Sukses

Cara Membuat Paspor Online dan Biayanya, Tak Perlu Antre Lama

Membuat paspor kini dipermudah dengan sistem online

Liputan6.com, Jakarta Cara membuat paspor kini dipermudah dengan sistem online. Paspor merupakan dokumen wajib jika ingin bepergian ke luar negeri. Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk sekolah, bisnis, atau liburan, cara membuat paspor penting diketahui.

Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Untuk mendapatkan paspor, kamu harus mengikuti langkah-langkah cara membuat paspor. Jika dulu membuat paspor harus mengantre dari pagi hari, kini cara membuat paspor bias lebih cepat dengan sistem online.

Cara membuat paspor online mempermudah pemohon paspor untuk mendapatkan nomor antrean, tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Pemohon hanya perlu datan sesuai jadwal yang tertera pada nomor antrean tersebut. Cara membuat paspor jadi lebih efisien.

Berikut cara membuat paspor online, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin(25/1/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Unduh aplikasi antrean

Cara membuat paspor online yang petama adalah dengan download terlebih dahulu aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play atau App Store. Berikut cara mengaktifkan aplikasi paspor online:

1. Setelah mendownload aplikasi Layanan Paspor Online, masukkan email dan nomor telepon. Tunggu konfirmasi melalui email.

2. Kemudian masukkan kode. Selanjutnya, kamu harus mengisi data diri sesuai kartu identitas. Usahakan mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut.

3. Selanjutnya kamu akan menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin kamu tuju untuk melakukan permohonan paspor.

4. Kemudian kamu bisa bebas memilih jadwal kapan akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ada kolom tanggal dan jam. Tapi untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja.

5. Selanjutnya isi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'.

6. Setelah itu, kamu akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus kamu download.

7. File tersebut kemudian di-print dan kemudian harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, kamu juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk membuat paspor.

3 dari 5 halaman

Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Selain harus membawa barcode antrian, saat kedatangan ke Kantor Imigrasi, kamu harus membawa berkas-berkas di antaranya:

- KTP (pastikan KTP sudah e-KTP)

- KK (Kartu Keluarga)

- Akta Kelahiran atau surat baptis

- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah

- Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

4 dari 5 halaman

Datang ke kantor imigrasi

Setelah dokumen siap, kamu harus datang langsung ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal dan jam yang diberikan pada antrean online. Walaupun telah membuat melalui online kamu tetap harus pergi ke kantor Imigrasi.

Hal ini dikarenakan sistem online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Kamu harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Saat wawancara, biasanya akan ditanyakan mengenai mengapa membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, kamu akan diarahkan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.

Paspor baru bisa diambil setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya. Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

5 dari 5 halaman

Biaya pembuatan paspor

Biaya pembuatan paspor bergantung pada jumlah halaman dan jenis paspor. Ditjen Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor. Berikut biaya pembuatan paspor:

- Paspor biasa 48 halaman Rp300.000,-

- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp600.000,-

- Paspor biasa 24 halaman Rp100.000,-

- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp350.000,- (*saat ini belum tersedia)

- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp200.000,-

- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp100.000,-

- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp800.000,-

- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp350.000,-

- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp600.000,-

- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp300.000,-

- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp1.200.000,-

- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100.000,-

- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp350.000,-

- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp300.000,-

- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp600.000,-

- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp55.000,-

Nah itu tadi cara membuat paspor online yang mudah serta kisaran harganya. Semoga membantu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini