Sukses

6 Macam Sistem Pemerintahan di Dunia Lengkap Beserta Karakteristiknya

Ada beberapa macam sistem pemerintahan yang dianut oleh berbagai negara di seluruh dunia.

Liputan6.com, Jakarta Macam sistem pemerintahan di dunia wajib untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Macam sistem pemerintahan tersebut dapat terbentuk berdasarkan kondisi sebuah negara masing-masing.

Sistem pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen di mana tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, menjadi satu tatanan yang utuh. Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang pada pokoknya mempunyai satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.

Sistem pemerintahan suatu negara pada umumnya akan memiliki satu sistem dan tujuan pokok yang sudah pasti, yaitu menjaga kestabilan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan suatu negara harus dijauhkan dari sifat statis dan absolut. Sebab nantinya akan ada protes dari masyarakat karena pemerintahannya dianggap memberatkan kaum minoritas alias rakyat kecil.

Berikut ini ada beberapa penjelasan mengenai macam sistem pemerintahan yang ada di dunia beserta karakteristiknya yang wajib Anda ketahui, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (26/7/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Macam Sistem Pemerintahan di Dunia

Ada beberapa macam sistem pemerintahan yang ada di dunia, diantaranya:

1. Sistem Pemerintahan Presidensial

Berasal dari kata presiden, sehingga sistem pemerintahan presidensial meletakkan hubungan fungsional antar lembaga dan pelaksanannya, dipimpin oleh presiden. Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata. Sebelumnya Indonesia sempat menjalankan sistem pemerintahan demokrasi, yang seiring berjalannya waktu mengalami perubahan.

a. Trias Politica dalam Presidensial

Pembagian tugas yang dijalankan lembaga negara dengan sistem pemerintahan presidensial, secara murni menggunakan doktrin Trias Politica, yakni:

1) Legislatif yang berkuasa membuat Undang-Undang.

2) Eksekutif yang berperan menjalankan Undang-Undang.

3) Yudikatif yang memiliki hak mengadili pelanggaran Undang-Undang.

b. Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial

1)  Presiden yang dipilih rakyat melalui pemilu.

2)  Masa jabatan presiden dengan jangka waktu tertentu.

3)  Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Melalui jabatan tersebut presiden mengangkat pejabat pemerintahan lain yang terkait, seperti menteri.

4)  Presiden memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.

5)  Presiden memiliki hak prerogratif untuk eksekutif. Hak prerogatif ialah hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

6)  Presiden memiliki hak berpendapat menurut UUD/UU/peraturan akan diberlakukan atau dicabut.

7)  Keputusan kepala negara tidak bisa diganggu gugat.

2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Macam sistem pemerintahan selanjutnya parlementer, di mana ada presiden dan perdana menteri yang berkuasa. Parlemen memiliki peran sangat besar dalam pemerintahan. Beberapa negara yang melaksanakan sistem pemerintahan ini, seperti Malaysia, Jepang, Inggris, Belanda, Singapura dan sebagainya. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan bisa menjatuhkan pemerintahan, yakni dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Posisi presiden sebagai kepala negara, sedangkan perdana menteri menjadi kepala pemerintahan. Berikut karakteristik sistem pemerintahan parlementer, yaitu :

a. Parlemen menjadi pemegang kekuasaan.

b. Negara dipimpin oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden atau raja.

c. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif, sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.

d. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa).

e. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif.

f. Menteri-menteri bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif.

g. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

h. Pemilihan kepala pemerintahan melalui dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung).

i. Pemilihan parlemen, dapat berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri.

3. Sistem Pemerintahan Semipresidensial

Macam sistem pemerintahan semipresidensial merupakan gabungan dari Presidensial dan Parlementer hingga disebut sebagai Dual Eksekutif atau Eksekutif Ganda. Terlihat kuat, sebab posisi perdana menteri dan presiden menjalankan kekuasaan bersama. Di lain sisi, terdapat parlemen atau wakil rakyat yang memiliki hak kuat dalam pemerintahan. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan semipresidensial, yaitu:

a. Presiden memiliki hak prerogratif atau hak istimewa, dalam mengangkat atau memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

b. Negara dipimpin oleh perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan presiden menjadi kepala negara.

c. Masa jabatan kepala pemerintahan tidak ditentukan jangka waktu.

d. Masa pemilihan umum ditentukan jangka waktu (4-6 tahun).

e. Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif.

f. Eksekutif tidak dijatuhkan legislatif.

g. Kedudukan legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif.

h. Pemilihan kepala negara dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung).

i. Pemilihan kepala pemerintahan dengan ditunjuk Presiden.

4. Sistem Pemerintahan Komunis

Sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Macam sistem pemerintahan yang masih hingga saat ini, yakni Korea Utara, Vietnam, Laos, Republik Rakyat Tiongkok, Transnistia, dan Kuba. Komunisme atau Marxisme merupakan ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis.

Berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi. Tujuan utamanya untuk menciptakan masyarakat komunis dengan aturan sosial dan ekonomi berdasar kepemilikan bersama alat produksi, serta tidak adanya kelas sosial, uang, dan negara. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan komunis, yaitu:

a. Sistem pemerintahan didominasi oleh satu partai, yakni Partai Komunis.

b. Paham komunisme atau Marxisme-Leninisme (berasal dari pemikiran Lenin) dianggap sebagai paham negara.

c. Sistem ekonomi menggunakan sistem komunisme dengan perencanaan terpusat.

d. Sifatnya otoriter dan tidak memiliki kebebasan berpendapat.

e. Seluruh alat produksi dikuasai oleh negara, swasta tidak memiliki peran.

5. Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal

Macam sistem pemerintahan berikutnya ialah demikrasi liberal atau demokrasi konstitusional. Politiknya menganut pada kebebasan individu. Berusaha supaya keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan, serta hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.

Sistem yang diterapkan oleh Amerika Serikat, Kanada dan Britania Raya. Tetap melalui konstitusi yang digunakan berupa sistem presidensial, republik, dan monarki konstitusional. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan demokrasi liberal, yaitu:

a. Mengutamakan kepentingan individu, terutama di lingkungan masyarakat.

b. Agama menjadi urusan masing-masing, sebab keyakinan beragama merupakan hak asasi manusia yang sifatnya sangat pribadi. Baik mempercayai adanya Tuhan maupun tidak (Atheis).

c. Mengutamakan hak asasi manusia yang berkaitan dengan kebebasan individu.

6.  Sistem Pemerintahan Liberal

Macam sistem pemerintahan Liberal menganut pada asas kebebasan sebagai landasan penetapan kebijakan. Pemerintah tak begitu banyak menetapkan kebijakan. Mayoritas aktivitas pemerintahan negara dijalankan oleh pihak swasta.

Liberal atau liberalisme merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, serta tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman, bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan liberal, yaitu:

a. Negara menganut asas demokrasi.

b. Wakil rakyat di pemerintahan negara dipilih oleh rakyat.

c. Parlemen memiliki tanggung jawab besar terhadap warga negara.

d. Memiliki lembaga dalam pemerintahan yang berfungsi dalam mengawasi lembaga legislatif.

e. Membuat perangkat regulasi berdasar pengalaman individu.

f. Konstitusi membatasi kekuasaan eksekutif.

g. Setiap individu mempunyai kesempatan sama dalam segala bidang kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.

h. Semua orang punya hak yang sama dalam mengemukakan pendapat.

i. Pemerintah harus bertindak menurut kehendak rakyat.

3 dari 3 halaman

Sistem Pemerintahan di Indonesia

Berdasarkan perkembangan sejarah ketatanegaraan, negara Indonesia terhitung sudah melakukan perubahan sistem permerintahan beberapa kali. Di bawah ini diuraikan secara singkat bagaimana sejarahnya sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia :

1. Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949)

Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, bentuk pemerintahannya ialah republik sedangkan konsitusinya adalah UUD 1945.

2. Sistem Pemerintahan Indonesia (1949-1950)

Federasi adalah bentuk negaranya, republik adalah bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahannya adalah parlementer semu, konstitusinya UUD RIS.

3. Sistem Pemerintahan Indonesia (1950-1959)

Kesatuan adalah bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya adalah republik, sistem pemerintahannya parlementer, konsitusinya UUDS 1950.

4. Sistem Pemerintahan Indonesia (1959-1966) – (1966–1998)

Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya, presidensial adalah sistem pemerintahannya, UUD 1945 adalah konstitusinya. 

5. Sistem Pemerintahan Indonesia (1998 sampai dengan saat ini)

Dimulainya sistem pemerintahan yang ini secara pastinya tanggal 21 Mei 1998, tepat pada saat runtuhnya pemerintahan orde baru. Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Wilayah administratif di dalam negara Indonesia saat ini terbagi menjadi 34 provinsi. Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.