Sukses

Kisah Wanita Rela Cerai Agar Suami Bisa Nikahi Anak Kandungnya Ini Miris

Pengacara Nur Fatihah Azzahra bagikan kisah menyayat hati wanita yang harus rela diceraikan suami.

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini seorang pengacara bernama Nur Fatihah Azzahra membagikan kisah menyayat hati seorang kliennya yang rela diceraikan suaminya. Sang suami menceraikannya dan hendak menikahi anak kandung mereka.

Melalui unggahan Facebook, Nur Fatihah mengungkapkan pasangan suami istri asal Malaysia itu berusia 40-an tahun. Sedangkan anak perempuan mereka baru memasuki usia 20-an tahun.

Dalam penjelasannya di Facebook, wanita ini bukan tanpa alasan mengizinkan suaminya menikahi anak kandungnya. Keputusan pahit itu dilakukan lantaran sang suami ketahuan berselingkuh saat masa lockdwon di negeri Jiran dan sang anak sedang hamil. Agar sang bayi bisa tercatat secara hukum, kliennya itu harus menceraikan suaminya dan mengizinkan mereka menikah. 

"Ibu dan ayah bercerai sebagai 'pengorbanan' untuk putrinya. Kemudian, sang ayah menikahi anaknya menggunakan layanan sindikat pernikahan yang dilakukan oleh warga negara asing di Malaysia," tulis Nur Fatihah Azzahra di media sosial.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sulit Buat Akta Kelahiran

Demi masa depan sang cucu dan bisa terdaftar di kantor legal, klien Nur Fatihah Azzahra ini harus mengizinkan suaminya menikahi anak perempuan mereka, seperti dikutip Hype.my oleh Liputan6.com, Selasa (29/6/2021).

Setelah sang bayi lahir, ayah dan anak perempuannya tetap kesulitan membuat akta kelahiran. Pengadilan mengatakan bahwa bayi pasangan itu tidak dapat didaftarkan atas nama sang suami meskipun mereka sudah menikah.

"Ketika bayi lahir, proses pencatatan kelahiran harus diurus tetapi tidak disetujui oleh JPN. Mereka diminta untuk berkonsultasi ke Pengadilan Syariah, menentukan kembali garis keturunan anak tersebut," lanjutnya.

3 dari 3 halaman

Berharap Menjadi Pembelajaran

Dalam penjelasannya, pengacara Nur Fatihah sebut ia tidak sembarangan membagikan kisah memilukan ini. Pengacara yang bekerja di Wali Azri & Asscoaites itu berharap agar masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kisah yang ia bagikan itu.

"Kalau sudah begini siapa yang hendak disalahkan? Apakah menyalahkan ayah kandung karena gagal membimbing keluarga atau ibu kandung karena tidak bisa mendidik anak? Bukankah pernikahan itu tanggung jawab bersama," tulis Nur Fatihah. Unggahannya tersebut langsung viral di media sosial dan mendapat berbagai reaksi dari warganet.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.