Sukses

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Beserta Syaratnya, Mudah dan Cepat

Berikut ini cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan online dengan mudah dan cepat.

Liputan6.com, Jakarta Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online Jaminan Hari Tua (JHT) cukup mudah dilakukan. Semenjak pandemi, pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT banyak disarankan melalui online. Hal ini untuk menghindari tatap muka dan interaksi fisik terkait dalam usaha mematuhi protokol kesehatan.

Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah menyediakan layanan online bagi peserta yang hendak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang mampu memberikan manfaat secara penuh terkait pencairan dana tunjangan hari tua bagi pegawai maupun pelaku usaha. Terutama saat peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan mudah oleh peserta menggunakan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik online tanpa harus datang ke kantor cabang. Peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

Untuk lebih detailnya, berikut ini penjelasan mengenai cara klaim BPJS Ketegarakerjaan online beserta syarat yang harus dipenuhi, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (30/7/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

BPJS Ketenagakerjaan JHT

Sebelum mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT, ada baiknya kalian mengenal program JHT tersebut. JHT sendiri merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang mampu memberikan manfaat secara penuh. Apalagi saat peserta telah mencapai usia 56 tahun, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau mengundurkan diri, cacat total tetap dan meninggal dunia.

Akan tetapi, peserta juga dapat melakukan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHS sebelum berusia 56 tahun. Apabila mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun. Atau maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.

 

3 dari 6 halaman

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT

Bagi para peserta yang ingin mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT, pahami dan patuhi syarat-syarat yang diberikan. Adapun syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT adalah sebagai berikut:

1.    Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2.    KTP (Kartu Tanda Penduduk). Apabila belum punya, peserta harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan jika KTP masih dalam proses.

3.    Buku tabungan pada halaman pertama tertera Nomor Rekening dan masih aktif.

4.    KK (Kartu Keluarga).

5.    Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (Asli). Surat ini menerangkan perihal nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10% atau 30%).

6.    Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100%.

7.    Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap.

8.    NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp50 juta.

9.    Foto diri terbaru (tampak depan).

Dokumen-dokumen tersebut yang asli wajib atau harus dipindai (scan). Hal ini bertujuan untuk mempermudah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT.

4 dari 6 halaman

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JHT

Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, diantaranya:

1.    Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 

2.    Isi data di formulir online

3.    Cek kelengkapan isi formulir

4.    Masukkan kode verifikasi

5.    Menyiapkan dan mengupload syarat pengajuan klaim yang sudah discan

6.    Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui email

7.    Biasanya memerlukan waktu sekitar 1x24 jam

8.    Peserta diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya

9.    Proses transfer saldo membutuhkan waktu normal 10 hari kerja

Selain melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan LAPAK ASIK. LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT.

5 dari 6 halaman

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JHT Melalui LAPAK ASIK

Usai mengetahui cara klaim BPJS  Ketenagakerjaan Online JHT, rupanya para peserta juga bisa mengakses layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik. Adapun prosedur cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT melalui LAPAK ASIK adalah sebagai berikut:

1.    Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU.

2.    Atau bisa registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3.    Pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang yang masih tersedia.

4.    Dokumen-dokumen yang discan, termasuk formulir klaim JHT harus terisi lengkap dikirimkan melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

5.    Kirimkan dokumen yang telah di scan melalui link yang diterima pada email yang sudah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

6.    Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan memiliki aplikasi Whatsapp dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim.

7.    Sebab informasi serta konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (Video Call).

8.    Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan ketika dihubungi melalui panggilan video.

9.    Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut serta dana klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

6 dari 6 halaman

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melihat saldo JHT, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cek saldo JHT online dapat dilakukan dengan dua cara, yakni lewat situs resmi atau aplikasi BPJSTKU. Simak cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

1. Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs Resmi

a.  Masuk ke dalam situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 

b.  Siapkan kartus BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor KPJ yang tertera pada kartu BPJS Ketenagakerjaan.

c.  Setelah itu, masuk ke menu Layanan Peserta, pilih Tenaga Kerja, setelah itu klik BPJSTKU.

d.  Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk login dengan memasukkan email dan kata sandinya.

e.  Terakhir, pilihlah menu Lihat Saldo.

2. Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Dengan Aplikasi BPJSTKU

a.  Pengguna Android atau Apple dapat mengunduh aplikasi BPJTSKU di Google Store dan App Store.

b.  Setelah masuk ke dalam aplikasinya, klik "Pendaftaran Pengguna Baru".

c.  Setelah itu, pilih jenis keanggotaan Anda (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).

d.  Isi data sesuai dengan KTP.

e.  Isi nomor KPJ yang tertera pada kartu BPJS Ketenagakerjaan.

f.   Masukkan alamat surel yang akan digunakan sebagai username untuk login.

g.  Setelah itu, Anda akan menerima kode verifikasi lewat alamat surel yang sudah terdaftar.

h.  Isi nomor HP.

i.   Masukkan lagi kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS.

j.   Buatlah kata sandi yang aman untuk akun BPJSTKU Anda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini