Sukses

Bentuk Negara Indonesia dan Sistem Pemerintahan yang Dianut

Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem pemerintahannya presidensial.

Liputan6.com, Jakarta Negara Indonesia memiliki bentuk dan sistem pemerintahan khusus. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, serta bentuk pemerintahan demokrasi.

Melansir dari Laman Resmi Republik Indonesia, negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia adalah berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal.

Bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang disandingkan sistem pemerintahan, membuat kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dipimpin oleh presiden. Bentuk pemerintahannya demokrasi dengan landasan UUD 1945 dan Pancasila.

Berikut Liputan6.com ulas bentuk negara Indonesia dan sistem pemerintahannya dari berbagai sumber, Sabtu (13/3/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Negara Indonesia

Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan dengan prinsip otonomi daerah luas. Melansir dari Laman Resmi Republik Indonesia, negara kesatuan adalah berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal.

Negara kesatuan memposisikan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Untuk wilayah-wilayah administratif di bawahnya dikhususkan hanya menjalankan kekuasaan pemerintah pusat untuk didelegasikan. 

Ada 34 provinsi yang menjadi wilayah administratif di dalam negara Indonesia. Bentuk pemerintahannya adalah republik konstitusional. Sistem pemerintahannya adalah presidensial, mandat kekuasaan yang paling kuat berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden.

3 dari 6 halaman

Bentuk Negara Indonesia

Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di mana bentuk negara kesatuan ini berdasar pada segala sesuatu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat.

Dalam negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia yang menganut sistem desentralisasi, diartikan sistem di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara Indonesia dengan kesatuan yang berbentuk republik serta sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945). Di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi:

"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."

4 dari 6 halaman

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Bila sudah paham bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan, sistem pemerintahannya harus dipahami juga. Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah presidensial.

Sistem ini membuat Presiden sebagai pemimpin negara dan rakyat pemegang kekuasaan tertinggi. Sistem pemerintahan presidensial berlangsung sejak ada amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat.

Bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi menjadikan rakyat selalu dilibatkan dalam pembuatan hukum kenegaraan. Entah secara langsung, melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi dapat disebut seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan serta praktik dan prosedurnya.

5 dari 6 halaman

Bentuk Pemerintahan Demokrasi

1. Keputusan Pemerintah untuk Seluruh Rakyat

Segala keputusan yang akan diambil adalah berdasarkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam masyarakat.

2. Menjalankan Konstitusi

Segala hal yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan, dan kekuasaan rakyat, harus dilakukan berdasarkan konstitusi. Hal tersebut tertuang di dalam penetapan Undang-Undang, dimana hukum harus berlaku secara adil bagi seluruh warga negara.

3. Adanya Perwakilan Rakyat

Dalam sistem demokrasi terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum dan kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakili oleh anggota dewan terpilih.

4. Adanya Sistem Kepartaian

Partai merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan sistem demokrasi. Melalui suatu partai, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah yang sah.

Partai memiliki fungsi dalam hal pengawasan kinerja pemerintah apakah sesuai dengan aspirasi warga negara. Selain itu, partai juga dapat mewakili rakyat dalam mengusung calon pemimpin, baik itu pemimpin negara maupun pemimpin daerah.

6 dari 6 halaman

Landasan Demokrasi Negara Indonesia

Pembukaan UUD 1945

1. Alinea Pertama : Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.

2. Alinea kedua : Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

3. Alinea ketiga : Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.

4. Alinea keempat : Melindungi segenap bangsa.

Batang Tubuh UUD 1945

1. Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat.

2. Pasal 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat.

3. Pasal 6 : Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

4. Pasal 24 dan Pasal 25 : Peradilan yang merdeka.

5. Pasal 27 ayat 1 : Persamaan kedudukan di dalam hukum.

6. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

Lainnya

1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi

2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini