Sukses

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS di DJP Online dengan Mudah dan Cepat

Begini cara mudah dalam mengisi SPT Tahunan 1770 SS di DJP online.

Liputan6.com, Jakarta Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS dapat dilakukan di DJP online dengan mudah dan cepat. Hal ini juga dapat lebih mempermudah Anda dalam mengurus laporan pajak tahunan tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.

Bagi Anda yang wajib pajak perlu mempunyai akun DJP Online sebelum melakukan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing atau e-Form. Adapun untuk registrasi akun DJP Online, wajib pajak perlu memakai Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Untuk lebih detailnya, berikut ini cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS di DJP online dengan mudah dan cepat yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (7/7/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Mendapatkan Nomor EFIN

Sebelum mengetahui cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS, Anda harus mengetahui cara mendapatkan nomor EFIN bagi pemula. Bagi Anda wajib pajak yang belum mendapatkan Nomor EFIN, atau sudah memiliki tetapi lupa passwordnya, bisa mengajukan permintaan ke kantor pajak di tempat domisili melalui email. Langkahnya, sesuai panduan dari Ditjen Pajak, adalah sebagai berikut.

1.    Buka email dan pesan baru.

2.    Di kolom tujuan, isi alamat email kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

3.    Untuk lihat alamat email semua kantor pajak, buka link pajak.go.id/unit-kerja.

4.    Lalu, isi kolom subject email dengan kalimat "PERMINTAAN NOMOR EFIN".

5.    Di kolom pesan email, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor hp.

6.    Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

7.    Kemudian, kirim pesan email.

8.    Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan email berisi Nomor EFIN.

3 dari 3 halaman

Cara Pengisian Formulir SPT 1770 SS Online (e-Filing)

Formulir SPT Tahunan 1770 SS diperuntukkan bagi para wajib pajak pribadi dengan status karyawan yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam setahun, dan hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama setahun.

Jadi, formulir SPT Tahunan 1770 SS bisa diisi oleh wajib pajak perorangan dengan kriteria berstatus sebagai karyawan swasta atau pegawai negeri di satu perusahaan atau instansi, mempunyai total pendapatan di bawah 60 juta per tahun, dan tak memiliki sumber penghasilan lain (kecuali bunga bank dan atau bunga koperasi).

Dari segi pengisian, 1770 SS merupakan formulir SPT Tahunan yang paling sederhana. Dokumen fisiknya pun biasanya hanya 1 lembar dan bisa diisi dengan memindahkan data dari bukti potong ke formulir.

Wajib pajak yang akan melaporkan formulir SPT Tahunan 1770 SS secara online, perlu menyiapkan akun DJP Online dan dokumen bukti potong. Para karyawan swasta, biasanya akan memperoleh dokumen bukti potong pajak bernama Formulir 1721-A1. Adapun PNS, akan mendapat dokumen bukti potong pajak Formulir 1721-A2.

Berikut tata cara mengisi SPT tahunan 1770 SS lewat e-Filing di DJP Online, yaitu:

1.    Cara mengisi SPT tahunan 1770 SS yang pertama adalah dengan buka situs pajak.go.id dan klik LOGIN di sudut kanan atas.

2.    Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai Nomor EFIN).

3.    Isikan juga kode keamanan dan klik Login.

4.    Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik Lapor.

5.    Lalu, klik ikon e-Filing.

6.    Cara mengisi SPT tahunan 1770 SS yang selanjutnya yaitu dengan klik ikon Buat SPT.

7.    Akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab.

8.    Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol SPT 1770 SS.

9.    Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT.

10. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan).

11. Klik ikon Selanjutnya.

12. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.

13. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya".

14. Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.

15. Lalu, di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi.

16. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1.

17. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT dll).

18. Di poin 3, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak.

19. Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.

20. Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan.

21. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

22. Jika status nihil, klik Lanjut ke B (pengisian di bagian B).

23. Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan.

24. Dan, jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing.

25. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran.

26. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung.

27. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.

28. Di Bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi.

29. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak dikenakan pajak.

30. Kemudian lanjut ke Bagian C dan isi data sesuai instruksi.

31. Isi data nominal data dan utang.

32. Lalu, masuk ke Bagian D.

33. Centang setuju jika yakin data sudah benar.

34. Selanjutnya, ambil kode verifikasi dengan klik tulisan [di sini].

35. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

36. Salin kode verifikasi tersebut.

37. Paste kode di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT.

38. Setelah SPT terekam di sistem DJP, bukti penerimaan elektronik dikirim ke email.

Itulah cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS di DJP online yang dapat Anda terapkan. Namun jika dirasa cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS di atas kurang jelas, maka Anda dapat langsung melihat tata cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS pada website resmi DJP di dokumen panduannya .

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini