Sukses

Faktor Penyebab Pelanggaran HAM, Kenali Macamnya

HAM merupakan hak dasar manusia tanpa adanya perbedaan.

Liputan6.com, Jakarta Faktor penyebab pelanggaran HAM penting untuk diketahui. Pelanggaran HAM bukan hanya merugikan individu, tapi juga masyarakat. Faktor penyebab pelanggaran HAM merupakan masalah bagi setiap warga negara.

Hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia tanpa adanya perbedaan. Hak asasi manusia (HAM) terbagi dalam berbagai aspek. Faktor penyebab pelanggaran HAM termasuk tindak tercela baik pada individu maupun kelompok.

Faktor penyebab pelanggaran HAM bisa mengganggu kesejahteraan dan kelangsungan hidup seseorang. Faktor penyebab pelanggaran HAM dapat merampas hak asasi seseorang. Faktor penyebab pelanggaran HAM bisa berasal dari dalam ataupun dari luar.

Berikut Faktor penyebab pelanggaran HAM, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(19/2/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Memahami pelanggaran HAM

Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Singkatnya, pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

Macam-macam pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM ringan.

3 dari 7 halaman

Macam-macam pelanggaran HAM ringan

Pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Macam-macam pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.

Macam-macam pelanggaran HAM ringan di antaranya seperti:

1. Melakukan penganiayaan

2. Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang

3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara

4. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.

4 dari 7 halaman

Macam-macam pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM berat merujuk pada beratnya akibat yang timbul dari perbuatan pidana tersebut terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumberdaya kehidupan manusia. Ada dua macam pelanggaran berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Genosida

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

1. Membunuh anggota kelompok.

2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akanmengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.

4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.

5. Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan kemanusiaan

Dalam pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:

1. Pembunuhan.

2. Pemusnahan.

3. Perbudakan.

4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

6. Penyiksaan.

7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

9. Penghilangan orang secara paksa, atau

10. Kejahatan apartheid.

5 dari 7 halaman

Faktor penyebab pelanggaran HAM: internal

Faktor penyebab pelanggaran HAM secara internal merupakan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang asalnya dari diri si pelanggar sendiri. Beberapa bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM internal adalah:

- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

- Rendahnya kesadaran HAM

- Sikap tidak toleran.

6 dari 7 halaman

Faktor penyebab pelanggaran HAM: eksternal

Faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal yaitu faktor diluar diri pelanggar yang bisa mendorong terjadinya pelanggaran HAM. Bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal di antaranya adalah:

- Penyalahgunaan kekuasaan.

- Ketidaktegasan aparat penegak hukum.

- Penyalahgunaan teknologi.

- Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.

7 dari 7 halaman

Macam-macam HAM

Hak-hak asasi manusia yang diakui oleh bangsa Indonesia, ditetapkan dengan TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM, antara lain sebagai berikut:

- Hak untuk hidup: setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.

- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan: setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

- Hak mengembangkan diri: Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

- Hak keadilan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil.

- Hak kemerdekaan: Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Setiap orang bebas memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan berserikat.

- Hak atas kebebasan: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

- Hak keamanan: Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hakasasi.

- Hak kesejahteraan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.

- Kewajiban: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

- Perlindungan dan pemajuan: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.