Sukses

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Cuma 2 Menit

Cara lapor SPT tahunan kini bisa dilakukan secara online.

Liputan6.com, Jakarta Cara lapor SPT tahunan kini bisa dilakukan secara online. Pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi wajib pajak setiap tahunnya. SPT atau surat pemberitahuan adalah sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyarakatkan menurut peraturan perpajakan.

Cara lapor SPT tahunan berfungsi untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam suatu tahun pajak. Cara lapor SPT tahunan harus dilakukan dengan benar dan tidak boleh terlewat satu langkah pun. Kini cara lapor SPT tahunan dipermudah dengan E-filling.

Melalui cara lapor SPT tahunan online ini, kamu tak perlu datang langsung ke kantor pajak. Cara lapor SPT tahunan jadi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Berikut cara lapor SPT tahunan secara online, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin(3/5/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Jenis SPT pribadi yang dilaporkan

Ada beberapa jenis SPT tahunan PPH orang pribadi. Jenis ini diklasifikasikan berdasarkan status kepegawaian dan jumlah penghasilan. Berikut jenis SPT Tahunan PPT yang wajib dilaporkan:

1770SS

Diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan <Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

1770S

Diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan >Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

1770

Diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik <Rp 60 juta atau >Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca&laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma) dan untuk WP dengan status PH atau MT: Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang.

3 dari 7 halaman

Cara lapor SPT tahunan online: minta Efin

Electronic Filing Identification Number (e-FIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik yang berkaitan dengan perpajakan di Ditjen Pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Kini Ditjen Pajak makin mempermudah pengajuan EFIN. Cara mendapatkan EFIN saat ini bisa dilakukan secara online. Kamu cukup mengirimkan syarat yang diminta ke alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai NPWP terdaftar. Satu email wajib bajak hanya bisa digunakan untuk memohon satu EFIN.

Berikut cara mendapatkan EFIN secara online:

1. Cari tahu alamat email resmi KPP-mu. KPP ini harus sesuai KPP tempat membuat NPWP. Daftar alamat email KPP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

2. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.

3. Isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.

4. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor hp aktif.

5. Lampirkan foto selfie yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.

6. Kirim

7. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika masih belum mendapat balasan, kamu bisa mengirimkan ulang permohonan EFIN sesuai cara yang sudah dijelaskan sebelumnya. Petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

4 dari 7 halaman

Cara lapor SPT tahunan online: aktivasi akun

Setelah mendapatkan EFIN, kamu perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit. Setelah itu kamu akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.

5 dari 7 halaman

Cara lapor SPT tahunan online: pilih jenis pajak

Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini kamu akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

6 dari 7 halaman

Cara lapor SPT tahunan online: isi pajak final

Cara lapor SPT tahunan selanjutnya adalah mengisi pajak final. Di sini kamu akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).

Misal jika mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kamu bisa mengosongi kolom ini.

7 dari 7 halaman

Cara lapor SPT tahunan online: isi informasi pelengkap

Klik berikutnya, setelah ini kamu diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya. Kamu akan menerima ringkasan SPT kamu dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim. Segera buka email, dan kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.