Sukses

Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia, Ketahui Kategorinya

Koperasi mampu membantu perekonomian masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis koperasi bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dibangun dengan asas kekeluargaan. Tiap jenis-jenis koperasi mampu membantu perekonomian masyarakat.

Jenis-jenis koperasi bisa dibedakan menurut kepentingannya. Tujuan dibentuknya jenis-jenis koperasi membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Jenis-jenis koperasi ini memiliki peran dan fungsinya sendiri.

Jenis-jenis koperasi berisi perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Berikut jenis-jenis koperasi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (17/5/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Pengertian koperasi

Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi bisa dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

3 dari 7 halaman

Jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992

Pasal 16 UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992:

Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat.

Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user). Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers).

Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen.

Koperasi Jasa

Koperasi Jasa merupakan koperasi di mana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.

4 dari 7 halaman

Jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis komoditi

Penggolongan ini didasarkan pada jenis barang dan jasa yangmenjadi obyek usaha koperasi. Berikut jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis komoditi:

Koperasi pertanian

Koperasi pertanian yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan komoditi pertanian tertentu.

Koperasi peternakan

Koperasi peternakan yaitu koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.

Koperasi industri dan kerajinan

Koperasi industri dan kerajinan yaitu koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu.

Koperasi pertambangan

Koperasi pertambangan yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.

Koperasi jasa

Koperasi jasa yaitu koperasi mengkhususkan kegiatannnya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu.

5 dari 7 halaman

Jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis anggota

Berdasarkan anggotanya koperasi, jenis-jenis koperasi dibagi menjadi:

- koperasi karyawan (Kopkar)

- koperasi pedagang pasar (Koppas)

- koperasi angkatan darat (Primkopad)

- koperasi mahasiswa (Kopma)

- koperasi pondok pesantren (Koppontren)

- koperasi peranserta wanita (Koperwan)

- koperasi pramuka (Kopram)

- koperasi pegawai negeri (KPN)

- dan sebagainya.

6 dari 7 halaman

Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja

Daerah kerja adalah luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau dalam melayani masyarakat. Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja meliputi:

Koperasi primer

Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah tertentu.

Koperasi sekunder

Koperasi sekunder atau pusat koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer.

Koperasi tersier

Koperasi tersier atau induk koperasi yang beranggotakan koperasi- koperasi sekunder dan berkedudukan di ibukota negara.

7 dari 7 halaman

Prinsip koperasi

Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah:

1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela

2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis

3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut

4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota

5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.

6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini