Sukses

Lucinta Luna Bebas dari Penjara, Ini 5 Faktanya

Berkelakuan baik, Lucinta Luna sudah bebas dari penjara

Liputan6.com, Jakarta Pemilik nama lahir Muhammad Fatah atau populer dengan nama Lucinta Luna sudah bebas dari penjara sejak 11 Februari 2021. Terpidana kasus narkoba ini sudah ditahan sejak Februari 2020 lalu.

Kabar bebasnya Lucinta Luna yang pernah dekat dengan Abash ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti. 

"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas, bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika Aprianti saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Kendati bebas, ia pun harus tetap jalani wajib lapor hingga ia dinyatakan bebas murni. Berikut 5 fakta Lucinta Luna bebas dari penjara yang Liputan6.com kutip dari berbagai sumber, Senin (15/2/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Ditahan sejak Februari 2020 dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Diketahui bahwa Lucinta Luna ditangkap oleh polisi sejak Februari 2020 lalu. Ia digerebek dan ditangkap karena terbukti memakai narkoba jenis psikotropika. Saat penggrebekan ia diamankan bersama ketiga temannya.

Usai jalani proses panjang, ia jalani sidang kasus penyalahgunaan obat terlarang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (30/9/2020) siang. Dalam agenda vonis tersebut, pelantun lagu Jom Jom Manjalita itu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

3 dari 6 halaman

2. Sudah membayar subsidier yang membuatnya diusulkan asimilasi

Sebelumnya Lucinta Luna divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Ia juga dikenai subsidier sebesar Rp 10 juta. Apabila ia tidak membayar denda ia akan dikenai hukuman tambahan selama 1 bulan.

Karena sudah membayar, hal ini memudahkannya untuk mendapat program asimilasi dari pemerintah.

"Tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," jelas Rika Aprianti.

4 dari 6 halaman

3. Bebas dari penjara lebih cepat karena berkelakuan baik

Pemilik nama KTP Ayluna Putri saat ini telah bebas dari penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia bebas lebih cepat dari vonis karena berkelakuan baik dan membayar denda.

"Pertama sudah berkelakuan baik, kedua sudah menjalani setengah masa hukumannya, dan ketiga sudah membayar dendanya," jelasnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

5 dari 6 halaman

4. Wajib lapor sampai status bebas murni

Meski telah bebas dari penjara, Lucinta Luna harus tetap jalani wajib lapor saat jalani asimilasi di tempat tinggalnya. Ia akan bebas murni pada Agustus 2021.

"Menjalani sisa pidananya sampai Agustus 2021," sambungnya

6 dari 6 halaman

5. Selain Lucinta Luna banyak narapidanya yang dapat program asimilasi

Ditengah pandemi Covid-19 memang banyak narapida menerima program asimilasi dari pemerintah. Sampai saat ini ada puluhan ribu narapidana yang mendapat asimilisi berbarengan dengan Lucinta Luna. Hal ini dilakukan guna mencegah dan menanggulangi Covid-19.

"Sampai akhir tahun sudah ada 57 ribu narapidana diasimilasikan. Syaratnya pun sama dengan Lucinta Luna," kata Rika Aprianti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini