Sukses

Berlaku Hingga 2 Agustus, Ini Poin-poin Aturan Lengkap PPKM Level 1-4

Simak dulu aturan lengkap PPKM Level 1-4 ini, agar tak keliru dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Liputan6.com, Jakarta Setelah pemerintah pusat Republik Indonesia memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Ada beberapa aturan baru yang wajib masyarakat patuhi seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Penerapan PPKM diperpanjang kali ini disesuaikan dengan level situasi pandemi di tiap daerah. Ada empat level yang ditetapkan, masing-masing level memiliki kebijakannya sendiri. Termasuk dalam aktivitas sehari-hari agar dapat menekan angka penularan virus corona.

Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya perihal perkembangan terkini PPKM Darurat dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Minggu (25/7/2021) lalu.

Berikut ini aturan atau ketentuan lengkap selama PPKM 1 hingga 4 yang ditetapkan dalam berbagai daerah di Indonesia, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (28/7/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Arti PPKM Level 1 Hingga 4

1.  Level 1

Indikator acuan untuk level satu kasus konfirmasi mingguan kurang dari 40 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan kurang dari 5 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60%.

2.  Level 2 (Transisi Satu)

Indikator acuan untuk level dua kasus konfirmasi mingguan 40 - 64 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan 5 sampai 9 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60%.

3.  Level 3 (Transisi Dua)

Indikator acuan untuk level tiga adalah kasus konfirmasi mingguan 65-100 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan 10-30 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan 60%-80%.

4.  Level 4

Untuk level empat yang sebelumnya disebut PPKM darurat, indikator acuannya adalah kasus konfirmasi mingguan lebih dari 100 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan lebih dari 30 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan lebih dari 80%.

3 dari 3 halaman

Poin-poin Aturan PPKM Level 1 Hingga 4

1.    Level 1

Berikut ini ada beberapa aturan selama PPKM level 1, diantaranya:

a.    Sektor nonesensial 100% WFO untuk yang sudah divaksin, esensial 100% WFO dengan dua shift kerja dan critical 100% WFO.

b.    Supermarket atau toko kelontong atau pasar tradisional buka 100%.

c.    Pusat perbelanjaan atau mal buka dengan kapasitas 100%.

d.    Restoran atau rumah makan kapasitas maksimal 75%.

e.    Sekolah 100% tatap muka dengan prokes ketat.

f.     Tempat ibadah 100% dengan prokes ketat.

g.    Fasilitas umum 100% dengan prokes ketat.

h.    Kegiatan sosial atau budaya atau olahraga 100% dengan prokes ketat.

i.     Resepsi pernikahan 75% dengan prokes ketat.

j.     Transportasi umum maksimal 100% kapasitas dan bagi pelaku perjalanan syaratnya kartu vaksin serta tes antigen.

2.    Level 2 (Transisi Satu)

Berikut ini ada beberapa aturan selama PPKM level 2, diantaranya:

a.    Sektor nonesensial 50% WFO untuk yang sudah divaksin, esensial 100% WFO dengan dua shift kerja dan critical 100% WFO.

b.    Supermarket atau toko kelontong atau pasar tradisional buka 75%.

c.    Pusat perbelanjaan atau mal buka dengan kapasitas 50%.

d.    Restoran atau rumah makan kapasitas maksimal 50%.

e.    Sekolah 50% online dan 50% tatap muka.

f.     Tempat ibadah 50% dengan prokes ketat.

g.    Fasilitas umum 50% dengan prokes ketat.

h.    Kegiatan sosial atau budaya atau olahraga 50% dengan prokes ketat.

i.     Resepsi pernikahan 50% dengan prokes ketat.

j.     Transportasi umum maksimal 100% kapasitas dan bagi pelaku perjalanan syaratnya kartu vaksin serta tes antigen.

3.    Level 3 (Transisi Dua)

Berikut ini ada beberapa aturan selama PPKM level 3, diantaranya:

a.   Kegiatan belajar mengajar secara daring.

b.   Kegiatan perkantoran 25% WFO dan 75% WFH.

c.   Kegiatan sektor esensial bisa 100% WFO dengan prokes ketat.

d.   Supermarke atau toko kelontong atau pasar tradisional buka 50% kapasitas sampai pukul 22.00.

e.   Pusat perbelanjaan atau mal buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25%.

f.    Kegiatan konstruksi bisa 100% kapasitas dengan prokes ketat.

g.   Restoran atau rumah makan, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan bisa melayani makan di tempat hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25%.

h.   Restoran atau rumah makan tetap bisa melayani take away hingga pukul 20.00; dan khusus yang hanya melayani take away bisa beroperasi hingga pukul 24.00.

i.    Tempat ibadah dilarang untuk kegiatan berjemaah.

j.    Fasilitas umum ditutup.

k.   Kegiatan sosial atau budaya atau olahraga dilarang.

l.    Resepsi pernikahan dilarang.

m.  Kegiatan hajatan kemasyarakatan maksimal 25% dan tanpa makan di tempat.

n.   Transportasi umum maksimal 70% kapasitas, dan bagi pelaku perjalanan syaratnya kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan antigen untuk yang lain.

4.    Level 4

Berikut ini ada beberapa aturan selama PPKM level 4, diantaranya:

a.   Kegiatan belajar-mengajar secara online (daring).

b.   Sektor non-esensial 0% work from office (WFO), sektor esensial 25% hingga 50% WFO bergantung pada jenis layanannya, sedangkan sektor critical bisa 100% WFO.

c.   Pasar tradisional buka dengan 50% kapasitas sampai pukul 15.00.

d.   Pedagang kaki lima, toko kelontongan, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, benkel kecil, cucian kendaraan, dll yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya oleh Pemerintah Daerah.

e.   Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

f.    Pusat perbelanjaan atau mal tutup.

g.   Kegiatan konstruksi hanya untuk proyek strategis nasional (PSN) dan infrastruktur publik dapat 100% kapasitas.

h.   Restoran atau rumah makan hanya melayani take away.

i.    Tempat ibadah dilarang untuk kegiatan berjemaah.

j.    Fasilitas umum ditutup.

k.   Kegiatan sosial atau budaya atau olahraga dilarang.

l.    Resepsi pernikahan dilarang.

m.  Transportasi umum maksimal 50% kapasitas.

n.   Bagi pelaku perjalanan syaratnya kartu vaksin dan tes PCR untuk penumpang pesawat, sedangkan angkutan lainnya kartu vaksin dan tes antigen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.