Sukses

Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Pengertian PPKM Level 4 dan Aturan yang Perlu Diketahui

Pemerintah resmi perpanjang PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 18 hari sejak 3 hingga 20 Juli 2021 lalu. Setelah berakhirnya pembatasan tersebut, pemerintah kemudian menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.  

Melihat hasil dari aturan tersebut, pemerintah kembali merilis aturan PPKM diperpanjang. Penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pun tetap digunakan. Pemberlakuan PPKM level 1-4 ini diterapkan dan disesuaikan dengan wilayah masing-masing di Indonesia.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya perihal perkembangan terkini PPKM Darurat dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Minggu (25/7/2021) lalu.

Meski melanjutkan PPKM Level 4, pemerintah mengubah beberapa aturan level PPKM. Berikut ini Liputan6.com rangkum pengertian PPKM Level4 dan juga aturan yang perlu diketahui dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (27/7/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian PPKM Level 4

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali. Kebijakan itu merupakan lanjutan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM Level 4 merupakan perpanjangan PPKM Darurat. Aturan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan berlaku dari 21 Juli hingga 25 Juli 2021. PPKM menggunakan istilah level 1-4 ini mengacu pada pedoman World Health Organization (WHO). Penggunaan istilah level tersebut berdasarkan pada situasi wilayah. 

Khusus untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 adalah wilayah yang angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.

Beberapa wilayah di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 4 antara lain DKI Jakarta, Banten, 12 kabupaten di Jawa Barat, 13 kabupaten di Jawa Tengah, Yogyakarta dan 12 kabupaten di Jawa Timur.

 

 

 

 

3 dari 5 halaman

Aturan yang Perlu Diketahui

Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 untuk wilayah Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli 2021 lalu. Terdapat aturan baru yang mencangkup PPKM Level 4 ini, antara lain:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar 100 persen dilakukan secara online/daring.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

4 dari 5 halaman

Aturan yang Perlu Diketahui untuk PKL dan Usaha Masyarakat

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan.

5 dari 5 halaman

Aturan yang Perlu Diketahui untuk Acara dan Kegiatan

9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau serta dianjurkan untuk beribadah di rumah masing-masing.

10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang untuk sementara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini