Sukses

Mengenal Tujuan APBN di Indonesia, Lengkap Beserta Fungsi dan Perannya

Ada beberapa tujuan APBN atau Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara Indonesia, salah satunya adalah untuk pembangunan baik infrastruktur, ekonomi, maupun sosial.

Liputan6.com, Jakarta Tujuan APBN atau Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara Indonesia adalah untuk pembangunan baik infrastruktur, ekonomi, maupun sosial. APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang sudah disetujui oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sesuai dengan namanya, APBN berkaitan dengan pedoman pengelolaan penerimaan dan belanja negara di level nasional (seluruh wilayah negara). Hal ini diharapkan bisa menyokong pembangunan, pertumbuhan ekonomi, hingga menaikkan kesejahteraan masyarakat. 

Tujuan APBN disusun oleh pemerintah dengan didasarkan pada semangat dari rakyat dan untuk rakyat. Tentunya, tujuan APBN untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Contohnya, kegiatan pembangunan jalan, jembatan, dan beberapa fasilitas publik lainnya. APBN ini berasal dari pemerintah pusat.

Untuk lebih memahami tujuan APBN di Indonesia, perlu kita ketahui juga fungsi dan perannya terhadap perekonomian masyarakat. Berikut liputan6.com sudah merangkum dari berbagai sumber, tujuan APBN serta fungsi dan perannya, Senin (24/5/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Definisi APBN

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengertian ini dijabarkan secara luas sebagai daftar yang merinci segala pendapatan dan pengeluaran suatu negara dalam satu periode.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap tahun APBN akan ditetapkan dengan Undang-Undang. Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang sudah diusulkan oleh pemerintah pusat, maka pihak pemerintah pusat akan menggunakan anggaran yang masih ada pada tahun lalu.

3 dari 6 halaman

Landasan Hukum dari APBN

Pada struktur perundang-undangan yang ada di negara Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar hukum tertinggi. Maka perlu diketahui bahwa semua pengaturan tentang negeara selalu didasarkan dari UUD 1945, terutama dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV yang terdapat pada pasal 23 mengatur tentang APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berikut bunyinya :

Ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.

4 dari 6 halaman

Tujuan APBN

Tujuan APBN memiliki ketetapan yang jelas di dalam UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berbagai tujuan APBN antara lain:

1. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.

2. Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

3. Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat terpenuhi.

4. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.

5. Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.

6. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi.

7. Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.

8. Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.

5 dari 6 halaman

Fungsi APBN

Fungsi APBN tersebut sesuai yang tercantum dalam pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003. Yang berbunyi : “Setiap bentuk penerimaan akan menjadi hak dan pengeluaran akan menjadi kewajiban negara yang harus diinput ke dalam APBN.”

Berdasarkan penjelasan ini, maka APBN memiliki enam fungsi, yaitu:

1. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi dalam sumber daya dan menambah daya guna perekonomian.

2. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara harus lebih teliti terhadap rasa pantas dan keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.

3. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilitasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi.

4. Fungsi Otoritas

Fungsi otoritas mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.

5. Fungsi Perencanaan

Perencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.

6. Fungsi Regulasi

Fungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

6 dari 6 halaman

Peran APBN dalam Perekonomian Masyarakat

Hadirnya peranan anggaran lewat kebijakan fiskal diharapkan akan mampu membantu meningkatkan upaya pemulihan ekonomi. Perencanaan APBN akan berdampak pada adanya peningkatan pembangunan serta peningkatan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan serta menghemat pengeluaran.

Berikut ini adalah peran APBN dalam perekonomian masyarakat luas, antara lain:

1.  Menjaga kestabilan keuangan negara dengan mengatur jumlah uang yang beredar.

2. Membantu meningkatkan perkembangan ekonomi masyarakat yang diketahui dengan besaran nilai GNP dari tahun ke tahunnya.

3. Membantu alur distribusi pendapatan dengan mengetahui sumber penerimaan dan juga pemanfaatan belanja pegawai dan belanja barang.

4. Meningkatkan investasi pada masyarakat karena hal tersebut mampu mengembangkan berbagai industri yang ada di dalam negeri.

5. Meningkatkan lapangan kerja dengan adanya pembangunan proyek negara dan investasi negara. Sehingga akan mampu membuka lapangan kerja yang baru dan mampu meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini