Sukses

6 Potret Anji Pakai Baju Tahanan, Terancam Maksimal Hukuman 12 Tahun Penjara

Anji ungkap permintaan maaf ke publik hingga terancam maksimal 12 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Anji eks Drive sejak beberapa waktu lalu jadi perbincangan usai dikonfirmasi menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, musisi Anji Manji atau yang punya nama asli Erdian Aji Prihartanto (EAP) itu terjerat pasal berlapis yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Anji dikenakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan," ungkap Ronaldo Maradona Siregar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, (15/6/2021) lalu. Dikenakan pasal berlapis, Anji pun terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Hla itu tertulis pada pasal 127 ayat 1 berbunyi setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 111 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Dalam konferensi pers, mantan vokalis Drive itu ungkapkan penyesalannya karena telah mengonsumsi narkoba. Berikut ini Liputan6.com rangkum, 6 potret Anji pakai baju tahanan dalam konferensi persnya sambil uangkap permintaan maaf, dirangkum dari KapanLagi, Kamis (17/6/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Usai ditangkap polisi pada Jumat (11/6/2021), Anji muncul sambil memakai baju tahanan dan tangan diborgol.

3 dari 7 halaman

2. Anji menyatakan penyesalannya telah mengonsumsi narkotika jenis ganja di hadapan awak media.

4 dari 7 halaman

3. Ia juga menyampaikan permintan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan berharap menjadi pembelajaran banyak orang.

5 dari 7 halaman

4. 'Saya berharap kejadian ini bisa jadi pelajaran untuk saya dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan dengan alasan apa pun,' tuturnya di Polres Metro Jakarta Barat.

6 dari 7 halaman

5. Selama pemeriksaan, Anji mengikuti aturan hukum dan kooperatif serta akan menerima sanksi sesuai hukuman yang berlaku.

7 dari 7 halaman

6. Dikenai pasal berlapis, Anji pun terancam 4 tahun hingga maksimal 12 tahun hukuman penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.