Sukses

Cara Perpanjang SIM Online Saat Pandemi, Ketahui Jenis dan Biayanya

Perpanjang SIM sekarang bisa online.

Liputan6.com, Jakarta Cara perpanjang SIM online sangat membantu di masa pandemi. Pada keadaan normal, perpanjangan SIM biasanya dilakukan di Satpas SIM satlantas atau di layanan SIM keliling. Di masa pandemi, proses perpanjangan SIM secara tatap muka langsung perlu dihindari demi menekan angka kasus yang sudah tinggi. 

Beruntung, Polri kini memberi layanan perpanjang SIM secara online. Layanan ini bisa diakses melalui situs resmi Polri atau aplikasi yang disedikan Polri. Menurut pantauan Liputan6.com, untuk situs resmi Korlantas Polri sedang dalam perbaikan.

Tak perlu khawatir, Anda masih bisa melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan Polri. Sejak 13 April 2021 lalu, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Berikut cara perpanjang SIM online selama pandemi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(24/6/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Mengenal SINAR, aplikasi perpanjangan SIM online

Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Store untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.

“Dengan di-launching-nya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja. Jadi orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online. Tentunya ini baik untuk semuanya,” sambut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran aplikasi tersebut, Selasa(13/04/2021).

Kapolri menambahkan, dengan sistem yang ada saat ini, sudah tidak ada lagi komunikasi langsung dengan masyarakat. Ini tentunya sangat bermanfaat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

3 dari 6 halaman

Cara perpanjang SIM online: registrasi

Pertama, Anda perlu melakukan registrasi untuk bisa menggunakan layanan perpanjangan SIM online. Berikut cara registrasinya:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store.

2. Masukkan nomor ponsel dan alamat untuk verifikasi.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP.

4. Sistem akan melakukan otentifikasi dengan teknologi pembacaan biometrik wajah.

5. Setelah registrasi dinyatakan valid, Anda bisa mengakses layanan yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.

4 dari 6 halaman

Cara perpanjang SIM online: perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM. Berikut langkah selanjutnya:

1. Pilih golongan SIM dan isi nomor SIM yang dimiliki.

2. Unggah foto KTP, SIM, tanda tangan, dan pas foto.

3. Setelah berhasil terunggah, sistem akan mem-verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

4. Setelah selesai verifikasi, pilih polda dan satpas terdekat.

5. Isi rekening pembayaran.

6. Pilih metode pengiriman. Anda bisa memilih mengambil sendiri, diwakilkan, atau menggunakan jasa pengiriman.

7. Setelah itu lakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.

8. SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman atau pengambilan.

9. Lakukan konfirmasi penerimaan SIM setelah menerima SIM.

5 dari 6 halaman

Jenis dan golongan SIM

Menurut Perpol No 5 Tahun 2021, jenis dan golongan SIM dibagi menjadi:

SIM A

SIM A: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM A umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM B

SIM BI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM BI Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

SIM BII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

SIM BII Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram)

SIM C

SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic.

SIM CI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM D

SIM D: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

SIM DI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

SIM Internasional

SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan Ranmor di luar wilayah Negara Republik Indonesia. SIM Internasional dapat diperoleh setelah memiliki SIM Ranmor Perseorangan atau SIM Ranmor umum.

 

6 dari 6 halaman

Biaya perpanjangan SIM terbaru

Berikut biaya perpanjangan SIM terbaru:

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini