Sukses

6 Fakta Kristen Gray WNA Viral yang Ajak Turis Menetap di Bali, Diburu Pihak Imigrasi

Ditjen Imigrasi siap deportasi Kristen Gray dan kekasihnya jika terbukti menyalahgunakan visa travel.

Liputan6.com, Jakarta Sosok Kristen Gray sejak Minggu (17/1/2021) tengah menjadi perbincangan panas di kalangan warganet Twitter dan TikTok. Pasalnya, wanita asal Amerika ini diduga menyalahgunakan visa travel untuk tinggal dan menetap di Bali.

Kasus ini berawal dari Kristen Grey yang membuat utas panjang mengenai kehidupannya dan bagaimana akhirnya ia bisa tinggal di Bali. Utas ini pun viral dan menyulut kemarahan warganet Indonesia karena ia juga turut mengajak WNA lain untuk melakukan hal yang sama dengannya. Ia bahkan menjual e-book terkait kisahnya tersebut.

Kemudian kasus ini pun melebar karena pihak Kristen Gray membela diri dan mengatakan bahwa kemarahan orang-orang kepadanya dikarenakan ia adalah seorang wanita ras kulit hitam.

Seperti apakah faktanya? Berikut ulasan selengkapnya dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Selasa (19/1/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Punya kehidupan sulit di Amerika

Dilansir dari utas yang di buat oleh Kristen Gray di Twitter pada Minggu (17/1/2021). Ia mengungkapkan bahwa kisahnya berawal saat ia mengalami kesulitan dalam hal pekerjaan di Kota New York, Amerika Serikat selama tahun 2019.

Di tahun tersebut, ia mengalami kegagalan dalam membangun bisnis, mengalami banyak penolakan saat melamar kerja, akhirnya ia dan kekasihnya memutuskan untuk membeli tiket sekali jalan untuk memulai kehidupannya di Bali.

 

3 dari 7 halaman

2. Pindah ke Bali

Kristen Gray dan kekasihnya kemudian mulai tinggal di Bali di awal tahun 2020. Ia menggunakan visa travel yang harusnya hanya berlaku selama kurang lebih 6 bulan saja.

Di Bali, ia merasa mendapatkan kehidupan yang lebih baik, dengan pengeluaran yang lebih sedikit ketimbang di Amerika, ia pun mendapatkan gaya hidup yang lebih glamor di Bali.

Kristen bahkan membandingkan harga tempat tinggal yang ia tempati. Untuk sebuah apartemen studio yang terletak di New York, Amerika Serikat, ia harus membayar biaya sewa sebesar $1300 atau senilai Rp 18 Juta perbulan, sedangkan di Bali, ia sudah mendapatkan vila yang mewah dengan harga $400 atau senilai Rp 5,6 Juta perbulan.

4 dari 7 halaman

3. Mengajak WNA lain tinggal di Bali dan menjual E-book tutorial seharga $30

Kristen merasa bahwa kehidupannya benar-benar berubah di Bali. Ia akhirnya dapat meredakan stres akibat tekanan pekerjaan yang ia alami di Bali. Ia bahkan mendapatkan banyak teman dan bergabung dalam komunitas.

Akhirnya, ia pun merasa bahwa tinggal dan menetap di Bali merupakan hal yang tepat. Dengan demikian, Kristen pun membuat e-book yang dijual seharga $30 atau Rp 420 Ribu mengenai kisahnya serta kekasihnya selama tinggal di Bali. Ia pun mengajak banyak WNA lain untuk turut merasakan hal yang sama dengannya.

Kristen kemudian menyulut kemarahan warganet Indonesia karena seolah-olah tengah mempromosikan kehidupan glamor yang murah bagi WNA di Bali padahal warga lokal mengalami kesulitan ekonomi dengan UMP yang rendah. Banyak yang berpendapat bahwa hal ini dapat memicu terjadinya gentrifikasi di Bali.

 

5 dari 7 halaman

4. Memicu kemarahan warganet Indonesia

Utas yang dibuat oleh Kristen Gray di Twitter pun akhirnya memicu kemarahan warganet. Mereka menganggap bahwa Kristen mengeksploitasi Bali dengan menyalahgunakan visa travel dan menghindari pembayaran pajak. 

Warganet juga menyoroti aksinya yang mengajak WNA lain agar dapat merasakan hal yang sama dengan dirinya. Ia bahkan mempromosikan cara supaya dapat mengakali izin perjalanan ke Indonesia di tengah pandemi Corona Covid-19.

6 dari 7 halaman

5. Kristen Gray diburu pihak Imigrasi

Viralnya kasus Kristen Gray ini akhirnya telah sampai ke Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang. Ia mengatakan bahwa pihak imigrasi sedang melacak lokasi Kristen yang berada di Bali bersama kekasihnya.

"Pihak imigrasi di Bali sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan dan kami masih menunggu laporannya," ujar Arvin kepada Liputan6.com, Senin malam (18/1/2021). 

Arvin menegaskan bahwa orang yang datang dengan visa kunjungan tidak berhak untuk kerja.

"Tentu kami harus melihat dulu ijin tinggal apa yang dimiliki yang bersangkutan. Tapi yang jelas jika WNA memiliki ijin tinggal kunjungan maka ia tidak berhak untuk melakukan pekerjaan," jelas Arvin.

Indonesia saat ini melarang datangnya WNA untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang sedang bermutasi. Hanya pejabat tinggi asing yang dikecualikan dari larangan tersebut.

7 dari 7 halaman

6. Pernah terjadi kasus serupa

Pada kasus sebelumnya, imigrasi pernah mendeportasi warga asing akibat melanggar visa kunjungan izin tinggal. Dua orang warga Australia itu ketahuan bekerja di Lombok pada 2019. 

Menurut laporan Antara, warga Australia itu melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6/11 tentang Keimigrasian. Selain itu, jika ada WNA yang mengajak WNA lain melakukan pelanggaran serupa, maka bisa terkena hukuman lagi.

Saat ini, Indonesia sedang menutup pintu masuk bagi warga asing untuk mencegah penyebaran mutasi COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.