Sukses

Tanggapi Ivermectin, Pakar UGM: Jangan Asal Konsumsi Obat untuk Covid-19

Jangan asal konsumsi obat Covid.

Liputan6.com, Yogyakarta Beberapa minggu belakangan, beredar informasi mengenai obat Ivermectin untuk mengatasi gejala Covid-19. Obat anti-parasit ini disebut berpotensi menjadi obat Covid-19. Dalam izin edarnya, Ivermectin digunakan sebagai obat cacing dengan indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt., menanggapi perbincangan terkait Ivermectin ini. Zullies mengingatkan masyarakat untuk tidak asal mengonsumsi obat yang diklaim oleh pihak tertentu dapat menyembuhkan Covid-19.

“Yang beredar di WA banyak, tapi benar atau tidak kan kita tidak tahu itu dari mana, siapa yang akan memantau kalau dipakai sendiri,” tegasnya dalam pernyataan tertulis Rabu(23/06/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Belum ada penelitian yang jelas

Zullies mengungkapkan bahwa salah satu tim peneliti di Australia pernah merilis hasil penelitian secara in vitro yang menunjukkan bahwa obat ini dapat memiliki efek antiviral pada SARS-CoV-2. Namun, untuk dapat digunakan sebagai obat Covid diperlukan tahapan pengujian untuk memastikan efektivitas serta keamanannya pada penggunaan terhadap manusia.

“Obat untuk Covid, untuk bisa dipastikan harus ada pengujiannya. Tidak bisa hanya in vitro lalu langsung dipakai, dasarnya kurang kuat,” papar Zullies.

Obat ini sendiri, jelasnya, tidak banyak ditemukan di Indonesia karena penyakit cacing ataupun parasit yang diobati dengan obat ini sudah jarang ditemukan. Obat ivermectin yang beredar saat ini lebih banyak merupakan obat yang diperuntukkan bagi hewan.

3 dari 4 halaman

Data pengujian masih bervariasi

Uji klinik terhadap penggunaan obat ini pada terapi Covid-19 telah dilakukan di sejumlah negara, dengan data yang bervariasi pada dosis maupun durasi penggunaannya. Data-data dari pengujian inilah yang dibutuhkan untuk mendapat izin dari Badan POM sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengawasan obat.

“Badan POM membutuhkan data uji klinis yang bisa berasal dari negara lain asalkan metodologi dan jumlah subjeknya memadai, dosisnya sesuai, dan parameter penilaian luaran klinisnya sesuai,” terangnya.

4 dari 4 halaman

Jangan mudah percaya

Zullies mengingatkan agar masyarakat jangan terlalu cepat percaya pada pengakuan penyintas Covid-19 yang sembuh berkat mengonsumsi obat ini. Hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut dengan penelitian dan data-data pembanding.

“Bisa saja itu kebetulan. Karena itu harus ada riset yang benar untuk memastikan apa benar itu karena ivermectin atau bukan,” katanya.

Ia menambahkan, obat-obat yang dianggap aman dikonsumsi pada terapi Covid-19 telah termuat dalam pedoman tatalaksana Covid-19. Demi keamanan pasien, obat yang dikonsumsi sebaiknya adalah obat-obat yang diresepkan oleh dokter yang diberikan sesuai dengan kondisi yang dialami masing-masing pasien.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini