Indonesia masih dapat menjalankan aktivitas perekonomiannya, sebab keuntungan dari perusahaan akan masuk dalam kas negara.

 

3. Berbagai risiko ditanggung pemerintah

BUMN adalah perusahaan yang tanggungjawab dan hak sepenuhnya oleh pemerintah, termasuk bagaimana jalannya perusahaan juga ditentukan pemerintah.

 

4. Layani kepentingan umum dan pelayanan publik

BUMN bertugas memberikan pelayanan pada masyarakat. Ini bisa dilihat dari bidang kerja BUMN yang meliputi kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari seperti listrik, air, komunikasi, serta bahan bakar kendaraan.

 

5. Produk dibutuhkan masyarakat

Dengan tujuan melayani masyarakat, tidak heran jika produk yang dihasilkan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Biasanya, saat produk dan jasa BUMN terjadi kekosongan, maka masyarakat bisa terkena dampaknya. Sebab mereka akan kebingungan dalam memenuhi kebutuhan mereka, contohnya seperti listrik, air, serta komunikasi.

4 dari 6 halaman

Kelebihan dan Kekurangan BUMN

Ada beberapa kelebihan dan kekurangan BUMN yang perlu dipahami. Berikut penjelasan lengkapnya:

 

Kelebihan BUMN:

1. Bisa membuka jasa pelayanan publik yang tidak mungkin dilakukan pihak swasta. Sebab jenis usaha tersebut mungkin saja tidak menguntungkan secara ekonomi.

2. Mampu melayani kebutuhan masyarakat, baik barang atau jasa yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak secara adil.

3. Punya sumber pendanaan relatif lebih besar dari swasta.

4. Jauh dari monopoli pihak swasta.

5. Mudah adakan kerja sama, baik dengan koperasi, swasta nasional atau swasta asing.

6. Sarana serta prasarana umum difasilitasi negara.

 

Kekurangan BUMN:

1. Sering alami kerugian karena sifat usaha yang mengutamakan kepentingan publik dibanding pertimbangan ekonomi.

2. Apabila modal dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit dibayar, maka tanggungan utang negara jadi semakin besar.

3. BUMN yang terus merugi akan tetap diberi suntikan modal pemerintah, meski belum ada perbaikan dari sisi manajemen. Maka tidak heran jika kelangsungan hidupnnya berdasar kekuatan keuangan bahkan sering membebani keuangan negara.

4. Monopoli negara yang berlebihan bisa mematikan usaha- usaha dengan jenis yang sama.

5. BUMN yang maju pesat bisa menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pihak swasta.

5 dari 6 halaman

Jenis-Jenis BUMN

Ada dua kategori ciri-ciri BUMN, yaitu Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO).

 

Perusahaan Umum (Perum)

Perum merupakan perusahaan milik negara yang modal seluruhnya milik negara (asalnya dari kekayaan negara yang dipisahkan) bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

Contoh Perusahaan Umum dseperti Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri), Perum Husada Bakti, dan Perum Pelayaran.

 

Perusahaan Perseroan (Persero)

Merupakan perusahaan negara yang modal atau sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki pemerintah dan bergerak di bidang produksi dengan tujuan peroleh laba. Contoh Persero seperti PT. PLN, PT. Telkom, Garuda Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia, PT. KAI, PT. Pos Indonesia, PT Semen Gresik, dan PT Bank Rakyat Indonesia.

6 dari 6 halaman

Contoh BUMN Indonesia

Setelah memahami pengertian, ciri, jenis, serta kelebihan dan kekurangan BUMN, maka berikut ini ada beberapa contoh berbagai perusahaan BUMN yang bergerak di berbagai sektor, antara lain:

 

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan

PT Perkebunan Nusantara III

PT Rajawali Nusantara Indonesia

Perum Perikanan Indonesia

PT Perikanan Nusantara

Perum Perhutani

PT Sang Hyang Seri (Persero)

PT Pertani (Persero)

PT Berdikari (Persero)

 

Sektor pertambangan dan penggalian

PT Pertamina (Persero)

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)

 

Sektor industri pengolahan

PT Garam (Persero)

PT Pupuk Indonesia (Persero)

PT Bio Farma (Persero)

PT Kimia Farma (Persero), Tbk.

PT Indofarma (Persero), Tbk.

PT Semen Indonesia (Persero), Tbk.

PT Semen Baturaja (Persero), Tbk.

PT Semen Kupang (Persero)

PT Pal Indonesia (Persero)

PT Industri Kapal Indonesia (Persero)

PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)

PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)

Perum Percetakan Negara Republik Indonesia

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia

PT Balai Pustaka (Persero)

PT Primissima (Persero)

PT Boma Bisma Indra (Persero)

PT Krakatau Steel (Persero), Tbk.

PT Barata Indonesia (Persero)

PT Industri Kereta Api (Persero)

PT Industri Nuklir Indonesia (Persero)

PT Pindad (Persero)

PT Dahana (Persero)

PT Dirgantara Indonesia (Persero)

PT LEN Indusri (Persero)

PT Kertas Leces (Persero)

PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

PT Iglas (Persero)

PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

 

Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

 

Sektor pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivasi remediasi

Perum Jasa Tirta I

Perum Jasa Tirta II

 

Sektor konstruksi

PT Wijaya Karya (Persero), Tbk.

PT Hutama Karya (Persero)

PT Istaka Karya (Persero)

PT Amarta Karya (Persero)

PT Adhi Karya (Persero), Tbk.

PT Waskita Karya (Persero), Tbk.

PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk.

PT Brantas Abipraya (Persero)

 

Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor

Perum  Bulog

PT Sarinah (Persero)

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)

 

 

Sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum

PT Hotel Indonesia Natour (Persero)

 

Sektor informasi dan komunikasi

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk.

Perum Produksi Film Negara

Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

 

Sektor aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis

PT Energy Management Indonesia (Persero)

PT Yodya Karya (Persero)

PT Bina Karya (Persero)

PT Indra Karya (Persero)

PT Virama Karya (Persero)

PT Indah Karya (Persero)

PT Sucofindo (Persero)

PT Survai Udara Penas (Persero)

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)

PT Surveyor Indonesia

 

Sektor aktivitas keuangan dan asuransi

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

PT Bank Negara Indonesia (Persero). Tbk.

PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.

PT Jasa Raharja (Persero)

PT Asabri (Persero)

PT Taspen (Persero)

PT PANN (Persero)

Perum Jaminan Kredit Indonesia

PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)

PT Danareksa (Persero)

PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

PT Pegadaian (Persero)

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

PT Kliring Berjangka Indonesia

 

Sektor pengangkutan dan pergudangan

PT Pos Indonesia (Persero)

PT Djakarta Lloyd (Persero)

PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

PT Kereta Api Indonesia (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

Perum Damri

Perum PPD

PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)

PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)

PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)

PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.

PT Angkasa Pura II (Persero)

Perum LPPNPI

PT Angkasa Pura I (Persero)

 

Sektor real estat

PT TWC BPRB (Persero)

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)

Perum Perumnas

PT PDIP Batam (Persero)

PT Kawasan Industri Medan (Persero)

PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)

PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)

PT Kawasan Industri Makassar (Persero)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.