Sukses

Cara Buat Paspor Online Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya

Cara buat paspor online tentunya lebih mempermudah kamu dalam mengurusnya.

Liputan6.com, Jakarta Cara buat paspor online bisa kamu praktikkan dengan mudah melalui ponsel. Tinggal memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan, kamu sudah bisa membuat paspor untuk berbagai keperluan. Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor tentunya adalah dokumen yang wajib dimiliki.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Ada dua jenis paspor berdasarkan jumlah halamannya, ada yang berisi 24 halaman dan ada juga 48 halaman.

Cara buat paspor online tentunya lebih mempermudah kamu dalam mengurusnya. Paspor biasanya memiliki masa berlaku maksimal 5 tahun. Jika masa berlaku paspor sudah habis, kamu perlu melakukan perpanjangan paspor ke pihak imigrasi.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (26/3/2021) tentang cara buat paspor online.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Buat Paspor Online

1. Mendapatkan Nomor Antrean secara Online

Cara buat paspor online yang pertama adalah meminta nomor antrean online. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sekarang ini kamu bisa lebih mudah mengurus paspor karena bisa mendapatkan nomor antreannya secara online. Jadi, kamu tidak perlu lagi mengantre di kantor imigrasi terlalu lama.

Cara buat paspor online dengan mendapatkan nomor antrean secara online ini bisa dilakukan melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh gratis melalui Google Play atau App Store.

Berikut cara mengaktifkan aplikasi paspor online:

1. Setelah mendownload aplikasi Layanan Paspor Online, masukkan email dan nomor telepon. Tunggu konfirmasi melalui email.

2. Kemudian masukkan kode. Selanjutnya, kamu harus mengisi data diri sesuai kartu identitas. Usahakan mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut.

3. Selanjutnya kamu akan menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin Anda tuju untuk melakukan permohonan paspor.

4. Kemudian kamu bisa bebas memilih jadwal kapan akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ada kolom tanggal dan jam. Tapi untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja.

5. Selanjutnya isi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'.

6. Setelah itu, kamu akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus kamu download.

7. File tersebut kemudian di-print dan kemudian harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, kamu juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk membuat paspor.

 

2. Menyiapkan Dokumen Membuat Paspor

Cara buat paspor online selanjutnya adalah menyiapkan dokumen syarat pengajuan paspor baru. Syarat-syarat yang harus disiapkan di antaranya adalah:

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

3 dari 4 halaman

Cara Buat Paspor Online

3. Menyerahkan Dokumen dan Wawancara ke Kantor Imigrasi

Setelah mendapat nomor antrean dan menyiapkan segala persyaratannya, cara buat paspor online selanjutnya adalah kamu harus datang langsung ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal dan jam yang diberikan pada antrean online. Walaupun telah membuat melalui online kamu tetap harus pergi ke kantor Imigrasi.

Hal ini dikarenakan sistem online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Kamu harus tetap datang ke kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Saat wawancara, biasanya akan ditanyakan mengenai mengapa membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, kamu akan diarahkan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.

Paspor baru bisa diambil setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya. Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

 

4. Biaya Pembuatan Paspor

Cara buat paspor online yang terakhir adalah membayar biaya. Biaya pembuatan paspor bergantung pada jumlah halaman dan jenis paspor. Ditjen Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor. Berikut biaya pembuatan paspor:

- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Itulah beberapa cara buat paspor online yang perlu kamu ikuti. Dengan adanya antrean online dapat membuat kamu lebih dimudahkan dan tidak lama dalam mengurusnya.

4 dari 4 halaman

Cara Perpanjang Paspor

Selain cara buat paspor online, kamu mungkin juga perlu mengenali cara memperpanjangnya. Cara perpanjang paspor online ini cukup efektif karena kamu juga tak perlu mengantre ke kantor imigrasi dari pagi hari.

Kamu hanya perlu melakukan permohonan antrean secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang dapat diunduh di Play Store. Dengan Antrean online ini kamu tak perlu mengambil nomor antrean dan menunggu giliran dari pagi sampai sore.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kamu bisa mendaftar dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, telepon, email, dan alamat setelah itu kamu akan diminta konfirmasi lewat email.

2. Pilih Kantor Imigrasi terdekat dan klik Buat Permohonan.

3. Nantinya menu Registrasi Permohonan Antrian ditampilkan di layar.Pilih Tanggal, Waktu (pagi atau siang), lalu isi Jumlah Pemohon.

4. Selanjutnya isi Registrasi Pengantri. Setela itu kamu akan mendapatkan Kode Antrian untuk ditunjukan ke petugas imigrasi.

File tersebut kemudian di-print dan kemudian kamu harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, kamu juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk memperpanjang paspor.

 

Biaya Perpanjang Paspor

Biaya untuk perpanjangan paspor berbeda-beda, tergantung dari halaman isi paspor hingga jenis paspor yang dipilih. Ada dua paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.

Paspor juga memiliki dua jenis jumlah halaman yaitu paspor 24 dan 48 halaman. Tidak ada perbedaan antara paspor 24 dan 48 halaman. Yang membedakan hanya harganya.

Berikut detail biaya perpanjang paspor:

Biaya paspor biasa

Paspor 24 halaman buat WNI: Rp 100 ribu

Paspor 48 halaman buat WNI: Rp 300 ribu

Biaya paspor elektronik

e-Passport 24 halaman WNI: Rp 350 ribu

e-Passport 48 halaman WNI: Rp 600 ribu

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini