Sukses

Fungsi Meterai 6000 dan 3000 dan Cara Pakainya di Masa Peralihan Sampai Akhir 2021

Fungsi meterai 6000 dan 3000 bisa membuat dokumen jadi mempunyai kekuatan hukum.

Liputan6.com, Jakarta Mungkin Anda sudah tidak asing dengan penggunaan meterai. Pasalnya, meterai kerap digunakan pada dokumen-dokumen penting. Ternyata, meski bentuknya hanya berupa kertas dengan ukuran kecil, fungsi meterai 6000 dan 3000 tersebut tidak main-main.

Fungsi meterai 6000 dan 3000 bisa memberi kekuatan hukum. Dengan adanya meterai tersebut, maka sebuah dokumen akan dianggap sebagai dokumen penting. Dengan kata lain, sebuah dokumen yang tidak terdapat meterai tempel membuatnya menjadi suatu dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah.

Berikut ini Liputan6.com telah merangkum apa saja fungsi meterai 6000 dan 3000 tersebut dari berbagai sumber, Senin (1/2/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Pengertian Meterai

Dilasnir dari situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak RI (DJP RI), benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Biasanya meterai tempel ini digunakan bersamaan dengan beberapa hal yang turut menjadi syarat sah dari suatu dokumen yang dianggap penting. Ada beberapa jenis dokumen yang dianggap penting, di antaranya seperti dokumen, tandatangan, pemeteraian kemudian, dan Pejabat Pos.

Dokumen adalah kertas yang bertuliskan arti, maksud, dan tujuan mengenai perbuatan, peritiwa, keadaan, ataupun pernyataan bagi pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan.

Selain itu, tandatangan adalah sebuah tanda pengesahan yang dilakukan secara langsung oleh pihak yang mengeluarkan dokumen. Biasanya, tanda tangan ini akan dibubuhkan di atas kertas yang telah tertempel meterai terlebih dahulu.

Sedangkan pemeteraian kemudian adalah cara pelunasan bea meterai yang dilaksanakan oleh Pejabat Pos atas permintaan pembuat dokumen yang belum melunasi bea meterai tertagih.

3 dari 7 halaman

Ciri-Ciri Fisik Meterai

Ada pun beberapa ciri-ciri fisik meterai terdapat pada meterai juga perlu dipahami dengan baik. Pasalnya, jika ada cacat fisik pada meterai, dokumen penting tingkat kekuatan hukumnya rendah atau bahkan tidak berlaku sama sekali. Berikut ini ciri fisik meterai:

1. Meterai tempel desain baru dengan nominal yang tertera yakni Rp 3.000,00 berwarna biru, sedangkan nominal Rp 6.000,00 berwarna hijau.

2. Terdapat lambang Negara Republik Indonesia yakni Garuda yang berada di bagian pojok kanan atas dan berwarna ungu.

3. Tulisan Meterai dan Tempel berada di sebelah kiri gambar Garuda yang berwarna ungu.

4. Terdapat mikroteks Ditjen Pajak di bawah tulisan Tempel.

5. Tulisan TGL dan angka 20 berada di bawah mikroteks Ditjen Pajak.

6. Nominal 3000 atau 6000 berada di pojok kiri bawah dan berwarna ungu.

7. Tulisan Tiga Ribu Rupiah atau Enam Ribu Rupiah berada di bawah nominal yang tertera.

8. Motif roset blok berupa bunga berada di kanan bawah.

9. Memiliki 17 digit nomor seri yang berwarna hitam.

10. Terdapat hologram di bagian kiri meterai.

11. Memiliki perforasi berbentuk bintang di bagian tengah sisi kiri.

12. Berbentuk oval di sisi kanan dan kiri, serta berbentu bulat di semua sisi meterai.

4 dari 7 halaman

Fungsi Meterai 6000 dan 3000

Jika berdasar aturan yang berlaku, fungsi meterai 6000 dan 3000 sebagai pajak terhadap suatu dokumen tertentu yang dibebankan pada negara. Sebuah dokumen yang tidak memiliki meterai tempel menjadikan suatu dokumen jadi tidak punya sebuah kekuatan hukum serta tidak sah.

Maka, bisa dikatakan jika fungsi meterai 6000 dan 3000 yaitu memberi nilai hukum pada sebuah dokumen penting hingga surat berharga yang memang mengandung nilai tertentu di dalamnya.

5 dari 7 halaman

Subjek Materai

Fungsi meterai 6000 dan 3000 bisa memberi kekuatan hukum jika ada subjek atau pihak yang membuat dokumen serta pihak-pihak lain yang terkait. Ada pun beberapa subjek yang bisa dikenakan atas fungsi meterai yaitu sebagai berikut.

Pihak penerima atau pihak yang mendapatkan manfaat maupun keuntungan dari dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan menciptakan suatu kondisi yang berbeda. Apabila sebuah dokumen hanya dibuat bagi satu pihak, maka meterai tersebut hanya memiliki satu subjek saja.

Jika sebuah dokumen dibuat untuk kepentingan dua pihak atau lebih seperti surat perjanjian atau yang lainnya, maka tiap-tiap pihak akan terutang bea meterai.

6 dari 7 halaman

Objek Meterai

Kemudian, perihal penggunaan meterai tercantum dalam Pasal 2 ayat 1-4 UU No. 13 tahun 1985. Dokumen yang dikenakan bea meterai yaitu dokumen dengan bentuk:

1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.

2. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000: 1) Yang menyebutkan penerimaan uang 2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank 3) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank 4) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

3. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek

4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun

5. Dikenakan pula bea meterai sebesar Rp 1.000 atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan. Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula

6. Terhadap dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 100.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif Rp 500 dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 100.000 tidak terhutang bea meterai.

7 dari 7 halaman

Tarif Bea Meterai

Ada pun jenis dokumen dan tarif bea meterai seperti yang dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak Kemeterian Keuangan berdasarkan PP No 24 tahun 2000 pasal 2 dan 3, antara lain:

1. Nominal Meterai Rp 6.000

- Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata

- Akta Notaris termasuk salinannya

- Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya

- Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di Bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp. 1000.000,00

- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan

- Cek, Bilyet, Giro

- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1. 000.000,00

- Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00

 

2. Nominal Meterai Rp 3.000

- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp. 1000.000,00

- Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp. 250.000,00 sampai Rp. 1.000.000,00

- Cek, bilyet, giro

- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.1.000.000,00

- Singkatnya, meterai 6000 digunakan untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp 1.000.000 seperti surat perjanjian, akta pembuatan tanah, akta notaris dan berbagai jenis dokumen lainnya.

- Sedangkan untuk dokumen yang nilainya berada para rentang lebih dari Rp 250.000 dan kurang dari Rp 1.000.000 maka akan menggunakan materai 3000. Untuk dokumen yang nilainya kurang dari Rp 250.000 tidak akan dikenakan meterai.

Namun mulai 1 Januari 2021, Tarif Bea Meterai adalah Rp 10.000 dan dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Tapi, dalam masa peralihan ketentuan Bea Meterai baru, meterai tempel edisi 2014 dengan nomimal Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih dapat digunakan dengan ketentuan khusus.

Jadi, dokumen terutang bea meterai dapat dilekati dua meterai Rp6.000, tiga meterai Rp3.000, ataupun meterai Rp6.000 dan Rp3.000. Meski nilai total dari meterai tempel yang melekat tersebut senilai Rp 9.000 hingga Rp 12.000, bea meterai terutang dianggap lunas sesuai dengan ketentuan peralihan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini