Sukses

6 Fakta Masker Medis Palsu dan Cara Membedakannya, Lebih Waspada

Masker menjadi kebutuhan wajib di masa pandemi.

Liputan6.com, Jakarta Masker menjadi kebutuhan wajib di masa pandemi. Di awal pandemi, ketersediaan masker medis sempat langka dan meroket harganya. Kini, masker medis sudah mulai mudah didapatkan. Namun, masyarakat harus tetap waspada dengan masker palsu.

Kemenkes RI mengimbau masyarakat untuk waspada akan beredarnya masker bedah palsu. Beberapa waktu belakangan muncul isu masker medis palsu yang tidak sesuai standar kesehatan. Masker yang tidak sesuai standar akan menurunkan efektivitasnya dalam mencegah penyebaran virus. 

Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM, dalam konferensi pers, Minggu (4/4) menjelaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih masker. Pasalnya saat ini telah beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus SARS-CoV-2.

Seperti apa masker palsu yang beredar dan bagaimana cara mengenalinya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin(05/04/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Jenis masker medis yang efektif

Drg. Arianti menjelaskan jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

Msker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung. Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95. Biasanya masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene.

Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya masker respirator ini digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien COVID-19 dan juga selalu digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan.

3 dari 7 halaman

Seperti apa masker palsu?

Menurut Arianti, yang dikatakan masker palsu yang beredar sekarang ini adalah masker yang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan non medis, seperti di bidang industri diklaim sebagai masker medis. Masker palsu juga bisa juga merek yang sama tapi bukan dari pabrik pembuat aslinya.

"Terkait peredaran masker palsu, mungkin kita harus menyampaikan bahwa kita harus memastikan, apakah benar masker palsu atau memang masker yang dibuat tapi peruntukannya memang tidak sesuai," ujarnya.

"Kalau misalnya merek masker buatan PT A, kemudian ada yang membuat lagi merek yang sama. Padahal itu bukan pabrik yang memproduksi sebenarnya, maka itu disebut palsu," Arianti melanjutkan.

4 dari 7 halaman

Masker palsu jenis N95 dan KN95

Salah satu isu yang tengah beredar, masker palsu yang ditemukan adalah masker respirator jenis N95 dan KN95 yang sering digunakan oleh tenaga kesehatan menangani pasien COVID-19.

Arianti Anaya memaparkan, masker jenis N95 dan KN95 juga digunakan dalam bidang industri. Hanya saja, kedua jenis masker punya spesifikasi yang berbeda dengan masker respirator yang khusus untuk tenaga kesehatan.

"Misalnya, masker N95 dan KN95 ini juga digunakan di industri pengecatan, industri pertambangan, industri perminyakan yang memang mereka harus menggunakan masker untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi dan lain-lain," kata Arianti saat temu media virtual pada Minggu, 4 April 2021.

"Tetapi tentunya ini bukan masker yang N95 dan KN95 yang diperuntukkan untuk medis," Arianti menambahkan.

5 dari 7 halaman

Standar masker medis

Spesifikasi masker yang diperuntukkan untuk medis memiliki filtrasi bakteri lebih baik sehingga efektif mencegah paparan bakteri, virus, dan kuman. Kriteria standar masker medis, jelas Arianti Anaya, harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen. Bahkan ada yang 98 sampai 100 persen.

"Biasanya yang (penyaringan bakteri) sampai 100 persen untuk N95 ya. Itu harus mempunyai efisiensi penyaringan bakterinya lebih tinggi lagi,"katanya.

Untuk memeroleh izin edar Kemenkes, masker medis yang diproduksi harus memenuhi persyaratan, mutu keamanan, dan manfaat. Di antaranya, lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency (PFE), dan breathing resistance.

"Semuanya itu adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencegah masuknya droplet (percikan) dan mencegah penularan virus juga bakteri. Tentunya, untuk melindungi kita tertularnya virus Corona," Arianti melanjutkan.

6 dari 7 halaman

Ada 996 Masker Medis yang Peroleh Izin Edar

Di Indonesia sudah ada 996 masker medis yang memperoleh izin edar. Selain memberikan izin edar masker medis, Kemenkes terus melakukan pengawasan peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar. Apakah produk masker tetap memenuhi kepatuhan terkait mutu ataau tidak.

"Saat ini Indonesia sudah mampu mengisi kebutuhan masker dalam negeri. Sudah ada 996 masker medis yang mendapatkan izin edar Kemenkes, yang terdiri atas masker bedah, N95, dan KN95," kata Arianti.

Yang disebut masker tidak sesuai dengan peruntukannya, kata Arianti, misal, masker yang bersangkutan sebenarnya bukan masker alat kesehatan (medis), tetapi diklaim sebagai masker alat kesehatan.

7 dari 7 halaman

Cara mengenali masker palsu

Arianti Anaya mengaku sulit membedakan masker N95 versus masker KN95 untuk keperluan medis dan non medis. Sebab, keduanya juga digunakan dalam bidang lain, seperti industri pengecatan, pertambangan, dan perminyakan.

"Untuk masker KN95 dengan masker N95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik ini sulit dibedakan. Kalau melihat sekarang di lapangan ya banyak sekali yang mirip keduanya," ujar Arianti.

Bagi masyarakat dan tenaga kesehatan, ada cara membedakan keduanya, yakni melihat apakah ada izin edar dari Kemenkes atau tidak.

"Buat tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Izin edar ini tercantum di dalam kemasannya atau kalau ingin memastikan juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata dia.

"Atau bila masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka diminta bisa segera melapor. Kami punya jalur ewatch.alkes.kemkes.go id. Itu bisa melalui pengaduan atau melalui halo Kemkes 1500567," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini