Sukses

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Lengkap Beserta Syaratnya

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 atau PPKM level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 atau PPKM level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah juga telah menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan antardaerah di Jawa Bali.

Terkait perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, sudah dikeluarkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021. Di mana tertulis syarat perjalanan terbaru. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh  seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. 

Terkait hal itu, perubahan aturan perjalanan selama PPKM level 3 dan 4 diperpanjang untuk membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Untuk itu, tetap ikuti aturan yang berlaku yang telah diberikan pemerintah.

Berikut ini penjelasan mengenai aturan perjalanan dalam negeri selama PPKM level 3 dan 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 beserta persyaratannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (27/7/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Perjalanan Domestik Selama PPKM Level 3 dan 4 Diperpanjang

1. Aturan Perjalanan untuk PPKM Level 4

Aturan PPKM Level 4 dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang tertulis dalam laman kemendagri.go.id.  Berikut ini adalah aturan perjalanan untuk daerah Level 4 selama 26 Juli-2 Agustus 2021, diantaranya:

a. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvenional dan online, juga kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus melengkapi syarat-syarat berikut ini:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasimonil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

c. Aturan kartu vaksin dan tes Covid-19 tersebut hanya berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Ada pun wilayah aglomerasi yang dimaksud terdiri dari: Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, DIY, Surabaya Raya, dan Malang Raya.

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

2. Aturan Perjalanan untuk PPKM Level 3

PPKM Level 3 Sementara itu, untuk wilayah yang termasuk dalam Level 3, diterapkan aturan yang sedikit berbeda. Mengacu Imendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, berikut ini adalah aturan selengkapnya yang tertulis dalam laman kemendagri.go.id yaitu:

a. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masa, taksi konvensional dan online, juga kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Pelaku perjalanan domestik yang menggunaka mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus melengkapi syarat-syarat berikut ini:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

c. Ketentuan kartu vaksin dan hasil tes tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

d. Sama halnya dengan aturan di wilayah dengan status PPKM Level 4, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

3 dari 3 halaman

Daerah PPKM Level 3 dan Level 4

Berikut ini adalah wilayah di Jawa-Bali yang termasuk dalam Level 3 dan Level 4 yang perlu Anda ketahui, diantaranya :

1. Daerah yang Menjalani PPKM Level 3

a. Banten

-       Kabupaten Serang

-       Kabupaten Lebak

-       Kabupaten Pandeglang

b. Jawa Barat

-       Kabupaten Sukabumi

-       Kabupaten Subang

-       Kabupaten Pangandaran

-       Kabupaten Majalengka

-       Kabupaten Kuningan

-       Kabupaten Indramayu

-       Kabupaten Garut

-       Kabupaten Cirebon

-       Kabupaten Cianjur

-       Kabupaten Ciamis

-       Kabupaten Tasikmalaya

c. Jawa Tengah

-       Kabupaten Purbalingga

-       Kabupaten Pekalongan

-       Kabupaten Magelang

-       Kabupaten Cilacap

-       Kabupaten Brebes

-       Kabupaten Boyolali

-       Kabupaten Blora

-       Kabupaten Pemalang

-       Kabupaten Grobogan

d.  Jawa Timur

-       Kabupaten Sampang

-       Kabupaten Pasuruan

-       Kabupaten Pamekasan

-       Kabupaten Pacitan

-       Kabupaten Kediri

-       Kabupaten Sumenep

-       Kabupaten Probolinggo

e. Bali

-       Kabupaten Jembrana

-       Kabupaten Bangli

-       Kabupaten Karangasem

2. Daerah yang Menjalani PPKM Level 4

a. Banten

-       Kota Tangerang Selatan

-       Kota Tangerang

-       Kabupaten Tangerang

-       Kota Cilegon

b. DKI Jakarta

-       Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

-       Kota Administrasi Jakarta Pusat

-       Kota Administrasi Jakarta Utara

-       Kota Administrasi Jakarta Selatan

-       Kota Administrasi Jakarta Barat

-       Kota Administrasi Jakarta Timur

c. Jawa Barat

-       Kabupaten Purwakarta

-       Kabupaten Karawang

-       Kabupaten Bekasi

-       Kota Sukabumi

-       Kota Depok

-       Kota Cirebon

-       Kota Cimahi

-       Kota Bogor

-       Kota Bekasi

-       Kota Banjar

-       Kota Bandung

-       Kota Tasikmalaya

-       Kabupaten Sumedang

-       Kabupaten Bogor

-       Kabupaten Bandung Barat

-       Kabupaten Bandung

d. Jawa Tengah

-       Kabupaten Jepara

-       Kabupaten Sukoharjo

-       Kabupaten Rembang

-       Kabupaten Pati

-       Kabupaten Kudus

-       Kabupaten Klaten

-       Kabupaten Kebumen

-       Kabupaten Banyumas

-       Kota Tegal

-       Kota Surakarta

-       Kota Semarang

-       Kota Salatiga

-       Kota Magelang

-       Kabupaten Wonosobo

-       Kabupaten Wonogiri

-       Kabupaten Temanggung

-       Kabupaten Tegal

-       Kabupaten Sragen

-       Kabupaten Semarang

-       Kabupaten Purworejo

-       Kabupaten Kendal

-       Kabupaten Karanganyar

-       Kabupaten Demak

-       Kabupaten Batang

-       Kabupaten Banjarnegara

-       Kota Pekalongan

e. DIY

-       Kabupaten Sleman

-       Kabupaten Bantul

-       Kota Yogyakarta

-       Kabupaten Kulon Progo

-       Kabupaten Gunungkidul

f.  Jawa Timur

-   Kabupaten Tulungagung

-   Kabupaten Sidoarjo

-   Kabupaten Madiun

-   Kabupaten Lamongan

-   Kabupaten Gresik

-   Kota Surabaya

-   Kota Mojokerto

-   Kota Malang

-   Kota Madiun

-   Kota Kediri

-   Kota Blitar

-   Kota Batu

-   Kabupaten Tuban

-   Kabupaten Trenggalek

-   Kabupaten Ponorogo

-   Kabupaten Ngawi

-   Kabupaten Nganjuk

-   Kabupaten Mojokerto

-   Kabupaten Malang

-   Kabupaten Magetan

-   Kabupaten Lumajang

-   Kabupaten Jombang

-   Kabupaten Jember

-   Kabupaten Bondowioso

-   Kabupaten Bojonegoro

-   Kabupaten Blitar

-   Kabupaten Banyuwangi

-   Kabupaten Bangkalan

-   Kota Probolinggo

-   Kota Pasuruan

-   Kabupaten Situbondo

g. Bali

-   Kabupaten Badung

-   Kabupaten Gianyar

-   Kabupaten Klungkung

-   Kabupaten Tabanan

-   Kabupaten Buleleng

-   Kota Denpasar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini