Sukses

Hukum Cabut Gigi saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ini Fatwa MUI

Mengetahui hukum dari cabut gigi pada saat bulan Ramadan dengan kondisi sedang berpuasa, inilah penjelasan dari fatwa MUI.

Liputan6.com, Jakarta Saat bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa. Namun, tak terduga jika saat sedang berpuasa tiba-tiba mengalami sakit gigi dan harus memeriksakannya ke dokter gigi. Ketika memeriksa gigi bisa dilakukan berbagai tindakan seperti cabut gigi, tambal gigi, membersihkan karang gigi, dan sebagainya. 

Pasti diantara Anda masih bingung dengan hukum untuk periksa gigi saat puasa. Sebab periksa ke dokter gigi banyak intervensi terhadap mulut, seperti membilas, menyuntik anestesi dan mencabut gigi yang mengeluarkan darah.

Hal ini penting diketahui, lantaran bagi sebagian umat muslim belum mengetahui berobat bahkan mencabut gigi di bulan Ramadan saat berpuasa apakah membatalkan puasa atau tidak. Berikut penjelasannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari Fatwa MUI, Senin (26/4/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Hukum Cabut Gigi Menurut Fatwa MUI

Ketika memeriksa gigi, pasti ada tindakan sesuai dengan keluhan pasien. Seperti darah keluar saat dilakukan pencabutan gigi. Hal ini, membuat keluarnya darah ketika cabut gigi tidak mempengaruhi puasa sedikit pun. Namun wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk berusaha menjaga agar tidak menelan darah. Sebab keluarnya darah di sini adalah perkara yang insidental dan bukan hal yang biasa terjadi, sehingga jika tertelan akan dapat membatalkan puasa. Namun jika darah yang masuk tidak sengaja, maka tidak mengapa karena tidak melakukannya dengan sengaja.

Berbeda dengan menelan ludah, itu tidak membatalkan puasa. Maka wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk menjaga agar darah tidak sampai masuk ke perutnya. Namun jika darah masuk tanpa sengaja maka itu tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan sengaja. Hal ini diperkuat dengan dalil oleh Imam Maliki yang berkata :

“Dimakruhkan bagi yang sedang berpuasa, sebagai berikut: Mengobati gigi yang berlubang pada siang hari, kecuali jika ditunda sampai malam, maka dikhawatirkan akan terjadi kemudharatan seperti akan timbul penyakit baru, penyakitnya bertambah parah, atau menderita sakit yang luar biasa. Jika ada sesuatu obat yang tertelan maka ia wajib meng-qadha shaum hari itu (batal shaumnya).” (Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuh 12 :638).

Namun berbeda halnya dengan meminum obat untuk mengobati sakit gigi yang memang sengaja diresepkan dokter untuk pasien, jika diminum maka akan membatalkan puasa. Hal ini disampaikan oleh undang-undang yang telah ditulis dalam surat penanganan Kedokteran Gigi MUI, Fasal mengatakan : "Adapun jika mengobati luka dengan obat yang sampai ke rongga perutnya dalam keadaan sadar bahwa dia sedang shaum, maka batallah shaumnya, baik obatnya itu basah atau kering". (al-Hawi I 3 : 456).

3 dari 6 halaman

Hukum Melakukan Scaling atau Pembersihan karang Gigi

Menurut surat edaran yang diberikan oleh Fatwa Kedokteran Gigi MUI tertulis bahwa proses berkumur dengan air atau obat antiseptic dalam tindakan pembersihan karang gigi. Apabila dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan maka tidak membatalkan puasa sekalipun ada yang tertelan. Namun apabila dilakukan dengan tidak berhati-hati dan berlebihan maka akan membatalkan puasa jika ada yang tertelan.

Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan pemberian pasta proJtlaksrs dengan "berbagai rasa" di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Terjadinya pendarahan selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan.

4 dari 6 halaman

Hukum Melakukan Penambalan Gigi

Menurut surat edaran yang diberikan oleh Fatwa Kedokteran Gigi MUI tertulis bahwa Penambalan gigi dan obat yang tertelan (tidak sengaja) selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan. Bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa.

5 dari 6 halaman

Hukum Melakukan Jaket Gigi, Veneer, Behel Gigi, dan Bleaching

Sedangkan jika pasien melakukan jaket gigi, veneer, behel gigi dan bleaching ada yang perlu diketahui tentang hukumnya menurut surat edaran Fatwa Kedokteran Gigi MUI. Berikut hukum dari perawatan gigi tersebut selama puasa :

1. Kesempurnaan wudhu tidak tergantung kepada ada dan tidak adanya gigi atau terhalang dan tidak terhalangnya air sampai ke gigi yang asli, artinya tetap wudhunya utama meskipun terhalang jaket gigi atau veneer.

2. Membuat jaket gigi, membuat veneer, pemasangan behel gigi, dan bleaching :

a. Untuk tujuan pengobatan maka hukumnya halal.

b. Untuk menormalkan gigi yang tumbuhnya tidak normal maka hukumnya halal.

c. Untuk tujuan tindakan pencegahan dari timbulnya penyakit, maka hukumnya halal.

d. Untuk tujuan kecantikan tanpa merubah bentuk aslinya maka hukumnya haram.

e. Untuk tujuan kecantikan tanpa indikasi medic dengan merubah bentuknya yang asli maka hukumnya haram.

6 dari 6 halaman

Sesudah Buka Puasa

Sementara itu untuk cabut gigi perlu anestesi atau disuntik. Dalam hal ini rentang waktu sakit yang timbul setelah cabut gigi berbeda-beda. Ada yang setelah bius habis langsung terasa sakitnya, sehingga perlu minum obat. Maka, jika Anda memang tidak tahan dengan rasa sakitnya dan perlu langsung minum obat sebaiknya mencabut gigi dilakukan setelah berbuka puasa. Selain itu, beberapa kasus ada yang merasa lemas atau lesu saat berpuasa, sehingga bisa dipertimbangkan untuk mengundur jadwal pemeriksaan gigi setelah berbuka puasa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini