Sukses

Cara Hitung PPh 21 Karyawan Beserta Contohnya yang Perlu Dipahami

Cara hitung PPh 21 tentunya harus diketahui oleh orang-orang yang sudah wajib membayar pajak.

Liputan6.com, Jakarta Cara hitung PPh 21 tentunya harus diketahui oleh orang-orang yang sudah wajib membayar pajak.

PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Cara hitung pph 21 adalah pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subyek pajak. Subyek pajak di sini adalah mereka yang sudah memperoleh penghasilan. Maka dari itu, kamu yang sudah menjadi karyawan, atau pekerja yang memperoleh gaji, wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh 21) ini.

Biasanya dalam sebuah perusahaan pemotongan pajak penghasilan dilakukan oleh bagian keuangan. Dengan begitu seorang karyawan tak perlu repot hitung pajak penghasilan. Namun, terkadang seorang wajib pajak penasaran bagaimana pajak penghasilan dipotong dari gaji yang didapatkannya. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (9/5/2021) tentang cara hitung PPh 21.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Cara Hitung PPh 21 dengan PTKP Terbaru

Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PTKP yang tercantum pada Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. adalah sebagai berikut:

1. Rp 54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.

2. Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).

3. Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Adanya penyesuaian tarif PTKP membuat cara hitung PPh 21 juga mengalami perubahan. Tarif PTKP yang ditetapkan oleh DJP belum mengalami perubahan sejak tahun 2016.

3 dari 6 halaman

Cara Hitung PPh 21 dengan Beberapa Metode Gaji Karyawan

Walaupun cara hitung PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki cara hitung PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada tiga cara hitung PPh 21 yang paling umum:

Metode Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Gross)

Cara hitung PPh 21 dengan metode gross ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Hal ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

Contohnya:

Kamu seorang lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka cara hitung PPh 21 seperti ini:

- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

- Tarif PPh: 15%

- PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

- Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000

 

Metode Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)

Cara hitung PPh 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.

Contohnya sebagai berikut:

Kamu seorang laki-laki lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka begini cara hitung PPh 21:

- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

- Tarif PPh: 15%

- Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

- Total gaji bruto: 10.825.000

- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

 

Metode Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net)

Cara hitung PPh 21 dengan metode net ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Contohnya:

Kamu seorang laki-laki lajang yang menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000 maka cara hitung PPh 21 seperti ini:

- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

- Total gaji bruto: Rp 10.000.000 - Tarif PPh 21: 15%

- Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

4 dari 6 halaman

Cara Hitung PPh 21 untuk Karyawan Tetap

Karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur dan atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Adapun dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan terdapat dalam:

- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2019.

5 dari 6 halaman

Cara Hitung PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak

- Cara Hitung PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak

Cara hitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.

- Cara Hitung PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

Pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

6 dari 6 halaman

Orang-Orang yang Dikenakan PPh 21

Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

1. Pegawai.

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.

3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;

- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;

- Olahragawan;

- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;

- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

- Agen iklan;

- Pengawas atau pengelola proyek;

- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

- Petugas penjaja barang dagangan;

- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau

- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:

5. Mantan pegawai; dan/atau

6. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau

- Peserta kegiatan lainnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.