Sukses

Ombudsman Adalah Lembaga Negara yang Mengawasi Pelayanan Publik, Pahami Tugas Lain

Pelayanan ombudsman adalah diselenggarakan oleh negara, pemerintahan, badan usaha milik negara, milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman adalah lembaga negara yang cikal bakal pendiriannya tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Ombudsman adalah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman adalah berperan serta melakukan pengawasan dengan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lembaga negara seperti ombudsman adalah akan bertindak secara independen dan tidak berat sebelah.

Segala pelayanan publik dari kegiatan ombudsman adalah sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Berikut Liputan6.com ulas lebih jauh tentang ombudsman adalah sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik dari berbagai sumber, Rabu (23/6/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Mengenal Ombudsman

Ombudsman adalah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan ombudsman adalah diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha milik negara, milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan.

Segala pelayanan publik dari kegiatan ombudsman adalah sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Di Indonesia, cikal bakal didirikannya ombudsman adalah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Dalam keputusan tersebut, menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

3 dari 6 halaman

Kepanjangan Ombudsman

Kepanjangan dari istilah ombudsman adalah berasal dari bahasa Swedia kuno umbuðsmann yang memiliki beberapa definisi. Istilah ombudsman adalah bisa diartikan sebagai pengacara, agen, perwakilan, pelindung, atau delegasi yang diminta orang lain untuk mewakili kepentingannya.

Ombudsman adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Columbia Encylopedia menjelaskan ombudsman adalah sebagai agen pemerintah yang berfungsi sebagai mediasi antara masyarakat dengan aparat pemerintah. Lembaga negara seperti ombudsman adalah akan bertindak secara independen dan tidak berat sebelah.

4 dari 6 halaman

Tugas Ombudsman

Ombudsman adalah sangat erat hubungannya dengan keluhan masyarakat terhadap suatu tindakan dari pejabat administrasi atau pelayanan publik. Oleh karena itu, tugas ombudsman adalah yang paling utama melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak, dan keputusan yang tidak adil dari aparat pemerintahan.

Ombudsman adalah lembaga yang dibentuk untuk melindungi masyarakat. Ombudsman adalah berperan penting dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ombudsman adalah menerapkan beberapa prinsip seperti kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan. Dikutip dari ombudsman.co.id, berikut beberapa tugas ombudsman:

1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.

3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.

4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladminsitrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

5. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

6. Membangun jaringan kerja.

7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

5 dari 6 halaman

Tujuan Ombudsman

Ombudsman memiliki beberapa tujuan penting untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera. Berdasarkan Pasal 3 No.44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Indonesia, berikut beberapa tujuan dibentuknya ombudsman:

1. Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera.

2. Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, serta bebas dari KKN.

3. Membantu menciptakan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

4. Menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladminsitrasi.

5. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supermasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.

6 dari 6 halaman

Cara Menyampaikan Laporan kepada Ombudsman

1. Persyaratan Laporan

- Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk

- Laporan sudah secara langsung disampaikan kepada pihak Terlapor, tetapi tidak mendapat penyelesaian sebagaimana semestinya

- Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan lewat dua tahun terjadi.

2. Persyaratan Dokumen

- Fotokopi identitas diri Anda (KTP/Paspor/SIM)

- Uraian kronologi peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan, meliputi:

a. Rincian kejadian/peristiwa (di mana dan kapan)

b. Petugas/Pejabat penyelenggara layanan yang terkait peristiwa

c. Upaya apa saja yang sudah Anda lakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir

d. Harapan Anda dengan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman RI

- Surat Kuasa Asli serta fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila Anda bukan korban langsung, seperti kuasa hukum, kelompok masyarakat, anggota keluarga, dll

- Dokumen yang menunjukkan legalitas apabila Anda mengatasnamakan LSM, badan hukum, yayasan, dan lain sebagainya. Misalnya: Akta pendirian, Surat Keputusan, AD/ART, atau lainnya

- Informasi alamat lengkap dan nomor telepon yang dapat dihubungi serta email (jika ada)

- Pernyataan permintaan kerahasiaan identitas Anda jika dikehendaki

- Bukti-bukti, dokumen, atau foto terkait peristiwa yang dilaporkan.

3. Penyampaian

- Datang ke kantor Ombdusman RI atau perwakilan Ombudsman RI

- Surat

- Hubungi 137 dan 082137373737

- Email: pengaduan@ombudsman.go.id

- Pengaduan daring (online) www.ombudsman.go.id menggunakan Formulir Pengaduan Online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini