Sukses

Tujuan PBB dan Fungsinya, Lengkap Dengan Badan Utamanya

Tujuan PBB adalah mensejahterakan dunia.

Liputan6.com, Jakarta Tujuan PBB dibuat sebagai dasar perserikatan ini didirikan. Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1945 setelah Perang Dunia Kedua. PBB dibangun oleh 51 negara yang berkomitmen untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Tujuan PBB membantu mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa dan mempromosikan kemajuan sosial, standar hidup yang lebih baik dan hak asasi manusia. Tujuan PBB dapat membantu mengatasi masalah antar negara. Tujuan PBB menyediakan forum bagi 193 Negara Anggotanya untuk mengekspresikan pandangan mereka, melalui Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial serta badan dan komite lainnya.

Tujuan PBB mencapai setiap sudut dunia. Tujuan PBB pastinya sesuai dengan misi untuk pemeliharaan perdamaian, pembangunan perdamaian, pencegahan konflik dan bantuan kemanusiaan. Berikut tujuan PBB, fungsi, dan badan utamanya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (2/6/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Fungsi PBB

Berdasarkan Piagam PBB 1945, fungsi dari PBB di antaranya adalah:

- Fungsi Proteksi yaitu PBB berusaha memberikan perlindungan kepada seluruh anggota.

- Fungsi Integerasi yaitu PBB sebagai wadah atau forum untuk membina persahabatan dan persadaraan bangsa-bangsa.

- Fungsi Sosialisasi yaitu PBB sebagai sarana untuk menyampaikan nilai-nilai dan norma kepada semua anggota.

- Fungsi Pengendali Konflik yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan dapat mengendalikan konflik-konflik yang muncul dari dari sesama anggota sehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan dan peperangan sesama anggota PBB.

- Fungsi Kooperatif yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan membina atau mendorong kerjasama disegala bidang antar bangsa didunia.

- Fungsi Negosiasi yaitu PBB diharapkan dapat memfasilitai perundingan-perundingan antar negara untuk membentuk hukum, baik yang bersifat umum maupun khusus.

- Fungsi Arbitrase yaitu PBB hendaknya dapat menyelesaikan masalahmasalah secara hukum yang timbul sesama anggota sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan yang dapat mengganggu perdamaian dunia.

3 dari 7 halaman

Tujuan PBB

Tujuan PBB tertuang dalam piagam PBB 1945. PBB memiliki empat tujuan utama, yaitu:

Menjaga perdamaian

PBB bertujuan emelihara perdamaian dan keamanan internasional, serta melakukan tindakan-tindakan bersama yang efektif untuk mencegah dan melenyapkan ancaman terhadap pelanggaran-pelanggaran perdamaian; dan akan menyelesaikan dengan jalan damai, serta sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hokum internasional, mencari penyelesaian terhadap pertikaian-pertikaian internasional atau keadaan-keadaan yang dapat mengganggu perdamaian.

Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa

Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan hak untuk menentuan nasib sendiri, dan mengambil tindakan-tindakan lain yang wajar untuk memperteguh perdamaian universal.

4 dari 7 halaman

Tujuan PBB

Memecahkan persoalan kesejahteraan

Tujuan PBB selanjutnya adalah membantu negara-negara bekerja sama untuk meningkatkan kehidupan orang miskin, untuk mengatasi kelaparan, penyakit dan buta huruf, dan untuk mendorong penghormatan terhadap hak dan kebebasan satu sama lain.

PBB mengadakan kerjasama internasional guna memecahkan persoalan-persoalan internasional dibidang ekonomi, sosial, kebudayaan, atau yang bersifat kemanusiaan internasional dan dalam mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.

Pusat penyelarasan

PBB menjadi pusat bagi penyelarasan segala tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama tersebut.

5 dari 7 halaman

Badan utama PBB

Dalam menjalankan fungsi dan tujuannya, PBB memiliki organ-organ utama. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membaginya dalam 6 organ utama yaitu, Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional, dan Sekretariat.

Majelis Umum

Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun di bawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil.

Dewan Keamanan

Dewan Keamanan PBB bertugas melaksanakan perdamaian dunia, baik dengan negara-negara anggota PBB maupun bukan negara anggota, selama mengancam perdamaian dunia. Piagam PBB juga memberikan kewenangan kepada Dewan Kemanan untuk:

1. menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia;

2. merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai;

3. meminta seluruh negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, serta laut, udara, pos, komunikasi radio, atau hubungan diplomatik;

4. melaksanakan keputusan Dewan Keamanan secara militer, atau dengan cara-cara lainnya.

6 dari 7 halaman

Badan utama PBB

Dewan Ekonomi dan Sosial

Dewan Ekonomi dan Sosial PBB terdiri atas 18 anggota dengan hak yang sama selama 3 tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial adalah mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia.

Dewan Perwalian

Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual.

7 dari 7 halaman

Badan utama PBB

Mahkamah Internasional

International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Fungsi utama Mahkamah ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB.

Sekretariat PBB

Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal, dibantu oleh pekerja sipil internasional yang bekerja di seluruh dunia. Sekretariat ini memiliki banyak tugas, dari administrasi operasi pemelihara perdamaian PBB hingga membuat penelitian mengenai tren sosial dan ekonomi dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.