Sukses

Ajudikasi adalah Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan, Ketahui Prosesnya

Ajudikasi adalah bentuk dari akomodasi.

Liputan6.com, Jakarta Ajudikasi adalah salah satu penyelesaian konflik dalam masyarakat. Proses ajudikasi menggambarkan proses hukum yang membantu mempercepat dan memberikan keputusan terkait konflik. Ajudikasi adalah langkah yang dilakukan jika kedua belah pihak tidak dapat menemukan suatu kesepakatan.

Ajudikasi adalah proses di mana hakim pengadilan menyelesaikan masalah antara dua pihak. Ajudikasi juga mengacu pada putusan pengadilan itu sendiri. Putusan ajudikasi adalah putusan yang bersifat final yang diharapkan dapat menyelesaikan sengketa. Ajudikasi adalah bentuk dari akomodasi.

Ajudikasi adalah proses melibatkan pihak ketiga independen yang tidak memihak. Ajudikasi adalah langkah yang telah menjadi metode penyelesaian sengketa yang digunakan di berbagai negara. Berikut pengertian ajudikasi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (20/6/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Pengertian ajudikasi

Ajudikasi adalah langkah penyelesaikan masalah antar dua belah pihak yang sedang bersengketa. Ajudikasi adalah salah satu cara penyelesaian konflik atau sengketa melalui pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud dalam hal ini adalah majelis hakim.

Ajudikasi menggambarkan proses hukum yang membantu mempercepat dan memberikan keputusan pengadilan mengenai suatu masalah antara dua pihak. Hasil dari proses tersebut adalah putusan dan pendapat pengadilan yang mengikat secara hukum. Ajudikasi hanya dilakukan apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil atau para pihak menarik diri dari mediasi.

3 dari 7 halaman

Proses ajudikasi

Ajudikasi mengacu pada proses hukum untuk menyelesaikan suatu sengketa atau memutuskan suatu kasus. Cara menyelesaikan masalah lewat jalur adjudikasi adalah dengan mengumpulkan data-data kebenaran, baik itu data fisik maupun data yuridis yang nantinya akan menjadi keputusan bersama dalam penyelesaian masalah.

Ketika suatu tuntutan diajukan, pengadilan mengidentifikasi hak-hak para pihak pada saat tertentu dengan menganalisis apa, dalam hukum, hak dan kesalahan tindakan mereka ketika terjadi.

Ajudikasi melibatkan pihak ketiga yang independen mempertimbangkan klaim kedua belah pihak dan membuat keputusan. Ajudikator biasanya ahli dalam materi yang disengketakan. Dia biasanya akan dapat bertindak inkuisitorial.

4 dari 7 halaman

Ajudikasi dalam akomodasi

Ajudikasi adalah akomodasi yang berbentuk penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan. Akomodasi adalah suatu kondisi dan proses. Sebagai suatu kondisi, akomodasi adalah pengakuan dan penerimaan dari serangkaian hubungan yang menentukan status seseorang dalam kelompok atau kelompok dalam organisasi sosial yang lebih inklusif.

Sementara itu, sebagai suatu proses, akomodasi mengacu pada penyesuaian yang dengannya konflik terbuka diselesaikan dan persaingan dibatasi dalam batas-batas tetap. Hasil dari proses akomodasi seperti ajudikasi adalah adanya keseimbangan dan kestabilan dalam masyarakat.

5 dari 7 halaman

Tujuan Akomodasi

Mengurangi pertentangan

Akomodasi digunakan untuk mengurangi pertentangan antara orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia sebagai akibat perbedaan paham. Akomodasi disini bertujuan untuk menghasilkan suatu sintesa antara kedua pendapat tersebut, agar menghasilkan suatu pola yang baru.

Menciptakan kerjasama

Akomodasi memungkinkan terjadinya kerja sama antara kelompokkelompok sosial yang hidupnya terpisah sebagai akibat faktor-faktor sosial psikologis dan kebudayaan, seperti yang dijumpai pada masyarakat yang mengenal sistem kasta.

Mencegah meledaknya pertentangan

Akomodasi bertujuan untuk mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk sementara waktu. Proses akomodasi akan menghentikan pertentangan baik sementara maupun permanen.

Meleburkan kelompok

Akomodasi juga bertujuan untuk meleburkan kelompok-kelompok sosial yang terpisah.

6 dari 7 halaman

Jenis akomodasi selain ajudikasi

Koersi

Koersi (coercion) atau paksaan adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan oleh karena adanya paksaan. Koersi merupakan bentuk akomodasi, dimana salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah bila dibandingkan dengan pihak lawan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara fisik (langsung), maupun psikologis (tidak langsung).

Kompromi

Kompromi adalah suatu bentuk akomodasi dimana pihakpihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya, agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada. Sikap dasar untuk dapat melaksanakan kompromi adalah bahwa salah satu pihak bersedia untuk merasakan dan memahami keadaan pihak lainnya dan begitu pula sebaliknya.

Arbitrasi

Arbitrasi adalah suatu cara untuk mencapai kompromi apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri. Pertentangan diselesaikan oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh suatu badan yang berkedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak bertentangan.

7 dari 7 halaman

Jenis akomodasi selain ajudikasi

Mediasi

Mediasi mirip dengan arbirasi. Mediasi mengundang pihak ketiga yang netral dalam soal perselisihan yang ada. Tugas pihak ketiga tersebut adalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai. Kedudukan pihak ketiga hanyalah sebagai penasihat belaka, dia tidak berwenang untuk memberi keputusan-keputusan penyelesaian perselisihan tersebut.

Konsiliasi

Konsiliasi atau perdamaian adalah suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama. Konsiliasi bersifat lebih lunak daripada koersi dan membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengadakan asimilasi.

Toleransi

Toleransi juga sering disebut sebagai tolerant-participation. Ini merupakan suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal bentuknya. Kadang-kadang toleration timbul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan, ini disebabkan karena adanya watak orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia.

Stalemate

Stalemate adalah bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya. Hal ini disebabkan oleh karena kedua belah pihak sudah tidak ada kemungkinan lagi baik untuk maju maupun untuk mundur.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini